Suciindah009
Pengertian denda menurut kamus umum bahasa indonesia adalah hukuman yang berupa keharusan membayar uang, uang yg harus dibayarkan sebagai hukuman karena melanggar aturan, undang-undang dsb. menurut buku kpk (komisi pemberantasan korupsi) yaitu hukuman berupa keharusan pembayaran dalam bentuk uang /lainnya. dari 2 pengertian tersebut dpt disimpulkan bahwa denda adalah hukuman / sanksi pd seseorang/organisasi untuk membayar sejumlah uang ataupun bentuk lain yg sudah disepakati dalam perjanjian. contoh: 1.dena pelanggaran lalu lintas. 2.denda ketentuan peraturan perpajakan.
Pengertian sita adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh pihak berwajib (pihak yang dirugikan dalam perjanjian/aturan yg berlaku seperti undang-undang) untuk mengambil barang/aset lainnya kpd pihak yg memiliki sejumlah tagihan / tdk sesuai dgn undang-undang yg berlaku. contoh: 1.penyitaan barang-barang ilegal. 2.penyitaan jaminan atas hutang yg tidak tertagih.
dari 2 pengertian tersebut dpt disimpulkan bahwa denda adalah hukuman / sanksi pd seseorang/organisasi untuk membayar sejumlah uang ataupun bentuk lain yg sudah disepakati dalam perjanjian.
contoh:
1.dena pelanggaran lalu lintas.
2.denda ketentuan peraturan perpajakan.
Pengertian sita adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh pihak berwajib (pihak yang dirugikan dalam perjanjian/aturan yg berlaku seperti undang-undang) untuk mengambil barang/aset lainnya kpd pihak yg memiliki sejumlah tagihan / tdk sesuai dgn undang-undang yg berlaku.
contoh:
1.penyitaan barang-barang ilegal.
2.penyitaan jaminan atas hutang yg tidak tertagih.