October 2020 1 67 Report
hak istimewa (prerogratif) presiden sebagai kepala negara berdasarkan UUD 1945 adalah
A. Membubarkan DPR
B. membuat UU
C. Merubah UUD 1945
D. menjual aset negara
E. grasi dan rehabilitasi
More Questions From This User See All

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.