Skripsi. Oleh : SISKA NIM:

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENGANIAYAAN DAN PENGRUSAKAN BARANG ORANG LAIN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor: 352/ Pid.B/

14 downloads 468 Views 3MB Size

Data uploaded manual by user so if you have question learn more, including how to report content that you think infringes your intellectual property rights, here.

Report DMCA / Copyright

Transcript

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENGANIAYAAN DAN PENGRUSAKAN BARANG ORANG LAIN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor: 352/ Pid.B/2015/PN.SGM)

Skripsi Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Syarat Meraih Gelar Sarjana Hukum Jurusan Hukum Pidana dan Ketatanegaraan pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar

Oleh : SISKA NIM: 10300113126

FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM

UIN ALAUDDIN MAKASSAR 2017

KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala limpahan Rahmat dan Hidayah-Nya yang dicurahkan kepada kita sekalian sehingga penulis dapat merampungkan penulisan skripsi dengan judul, “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan Barang Orang Lain (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor: 352/ Pid.B/2015.SGM)” yang merupakan tugas akhir dan salah satu syarat pencapaian gelar Sarjana Hukum pada Universitas Islam Negeri Makassar. Salam dan salawat senantiasa di panjatkan kehadirat Nabi Muhammad SAW, sebagai Rahmatanllilalamin. Dalam menyelesaikan skripsi ini penulis banyak mendapat bantuan dari berbagai pihak baik secara langsung maupun tidak langsung terkhusus keluarga besarku yang selalu memberikan semangat dan mendoakanku, Ayahanda Sampe dan

Ibunda Suho‟ yang dengan penuh cinta dan

kesabaran serta kasih sayang dalam membesarkan, mendidik, dan mendukung penulis yang tidak henti-hentinya memanjatkan doa demi keberhasilan dan kebahagiaan penulis dan adik tercinta Sasdillah dan Sunarsih yang selalu mendukung penulis serta pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tak terhingga kepada: 1. Prof. Dr.Musafir Pababbari, M.Si selaku Rektor Universitas Islam Negeri Makassar. Prof. Dr. Mardan, M.Ag selaku Wakil Rektor I.

Prof. Dr. H. Lomba Sultan, M.A. selaku Wakil Rektor II dan Prof. Siti Aisyah, M.A.,Ph.D. selaku Wakil rektor III Universitas Islam Negeri Makassar. 2. Prof. Dr. Darussalam Syamsuddin, M.Ag. selaku Dekan Fakultas Syari‟ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Makassar, Dr. H. Abd. Halim Talli, M.Ag. selaku Pembantu Dekan I, Dr. Hamsir., S.H, M.H. selaku Pembantu Dekan II, Bapak Dr. Saleh Ridwan, M.Ag. selaku Pembantu Dekan III, dan seluruh dosen pengajar yang telah memberikan arahan dan bekal ilmu pengetahuan yang sangat bermanfaat bagi penulis, serta staff Akademik Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Makassar atas bantuan yang diberikan selama berada di Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Makassar. 3. Dr. Hamzah Hasan, M.Hi dan Abd. Rahman Kanang, M.Pd, Ph.D Selaku Pembimbing I dan Pembimbing II atas segala bimbingan, arahan dan perhatiannya dengan penuh kesabaran serta ketulusan yang diberikan kepada penulis. 4. Dr. Hamsir, M.Hum selaku penguji I dan bapak Dr. Dudung Abdullah, M.Ag selaku penguji II yang telah menguji hasil penulisan skripsi oleh penulis guna mencapai kesempurnaan untuk dapat memperoleh gelar Sarjana Hukum 5. Bapak Muhammad Djoenaidie selaku Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa, bapak Sigit Triadmodjo dan bapak Amirudddin selaku Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Bapak Abd. Latif

selaku Panitera dan Pegawai yang telah membantu penulis dalam memperoleh data. 6. Sahabatku Andi Irmayanti Patta, Erika Fitriani yang telah banyak membantu dan memotivasi penulis dalam menyelasaikan skripsi ini, dan qirl‟s squad yang senangtiasa memberikan keceriaan, serta teman-teman seperjuangan keluarga besar Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Angkatan 2013 yang tak bisa saya sebut namanya satu persatu. 7. Semua pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu yang telah banyak memberikan sumbangsih, baik moral maupun material kepada penulis selama kuliah hingga penulisan skripsi ini selesai. Akhirnya hanya kepada Allah jualah penulis serahkan segalanya, semoga semua pihak yang membantu mendapat pahala di sisi Allah swt., serta semoga skripsi ini bermanfaat bagi semua orang, khususnya bagi penulis sendiri.

