Gubernur memiliki posisi sebagai wakil pemerintah daerah. Apa sajakah tugas gubernur dalam posisi tersebut ?
NadyaK
Tugas Gubernur : 1. Membina ketenteraman dan ketertiban di wilayahnya. 2. Menyelenggarakan koordinasi kegiatan lintas sektor mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan dan pengawasan kegiatan dimaksud. 3. Membimbing dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah daerah. 4. Melaksanakan usaha-usaha pembinaan kesatuan bangsa sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah. 5. Melaksanakan segala tugas pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diberikan kepadanya. 6. Melaksanakan tugas-tugas pemerintahan yang tidak termasuk dalam tugas instansi lainnya.
1. Membina ketenteraman dan ketertiban di wilayahnya.
2. Menyelenggarakan koordinasi kegiatan lintas sektor mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan dan pengawasan kegiatan dimaksud.
3. Membimbing dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
4. Melaksanakan usaha-usaha pembinaan kesatuan bangsa sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah.
5. Melaksanakan segala tugas pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diberikan kepadanya.
6. Melaksanakan tugas-tugas pemerintahan yang tidak termasuk dalam tugas instansi lainnya.