Fungsi perbankan indonesia berdasarkan pada pasal 3 UU no. 10 tahun 1998 tentang perbankan adalah... A. Penghimpun dana dan penyalur dana B. Penghimpun dana dan asas kekeluargaan C. Dana pembangunan dan penyalur dana D. Dana pembangunan dan asas kekeluargaan
KuncoroSpeed
100% benar. A. Penghimpun dana dan penyalur dana.
A. Penghimpun
dana dan penyalur
dana.
"JADIKAN JAWABAN TERBAIK"