Samata, 18 Juli 2017 Penulis,

SISKA NIM 10300113126

DAFTAR ISI JUDUL .........................................................................................................

i

PERNYATAAN KEASLIAN SKRIPSI ......................................................

ii

PENGESAHAN ...........................................................................................

iii

KATA PENGANTAR ..................................................................................

iv

DAFTAR ISI ................................................................................................

vii

PEDOMAN TRANSLITERASI ..................................................................

ix

ABSTRAK .................................................................................................... xvi BAB I

PENDAHULUAN ......................................................................... 1-10 A. B. C. D. E.

Latar Belakang Masalah ........................................................... Fokus Penelitian dan Deskripsi Fokus...................................... Rumusan Masalah ..................................................................... Kajian Pustaka ........................................................................... Tujuan dan Kegunaan Penelitian ..............................................

1 5 7 8 10

BAB II TINJAUAN TEORETIS ................................................................11-30 A. Pertanggungjawaban Pidana ..................................................... 1. Tindak Pidana ...................................................................... 2. Pengertian Pertanggungjawaban Pidana ............................. B. Penganiayaan............................................................................. 1. Pengertian Penganiayaan ..................................................... 2. Jenis-jenis Penganiayaan ..................................................... C. Pengrusakan Barang.................................................................. 1. Pengertian Pengrusakan Barang.......................................... 2. Jenis-jenis Pengrusakan Barang .......................................... D. Perbarengan Tindak Pidana ...................................................... 1. Pengertian Perbarengan Tindak Pidana ..............................

11 12 13 13 13 13 17 17 18 19 20

2. Macam-Macam Perbarengan Pidana .................................. 21 E. Pertanggungjawaban Pidana Dalam Hukum Islam ..................23-29 BAB III METODOLOGI PENELITIAN ....................................................31-35 A. B. C. D. E. F. G.

Jenis dan Lokasi Penelitian ...................................................... Pendekatan Penelitian ............................................................... Sumber Data .............................................................................. Metode Pengumpulan Data ....................................................... Instrumen Penelitian ................................................................. Teknik Pengolahan dan Analisis Data ...................................... Pengujian Keabsahan Data .......................................................

31 31 32 32 33 34 35

BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN ............................36-64 A. Gambaran Umum Pengadilan Negeri Sungguminasa .............. 36 B. Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Penganiayaan dan Pengrusakan Barang Orang Lain No. 352/Pid.B/2015/PN.SGM 40 ................................................................................................... C. Pertimbangan Hukum Hakim dalam Menjatukan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan Barang Orang Lain No. 352/Pid.B/2015/PN.SGM ......................................... 43 ................................................................................................... 1. Posisi kasus .......................................................................... 43 2. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum......................................... 44 3. Tuntutan Penuntut Umum ................................................... 48 4. Amar Putusan ...................................................................... 49 5. Pertimbangan Hukum Hakim .............................................. 50 6. Analisis Kasus ..................................................................... 61 BAB V PENUTUP .....................................................................................65-66 A. Kesimpulan................................................................................ B. Implikasi Penelitian...................................................................

66 67

KEPUSTAKAAN .........................................................................................67-68

LAMPIRAN-LAMPIRAN DAFTAR RIWAYAT HIDUP

PEDOMAN TRANSLITERASI DAN SINGKATAN 1.

Transliterasi Arab-Latin Daftar huruf bahasa Arab dan Transliterasinya ke dalam huruf Latin dapat dilihat pada tabel berikut : 1.

Konsonan Huruf Nama Arab ‫ا‬ Alif ‫ب‬ ‫ت‬ ‫ث‬ ‫ج‬ ‫ح‬ ‫خ‬ ‫د‬ ‫ذ‬ ‫ر‬ ‫ز‬ ‫ش‬ ‫ظ‬ ‫ص‬ ‫ض‬ ‫ط‬ ‫ظ‬ ‫ع‬ ‫غ‬ ‫ف‬ ‫ق‬ ‫ن‬ ‫ل‬ ‫و‬ ٌ

Ba Ta Sa Jim Ha Kha Dal Zal Ra Zai Sin Syin Sad Dad Ta Za „ain Gain Fa Qaf Kaf Lam Mim Nun

Huruf Latin tidak dilambangkan b t s j h kh d ż r z s sy s d t z „ g f q k l m n

Nama tidak dilambangkan Be Te es (dengan titik di atas) Je ha (dengan titik di bawah) ka dan ha De zet (dengan titik di atas) Er Zet Es es dan ye es (dengan titik di bawah) de (dengan titik di bawah) te (dengan titik di bawah) zet (dengan titik di bawah) apostrof terbalik Ge Ef Qi Ka El Em En

‫و‬ Wau W We ‫ھ‬ Ha H Ha ‫ء‬ hamzah ‟ Apostrof Y Ya Ye Hamzah (‫ )ء‬yang terletak di awal kata mengikuti vokalnya tanpa diberi tanda apa pun. Jika ia terletak di tengah atau di akhir, maka ditulis dengan tanda ( ‟ ). 2.

