Bar07
Undang undang dasar negara Indonesia di amandemen atau di ubah sebanyak empat kali perubahan , yaitu yang pertama UUD negara indonesia di sebut UUD 1945, yg kedua di ubah lagi menjadi UUD Republik Indonesia, yang ketiga diubah menjadi UUDS atau UUD sementara, dan yang terkahir di ubah kembali menjadi UUD 1945.