IDontKnowMyName
Hak mengatur Daerah sendiri.Hak memiliki pemerintahan sendiri.Hak mengatur APBD sendiri.
0 votes Thanks 2
Dzikry99
Hak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan UU Nomor 22 Tahun 1999