Vokal Vokal bahasa Arab, seperti vokal Bahasa Indonesia, terdiri atas vokal tunggal atau menoftong dan vokal rangkap atau diftong. Vokal tunggal Bahasa Arab yang lambangnya berupa tanda atau harakat, transliterasinya sebagai berikut : Tanda

Nama

Huruf Latin

Nama

‫ا‬

Fathah

a

a

‫ا‬

Kasrah

i

i

‫ا‬

Dammah

U

u

Vokal rangkap bahasa Arab yang lambangnya berupa gabungan antara harakat dan huruf, transliterasinya berupa gabungan huruf, yaitu : Tanda

Nama

Huruf Latin

Nama

‫ي‬

fathah dan yaa’

Ai

a dani

‫ؤ‬

fathah dan wau

Au

a dan u

Contoh: ‫كيْف‬

: kaifa

‫ھ ْىل‬

: haula

3. Maddah Maddah atau vocal panjang yang lambangnya berupa harakat dan huruf, transliterasinya berupa huruf dan tanda, yaitu :

Harakat dan Huruf ‫… ا │…ي‬ ‫ي‬ ‫و‬

Nama Fathah dan alif atau yaa‟ Kasrah dan yaa‟ Dhammmah dan waw

Huruf dan Tanda a i u

Nama a dan garis di atas i dan garis di atas u dan garis di atas

Contoh: ‫يات‬

: maata

ً‫ري‬

: ramaa

‫ليْم‬

: qiila

‫ يً ْىت‬: yamuutu 4. Taa’ marbuutah Transliterasi untuk taa’marbuutah ada dua, yaitu taa’marbuutah yang hidup atau mendapat harakat fathah, kasrah, dan dhammah, transliterasinya adalah [t].sedangkan taa’ marbuutah yang mati atau mendapat harakat sukun, transliterasinya adalah [h]. Kalau pada kata yang berakhir dengan taa’ marbuutah diikuti oleh kata yang menggunakan kata sedang al- serta bacaan kedua kata tersebut terpisah, maka taa’ marbuutah itu ditransliterasikan dengan ha [h].

Contoh : ْ ‫ْاْل‬ ‫طفانر ْوضة‬

: raudah al- atfal

‫ْانفاضهةانًديُْة‬

: al- madinah al- fadilah

‫ْانح ْكًة‬

: al-hikmah

5. Syaddah (Tasydid) Syaddah atau tasydid yang dalam sistem tulisan Arab dilambangkan dengan sebuah tanda tasydid( َ), dalam transliterasi ini dilambangkan dengan perulangan huruf (konsonang anda) yang diberi tandasyaddah. Contoh : ‫ربَُّا‬

: rabbanaa

‫َ َّجيُْا‬

: najjainaa

‫ْانحك‬

: al- haqq

‫َعى‬

: nu”ima

‫عدو‬

: ‘aduwwun

Jika huruf ‫ي‬ ber-tasydid di akhir sebuah kata dan didahului oleh huruf kasrah (‫ )بي‬maka ia ditranslitersikan sebagai huruf maddah menjadi i. Contoh : ‫عهي‬

: „Ali (bukan „Aliyyatau „Aly)

‫ عربي‬: „Arabi (bukan „Arabiyyatau „Araby)

