Elora11
1. Penanggung jawab pajak,yaitu orang yang secara formal yuridis diharuskan membayar pajak,bila padanya terdapat faktor atau keajadian yang menimbulkan sebab untuk dikenakan pajak. 2. Penanggung pajak,yaitu orang dalam faktanya dalam arti ekonomis memikul beban pajak. 3. Pemikul beban pajak,yaitu orang yang menurut maksud pembuat undang-undang harus memikul beban pajak (destinaris). semoga bermanfaat..
2. Penanggung pajak,yaitu orang dalam faktanya dalam arti ekonomis memikul beban pajak.
3. Pemikul beban pajak,yaitu orang yang menurut maksud pembuat undang-undang harus memikul beban pajak (destinaris).
semoga bermanfaat..