Hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan .hal tersebut berarti bahwa HAM mempunyai sifat??
nurazizah12
Hal tersebut berarti bahwa HAM mempunyai sifat tidak dapat dicabut, karena menurut kodratpun tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya. dalam pelaksanaan ham tidak dapat dilaksanakan secara mutlak atau dilakukan sewenang wenang karena dapat mengganggu hak orang lain. semoga membantu..
pelaksanaan ham tidak dapat dilaksanakan secara mutlak atau dilakukan sewenang wenang karena dapat mengganggu hak orang lain. semoga membantu..