6. Kata Sandang Kata sandang dalam sistem tulisan Arab dilambangkan dengan huruf ‫( ال‬alif lam ma’arifah). Dalam pedoman transiliterasi ini, kata sandang ditransilterasikan seperti biasa, al-, baik ketika ia diikuti oleh huruf syamsiyah maupun huruf qamariyah. Kata sandang tidak mengikuti bunyi huruf langsung yang mengikutinya.kata sandang ditulis terpisah dari kata yang mengikutinya dan dihubungkan dengan garis mendatar (-). Contoh : َّ ‫ ان‬: al-syamsu (bukan asy-syamsu) ‫شًص‬ َّ ‫ ا‬: al-zalzalah (az-zalzalah) ‫نسنسنة‬ ‫ ا ْنفهطفة‬: al-falsafah ‫ ا ْنبَلد‬: al-bilaadu 7. Hamzah Aturan transliterasi huruf hamzah menjadi apostrof („) hanya berlaku bagi hamzah yang terletak di tengah dan akhir kata. Namun, bila hamzah terletak di awal kata, ia tidak dilambangkan, karena dalam tulisan Arab ia berupa alif. Contoh : ٌ‫ تاْير ْو‬: ta’muruuna ‫ انَُّ ْىع‬: al-nau’ ‫ش ْيء‬

: syai’un

‫ اي ْرت‬: umirtu 8. Penulisan Kata Bahasa Arab Yang Lazim Digunakan Dalam Bahasa Indonesia

Kata, istilah atau kalimat Arab yang ditransliterasi adalah kata, istilah atau kalimat yang belum dibakukan dalam Bahasa Indonesia. Kata, istilah atau kalimat yang sudah lazim dan telah menjadi bagian dari perbendaharaan bahasa Indonesia, atau sering ditulis dalam tulisan Bahasa Indonesia, atau lazim digunakan dalam dunia akademik tertentu, tidak lagi ditulis menurut cara transliterasi di atas. Misalnya, kata AlQur‟an (dari Al-Qur’an), al-hamdulillah, dan munaqasyah. Namun, bila kata-kata tersebut menjadi bagian dari satu rangkaian teks Arab, maka harus ditransliterasi secara utuh. Contoh : Fizilaal Al-Qur’an Al-Sunnah qabl al-tadwin 9. Lafz al- Jalaalah (‫)ّللاه‬ ٰ Kata “Allah” yang didahului partikel seperti huruf jar dan huruf lainnya atau berkedudukan sebagai mudaafilaih (frasa nominal), ditransliterasi tanpa huruf hamzah. Contoh : ‫اّلل‬ ٰ ُْ‫ دي‬diinullah ‫اّللا‬ ٰ ‫ب‬billaah Adapun taamarbuutah di akhir kata yang disandarkan kepada lafz al-jalaalah, ditransliterasi dengan huruf [t].contoh : hum fi rahmatillaah 10. Huruf Kapital Walau sistem tulisan Arab tidak mengenal huruf capital (All Caps), dalam transliterasinya huruf-huruf tersebut dikenai ketentuan tentang penggunaan huruf capital berdasarkan pedoman ajaran Bahasa Indonesia yang berlaku (EYD). Huruf kapital, misalnya, digunakan untuk menuliskan huruf awal nama diri (orang, tempat, bulan) dan huruf pertama pada permulaan kalimat. Bila nama diri didahului oleh kata

sandang (al-), maka yang ditulis dengan huruf kapital tetap huruf awal nama diri tersebut, bukan huruf awal kata sandangnya. Jika terletak pada awal kalimat, maka huruf A dari kata sandang tersebut menggunakan huruf capital (Al-). Ketentuan yang sama juga berlaku untuk huruf awal dari judul refrensi yang didahului oleh kata sandang al-, baik ketika ia ditulis dalam teks maupun dalam catatan rujukan (CK, DP, CDK, dan DR). contoh: Wa ma muhammadun illaa rasul Inna awwala baitin wudi’ alinnasi lallazii bi bakkata mubarakan Syahru ramadan al-lazii unzila fih al-Qur’a Nazir al-Din al-Tusi Abu Nasr al- Farabi Al-Gazali Al-Munqiz min al-Dalal Jika nama resmi seseorang menggunakan kata ibnu (anak dari) dan Abu (bapak dari) sebagai nama kedua terakhirnya, maka kedua nama terakhir itu harus disebutkan sebagai nama akhir dalam daftar pustaka atau daftar referensi. Contoh: Abu Al-Wafid Mummad Ibn Rusyd, ditulis menjadi: Ibnu Rusyd, Abu Al-Walid Muhammad (bukan : rusyd, abu al-walid Muhammad ibnu) Nasr Hamid Abu Zaid, ditulis menjadi: Abu Zaid, Nasr Hamid (bukan: Zaid, Nasr Hamid Abu) 11.

Daftar Singkatan Beberapa singkatan yang dilakukan adalah : swt.

= subhanallahu wata’ala

saw.

