hak istimewa (prerogratif) presiden sebagai kepala negara berdasarkan UUD 1945 adalah A. Membubarkan DPR B. membuat UU C. Merubah UUD 1945 D. menjual aset negara E. grasi dan rehabilitasi
anikpratiwi
B.membuat UU karena pada pasal 5 ayat 1 berbunyi "Presiden berhak mengajukan rancangan undang2 kepada DPR"
karena pada pasal 5 ayat 1 berbunyi "Presiden berhak mengajukan rancangan undang2 kepada DPR"
maaf kalau salah
semoga bermanfaat ^^