hikmahtrirahayu
Peran BUMN adalah 1. membuka lapangan pekerjaan 2. sumber penghasilan untuk mengisi kas negara 3. memberikan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan mayarakat
fungsi BUMN yaitu: 1. perumusan dan penetapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara; 2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara 3. Pengelolaan barang mililc/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN; dan 4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian BUMN.
1. membuka lapangan pekerjaan
2. sumber penghasilan untuk mengisi kas negara
3. memberikan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan mayarakat
fungsi BUMN yaitu:
1. perumusan dan penetapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara;
2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara
3. Pengelolaan barang mililc/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN; dan
4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian BUMN.