= sallallahu ‘alaihi wasallam

r.a

= radiallahu ‘anhu

H

= Hijriah

M

= Masehi

QS…/…4

= QS Al-Baqarah/2:4 atau QS Al-Imran/3:4

HR

= Hadis Riwayat

ABSTRAK Nama NIM Judul

: Siska : 10300113126 : Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan Barang Orang Lain (Studi Kasus Putusan No. 352/Pid.B/2015/PN.SGM.)

Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penganiayaan dan pengrusakan barang orang lain (studi kasus putusan No. 352/Pid.B/2015/PN.SGM)? pokok masalah tersebut selanjutnya dibagi ke dalam beberapa sub masalah, yaitu 1) apa faktor-faktor penyebab terjadinya penganiayaan dan pengrusakan barang orang lain dalam putusan no. 352/Pid.B/2015/PN.SGM?, 2) Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku penganiayaan dan pengrusakan barang orang lain dalam putusan No. 352.Pid.B/2015/PN.SGM? Jenis Penelitian ini tergolong penelitian kualitatif lapangan (field research) atau dalam penelitian hukum disebut penelitian empiris, namun penelitian yang digunakan adalah perpaduan antara penelitian normatif dan penelitian empiris dengan pendekatan kasus dan pendekatan syar‟i. Sumber data diperoleh dari data primer berupa wawancara dan data sekunder berupa studi kepustakaan dan dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, yang diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif sehingga mengungkapkan hasil yang diharapkan dan kesimpulan dari permasalahan. Penelitian ini berlokasi di Pengadilan Negeri Sungguminasa Kabupaten Gowa. Hasil penelitian yang diperoleh dari peneltian ini adalah: 1) Penyebab terjadinya penganiayaan dan pengrusakan barang orang lain dalam putusan No. 352/Pid.B/2015/PN.SGM adalah faktor ingkar janji dan faktor emosional. 2) Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku penganiayaan dan pengrusakan barang orang lain adalah mempertimbangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, mempertimbangkan saksi-saksi di persidangan dan fakta-fakta selama di persidangan. Berdasarkan hasil pertimbangan tersebut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 (sepuluh) bulan kurungan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Sanksi ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Implikasi dari penelitian ini adalah: 1) Dalam membuat kesepakatan/janji harus di tepati agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan harus menjaga kesabaran agartidak muncul rasa emosi

yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana.2) Diharapkan kepada Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana dapat memperhatikan tujuan pemidanaan sehingga masyarakat akan menyadari dan mengetahui bahwa melakukan tindak pidana seperti tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan barang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Semenjak manusia dilahirkan, manusia telah bergaul dengan manusia lainnya dalam wadah yang dikenal sebagai masyarakat. Mulamula ia berhubungan dengan orang tuanya dan setelah usianya meningkat dewasa ia hidup bermasyarakat, dalam masyarakat tersebut manusia saling berhubungan dengan manusia lainnya. Sehingga menimbulkan kesadaran pada diri manusia bahwa kehidupan masyarakat berpedoman pada suatu aturan yang oleh sebagian besar masyarakat tersebut ditaati. Hubungan antara manusia dengan manusia dan masyarakat diatur oleh serangkaian nilai-nilai dan kaidah-kaidah. Di dalam pembagian hukum konvensional, hukum pidana termasuk bidang publik. Artinya hukum pidana mengatur hubungan antara warga negara dengan negara dan menitikberatkan kepada kepentingan umum atau kepentingan publik. Secara historis hubungan hukum yang ada pada awalnya adalah hubungan secara pribadi atau hubungan privat, tetapi dalam perjalanan waktu terdapat hal-hal yang diambil alih kelompok atau suku dan akhirnya setelah berdirinya negara diambil alih oleh negara dan dijadikan kepentingan umum. 1 Kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHP) adalah sumber utama dari hukum pidana positif Indonesia, yang didalamnya mengatur

1

Teguh Prasetyo, Hukum Pidana (Cet. V: Jakarta: Rajawali Pers, 2014), h. 1.

