talithasyahdaa
Ebijakan publik mencakup hukum ,peraturan,perundang-undangan ,keputusan,dan pelaksanaan yang di buat oleh lembaga eksekutuf,legislatife,dan yudikatif ;birokrasi pemerintahan ;aparat penegak hukum ;dan badan-badan pembuat keputusan publik lain.dengan demikian semua kebijakan ,yang berkaitan dengan hukum manapun ,peraturan perundang lainnya yang ditunjukan untuk kepentingan masyarakat dan dibuat oleh lembaga yang berwenang dinamakan kebijakan publik .untuk menambah wawasan kalian tentang pengertian kebijakan publik