Dalam menjalankan tugasnya DPD memiliki alat kelengkapan sebagai berikut:
1. Pimpinan
Merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif-kolegial. Pimpinan terdiri dari satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Sidang Paripurna.
2. Panitia Musyawarah (Panmus)
Merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap. Sebagai pimpinan Panmus adalah pimpinan DPD RI. Panmus bertugas merancang dan menetapkan program dan arah kebijakan DPD.
3. Komite I DPD
Membidangi otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah serta antar daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pemukiman dan kepentingan; pertahanan dan tata ruang; serta politik, hukum, dan hak asasi manusia (HAM).
4. Komite II DPD
Membidangi pertanian dan perkebunan; perhubungan; kelautan dan perikanan; energi dan sumber daya mineral; kehutanan dan lingkungan hidup; perberdayaan ekonomi kerakyatan dan daerah tertinggal; perindustrian dan perdagangan; penanaman modal; dan pekerjaan umum.
5. Komite III DPD
Membidangi pendidikan; agama; kebudayaan; kesehatan; pariwisata; pemuda dan olahraga; kesejahteraan sosial; pemberdayaan perempuan dan ketenagakerjaan.
6. Komite IV DPD
Membidangi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); pajak; perimbangan keuangan pusat dan daerah; lembaga keuangan; dan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
7. Panitia Perancang Undang Undang (PPUU)
PPUU merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap, bertugas menyiapkan Rancangan Undang-Undang inisiatif DPD yang akan disampaikan kepada DPR.
8. Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT)
PURT merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap, yang bertugas membantu pimpinan dalam menentukan kebijakan kerumah tanggaan DPD, termasuk kesejahteraan Anggota dan pegawai Sekretariat Jenderal.
9. Badan Kehormatan (BK)
Merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap, yang bertugas melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap Anggota DPD. Selain itu BK juga bertugas untuk mengevaluasi dan menyempurnakan peraturan DPD tentang tata tertib dan kode etik.
10. Panitia Akuntabilitas Publik (PAP)
Merupakan alat kelengkapan DPD, yang bertugas melakukan penelaahan lanjutan terhadap temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang disampaikan kepada DPD.
11. Panitia Hubungan Antar Lembaga (PHAL)
Merupakan alat kelengkapan DPD, yang bertugas membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPD dengan lembaga sejenis, lembaga pemerintah, maupun non-pemerintah, baik secara bilateral maupun multilateral.
12. Pimpinan Kelompok DPD di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai alat kelengkapan MPR
adalah bagian integral dari DPD yang merupakan pengelompokan Anggota sebagai Anggota MPR.
Dalam menjalankan tugasnya DPD memiliki alat kelengkapan sebagai berikut:
1. Pimpinan
Merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif-kolegial. Pimpinan terdiri dari satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Sidang Paripurna.
2. Panitia Musyawarah (Panmus)
Merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap. Sebagai pimpinan Panmus adalah pimpinan DPD RI. Panmus bertugas merancang dan menetapkan program dan arah kebijakan DPD.
3. Komite I DPD
Membidangi otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah serta antar daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pemukiman dan kepentingan; pertahanan dan tata ruang; serta politik, hukum, dan hak asasi manusia (HAM).
4. Komite II DPD
Membidangi pertanian dan perkebunan; perhubungan; kelautan dan perikanan; energi dan sumber daya mineral; kehutanan dan lingkungan hidup; perberdayaan ekonomi kerakyatan dan daerah tertinggal; perindustrian dan perdagangan; penanaman modal; dan pekerjaan umum.
5. Komite III DPD
Membidangi pendidikan; agama; kebudayaan; kesehatan; pariwisata; pemuda dan olahraga; kesejahteraan sosial; pemberdayaan perempuan dan ketenagakerjaan.
6. Komite IV DPD
Membidangi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); pajak; perimbangan keuangan pusat dan daerah; lembaga keuangan; dan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
7. Panitia Perancang Undang Undang (PPUU)
PPUU merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap, bertugas menyiapkan Rancangan Undang-Undang inisiatif DPD yang akan disampaikan kepada DPR.
8. Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT)
PURT merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap, yang bertugas membantu pimpinan dalam menentukan kebijakan kerumah tanggaan DPD, termasuk kesejahteraan Anggota dan pegawai Sekretariat Jenderal.
9. Badan Kehormatan (BK)
Merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap, yang bertugas melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap Anggota DPD. Selain itu BK juga bertugas untuk mengevaluasi dan menyempurnakan peraturan DPD tentang tata tertib dan kode etik.
10. Panitia Akuntabilitas Publik (PAP)
Merupakan alat kelengkapan DPD, yang bertugas melakukan penelaahan lanjutan terhadap temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang disampaikan kepada DPD.
11. Panitia Hubungan Antar Lembaga (PHAL)
Merupakan alat kelengkapan DPD, yang bertugas membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPD dengan lembaga sejenis, lembaga pemerintah, maupun non-pemerintah, baik secara bilateral maupun multilateral.
12. Pimpinan Kelompok DPD di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai alat kelengkapan MPR
adalah bagian integral dari DPD yang merupakan pengelompokan Anggota sebagai Anggota MPR.