tentang Aturan Umum Hukum Pidana (Buku I) dan rumusan-rumusan tindak pidana baik berupa kejahatan maupun pelanggaran (Buku II dan III). Tindak pidana adalah ketentuan berupa rumusan tentang perbuatan tertentu (aktif maupun pasif) yang dilarang untuk dilakukan oleh orang dan yang disertai ancaman pidana tertentu bagi barangsiapa yang melakukan perbuatan yang menjadi larangan itu. Dari sudut obyek kejahatan, tindak pidana dalam KUHP ini dapat dibedakan ke dalam (a) kelompok kejahatan terhadap dan yang berhubungan dengan benda-benda (kebendaan) sebagai obyek hukum, dan (b) tindak pidana terhadap dan yang berhubungan dengan subyek hukum (orang dan badan). Kejahatan terhadap tubuh dan nyawa ini termasuk pada kelompok yang disebutkan kedua. Sebagian kejahatan yang sering terjadi dimasyarakat adalah kejahatan terhadap tubuh dan nyawa orang. Hampir setiap hari kita membaca di koran maupun berita di media elektronik tentang terjadinya perbuatan-perbuatan penyerangan terhadap tubuh dan nyawa ini, baik dilakukan orang pribadi maupun kelompok orang-orang bahkan sebagian telah berubah menjadi anarkis.2 Kejahatan terhadap tubuh yang dilakukan dengan sengaja (penganiayaan) diatur KUHP pasal 351 tentang penganiayaan biasa. Pemberian

2

VII-VIII.

kualifikasi

sebagai

penganiayaan

biasa

(

gewone

Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Tubuh & Nyawa (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), h.

mishhandeling) yang dapat disebut juga penganiayaan bentuk pokok atau bentuk standard terhadap ketentuan pasal 351 sungguh tepat, setidaktidaknya untk membedakannya dengan bentuk-bentuk penganiayaan lainnya. Pasal 351 merumuskan sebagai berikut: 1. Penganiayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500. 2. Jika perbuatan itu megakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun. 3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. 4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. 5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.3 Dalam masyarakat ditemukan tindak pidana penganiayaan ringan sekaligus

pengrusakan

barang

terhadap

orang

lain.Tindakan

pengrusakan terhadap barang merupakan salah satu bentuk dari pelanggaran hukum, dimana diatur pada Pasal 406 ayat (1) KUHP menyebutkan

bahwa

“Barangsiapa

dengan

sengaja

dan dengan

melawan hukum membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selamalamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak banyaknya Rp.4500,- (empat ribu lima ratus rupiah)”.4 Tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama ini sangat mengganggu kenyamanan dan

3

Soenarto soerodibroto, KUHP dan KUHAP (Cet.XVII; Jakarta: Rajawali Pers, 2014), h. 214.

4

Soenarto soerodibroto, KUHP dan KUHAP, h. 266.

ketertiban

masyarakat,

seperti

halnya

pada

kasus

putusan

no.352/pid.B/2015 /PN. SGM, ini merupakan salah satu kasus tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan barang. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2015 sekitar Pukul 16.00 WITA, bertempat di jalan Dato Panggentungang Kelurahan Tamarunang Kecamatan Sombaopu, telah terjadi penganiayaan dan pengrusakan barang orang lain. Berawal antara terdakwa (H. Hamid Dg. Aziz Bin Reyo) dan korban ( Zaenal Dg. Nanro) terjadi kesepakatan masalah jual beli buah mangga. Selanjutnya terjadi tawar menawar terdakwa menawar harga mangga tersebut dengan harga Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) perdus, namun setelah dua hari berselang korban Zaenal Dg. Nanro membawakan terdakwa mangga sebanyak 5 dus dengan harga yang sama Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan korban bersama-sama dengan Nasruddin Dg. Sau kembali bertemu terdakwa (H. Hamid Dg. Aziz Bin Reyo) untuk membatalkan dan meminta kembali kepada terdakwa mangga yang berjumlah 5 dus tersebut karena tidak sesuai dengan kesepakatan sehingga terdakwa marah terhadap korban dengan tiba-tiba dan

sekuat tenaga langsung meninju dengan menggunakan kedua

kepalan tangan kanan dan kiri tepat mengenai arah belakang punggung korban lebih dari satu kali selanjutnya terdakwa menggigit lengan sebelah kanan dan korban berusaha membela diri dengan cara melarikan diri. Kemudian terdakwa juga tiba-tiba dengan sekuat tenaga langsung mengambil batu dengan tujuan merusak dan melempari 1 (satu) unit mobil suzuki mega carry warna hitam Nomor Polisi DD 8652 BD milik

korban mengenai kaca bagian depan dan belakang mobil tersebut. Dari perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian dari kerusakan mobil tersebut sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan korban mengalami luka bengkak pada kepala, luka memar pada lengan kanan, luka gores pada punggung bawah. Berdasarkan permasalahan dan realitas yang terjadi, maka penyusun

tertarik untuk mengadakan penelitian dan menuangkannya

dalam bentuk penulisan skripsi yang berjudul “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengrusakan Barang Orang Lain (studi putusan No. 352/pid.B/2015 /PN. SGM)”.

