Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam UUD 1945 pasal
Jumatini48
Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.