Magriselena
-memberhentikan presiden dan wakil presiden -dan mengurus pembuatan perundang undangan negara
0 votes Thanks 0
hotwheels
Mengubah dan Menetapkan Undang-Undang Dasar Setelah adanya perubahan, anggota MPR tidak dapat mengusulkan perubahan pada Pembukaan UUD 1945 ataupun bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Para anggota MPR ini hanya dapat mengusulkan perubahan pasal-pasal di dalam UUD 1945. Usul pengubahan pasal tersebut dapat dilakukan minimal sepertiga dari jumlah anggota MPR dengan menuliskan secara jelas pasal yang ingin diubah dan alasannya. Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemiluSetelah adanya perubahan pada masa Reformasi, MPR hanya diperbolehkan untuk melantik Presien dan Wakil Presiden yang telah menang berdasarkan hasil pemilu. Hal ini berbeda dengan masa sebelumnya, dimana MPR dapat memilih Presiden dan Wakil Presiden dengan cara suara terbanyak di dalam anggota mereka. Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden Perubahan lain yang dialami MPR adalah mereka memiliki kesempatan untuk memberhentikan Presiden maupun Wakil Presiden. Wewenang ini dapat dilakukan apabila muncul usul dari DPR. Usul tersebut juga harus disetujui oleh MK (Mahkamah Konstitusi) bahwa Presiden atau Wakil Presiden tersebut dianggap bersalah karena telah melanggar hukum atau tidak layak lagi menjabat. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden Jika terjadi kekosongan jabatan presiden, baik itu karena dirinya berhenti atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya selama masih menjabat, MPR mempunyai wewenang melantik Wakil Presiden untuk naik jabatan menjadi Presiden. Memilih Wakil Presiden Apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, MPR memiliki wewenang untuk memilih dua calon yang diusulkan oleh Presiden untuk mengisi kekosongan tersebut. Adapun cara pemilihan ini diselenggarakan dengan cara sidang paripurna. Memilih Presiden dan Wakil PresidenApabila terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan, MPR dapat menyelengarakan sidang untuk memilih pasangan yang mengisi jabatan tersebut. Adapun pasangan yang dipilih adalah berasal dari rekomendasi partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki suara terbanyak (menang atau peringkat kedua) pada Pemilu sebelumnya.
-dan mengurus pembuatan perundang undangan negara
Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemiluSetelah adanya perubahan pada masa Reformasi, MPR hanya diperbolehkan untuk melantik Presien dan Wakil Presiden yang telah menang berdasarkan hasil pemilu. Hal ini berbeda dengan masa sebelumnya, dimana MPR dapat memilih Presiden dan Wakil Presiden dengan cara suara terbanyak di dalam anggota mereka.
Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden Perubahan lain yang dialami MPR adalah mereka memiliki kesempatan untuk memberhentikan Presiden maupun Wakil Presiden. Wewenang ini dapat dilakukan apabila muncul usul dari DPR. Usul tersebut juga harus disetujui oleh MK (Mahkamah Konstitusi) bahwa Presiden atau Wakil Presiden tersebut dianggap bersalah karena telah melanggar hukum atau tidak layak lagi menjabat. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden Jika terjadi kekosongan jabatan presiden, baik itu karena dirinya berhenti atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya selama masih menjabat, MPR mempunyai wewenang melantik Wakil Presiden untuk naik jabatan menjadi Presiden. Memilih Wakil Presiden Apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, MPR memiliki wewenang untuk memilih dua calon yang diusulkan oleh Presiden untuk mengisi kekosongan tersebut. Adapun cara pemilihan ini diselenggarakan dengan cara sidang paripurna.
Memilih Presiden dan Wakil PresidenApabila terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden secara bersamaan, MPR dapat menyelengarakan sidang untuk memilih pasangan yang mengisi jabatan tersebut. Adapun pasangan yang dipilih adalah berasal dari rekomendasi partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki suara terbanyak (menang atau peringkat kedua) pada Pemilu sebelumnya.