B. Fokus Penelitian dan Deskripsi Fokus 1. Fokus Penelitian a. Pertanggungjawaban Pidana Pertanggungjawaban pidana adalah kekebasan seseorang untuk melakukan

atau

tidak

melakukan

perbuatan.

Termasuk

dalam

pertanggungjawaban pidana adalah akibat yang ditimbulkan dari berbuat atau tidak berbuat yang muncul atas dasar kemauan sendiri karena pelaku telah menyadari konsekuensi perbuatannya. b. Penganiayaan

Penganiayaan ialah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja yang ditujukan untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain yang akibat mana semata-mata merupakan tujuan si petindak.5 c. Pengrusakan Barang Tindak Pidana Menghancurkan atau merusakkan barang diatur dalam pasal 406 hingga pasal 412 KUHP yang mengatur tentang segala bentuk kejahatan yang mengandung unsur menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu atau seluruhnya atau sebagian milik orang lain.6

2. Deskripsi Fokus No. Fokus Penelitian

Deskripsi Fokus

1.

1. Pengertian

Pertanggungjawaban Pidana

pertanggungjawaban

pidana

5

Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Tubuh & Nyawa (Jakarta: Rajawali Pers, 2010). h. 12.

6

oenarto soerodibroto, KUHP dan KUHAP, h. 266.

2.

Penganiayaan

1. Pengertian penganiayaan

3.

Pengrusakan Barang

1. Pengertian pengrusakan barang

C. Rumusan Masalah Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan, maka masalah pokok dalam penelitian ini adalah : Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan barang orang lain dalam putusan No. 352/Pid.B/2015/PN.SGM? Berdasarkan pokok masalah maka sub masalahnya adalah: 1. Apa faktor-faktor penyebab terjadinya penganiayaan dan pengrusakan

barang

orang

lain

dalam

putusan

No.

352/Pid.B/2015/PN.SGM? 2. Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku penganiayaan dan pengrusakan barang orang lain dalam putusan No. 352/Pid.B/2015/PN.SGM?

D. Kajian Pustaka Setelah menyimak dan mempelajari beberapa referensi yang berhubungan dengan skripsi ini, maka peneliti akan mengambil beberapa

buku yang menjadi rujukan utama sebagai bahan perbandingan, diantaranya: Chairul Huda dalam bukunya Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Teori pemisahan antara tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana membawa beberapa konsekuensi. Hal ini pertama-tama berpengaruh terhadap pengertian tindak pidana itu sendiri. Kesalahan sebagai faktor penentu adanya pertanggungjawaban pidana kerenanya harus dikeluarkan dari pengertian tindak pidana. Dipisahkannya tindak pidana dan pertangungjawaban

pidana

membawa

berbagai

konsekuensi.

Konsekuensi hal ini bukan hanya dapat timbul dalam perumusan (tahap formulasi), tetapi juga penegakan (eksekusi) dan penerapan (aplikasi) hukum pidana. Namun buku ini tidak terdapat pertanggungjawaban pidana mengenai penganiayaan dan pengrusakan barang dan masih belum spesifik membahas mengenai pertanggungjawaban pidana. Zainuddin Ali dalam Hukum Pidana Islam. Hukum pidana islam (fikih jinayah) adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilakukan oleh mukallaf (orang yang dapat dibebani kewajiban). Buku ini memberikan pengetahuan yang luas mengenai hukum pidana islam, studi perbandingan antara hukum pidana islam dengan hukum pidana umum, dan konsep hukum pidana Islam mengenai perlindungan masyarakat dalam situasi damai konflik bersenjata.

Akan

tetapi

buku

ini

tidak

menjelaskan

tentang

pertanggungjawaban pidana yang berlaku di Indonesia secara umum

hanya menjelaskan tentang hukuman dalam pidana islam dan buku ini masih belum membahas secara rinci mengenai penganiayaan. Adami Chazawi dalam bukunya Kejahatan Terhadap Tubuh & Nyawa. Sebagian besar kejahatan yang seringkali di dalam masyarakat adala kejahatan terhadap tubuh dan nyawa orang. Dibentuknya kejahatan terhadap tubuh manusia (misdriventegen bet liff) ini ditujukan bagi perlindungan kepentingan hukum atas tubuh dari perbuatan-perbuatan berupa penyerangan atas tubuh atau bagian dari tubuh yang mengakibatkan rasa sakit atau luka. Atas dasar unsur kesalahannya, kejahatan terhadap tubuh ada 2 macam yaitu (1) Kejahatan terhadap tubuh yang dilakukan dengan sengaja. (2) Kejahatan terhadap tubuh karena kelalaian, dimuat dalam pasal 360 Bab XXI yang dikenal dengan kualifikasi karena lalai menyebabkan orang lain luka. Dalam buku ini tidak menjelaskan pertanggungjawaban pidana mengenai penganiayaan. Pancar Triwibowo dalam skripsinya Pertanggungjawaban pidana pelaku pengroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada suporter bola. Pengrusakan bisa berarti proses, cara,

dan

perbuatan merusakkan yang dilakukan oleh orang atau

sekelompok orang sehingga menjadi tidak sempurna (baik, utuh) lagi. Tindak pidana pengeroyokan memiliki pengertian bahwa tindak pelanggran hukum yang bersama - sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau yang biasa. Perbuatan ini melanggar peraturan perundang –undangan yang termuat dalam pasal 170 KUHP. Namun dalam skripsi ini belum membahas secara rinci mengenai penganiayaan.

Safwan Bahar dalam skripsinya Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pengrusakan Barang. Perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut. Dapat juga dikatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana, asal saja dalam saat itu diingat bahwa larangan ditujukan kepada perbuatan yaitu suatu keadaan sedangkan

atau

kejadian

ancaman

yang ditimbulkan

pidana

itu

ditujukan

oleh kelakuan orang, kepada

orang yang

ditimbulkan kejadian itu.. Namun pada skripsi tidak spesifik menjelaskan mengenai pertanggungjawaban pidana pelaku pengrusakan barang orang. E. Tujuan dan Kegunaaan Suatu penelitian terhadap obyek yang diteliti agar tidak sia-sia dan tidak dilakukan seenaknya maka harus mempunyai tujuan yang jelas. Tujuan penelitian

adalah

untuk

mendapatkan

solusi

yang

terbaik dari masalah praktis serta disebutkan pada rumusan masalah diatas. Berdasarkanhal tersebut maka penulisan hukum ini mempunyai tujuan sebagai berikut : 1. Tujuan a. Tujuan Umum Untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan barang orang lain. b. Tujuan Khusus

1) Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya penganiayaan dan pengrusakan barang orang lain dalam putusan No. 352/Pid.B/2015/PN.SGM. 2) Untuk

mengetahui

pertimbangan

hukum

hakim

dalam

menjatuhkan pidana pada pelaku penganiayaan dan pengrusakan barang orang lain dalam putusan No. 352/Pid.B/2015/PN.SGM. 2. Kegunaan a. Secara Teoretis 1) Diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan Ilmu Hukum pada umumnya dan Hukum Pidana pada khususnya. 2) Dapat dipergunakan

sebagai

bahan bacaan

(

literatur

)

disamping literatur-literatur yang sudah ada tentang tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan barang orang khususnya mengenai pengertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan barang. b. Secara Praktis 1) Penulisan hukum ini diharapkan dapat membantu dan memberikan masukan serta sumbangan pemikiran bagi para pihak yang terkait dalam masalah yang diteliti dan berguna dalam menyelesaikannya. 2) Untuk melatih mengembangkan pola pikir yang sistematis sekaligus untuk mengukur kemampuan peneliti dalam menerapkan ilmu yang sudah diperoleh.

BAB II TINJAUAN TEORETIS A. Pertanggungjawaban Pidana 1. Tindak Pidana Istilah tindak pidana adalah berasal dari istilah yang dikenal dalam hukum pidana Belanda yaitu “statbaar feit”. Strafbaar feit, terdiri dari 3 kata, yakni straf, bar dan feit. Ternyata straf diterjemahkan

dengan

pidana

dan

hukum.

Perkataan

baarditerjenahkan dengan dapat boleh. Sedangkan untuk kata feitditerjemahkan

dengan

tindak,

peristiwa,

pelanggaran

dan

perbuatan. Moeljatno menggunakan istilah perbuatan pidana yang didefinisikan beliau sebagai perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut. 7 Simons mengartikan bahwa strafbaar feitadalah kelakuan (handeling) yang diancam yang dengan pidana, yang bersifat melawan hukuum, yang berhubungan dengan kesalahan, dan yang dilakukan oleh orang yang mampu bertanggungjawab. Van Hamel mengartikan strafbaar itu adalah sama dengan perumusan Simons, tetapi Van Hamel menambahnya dengan kalimat bahwa kelakuan itu harus patut dipidana. Jadi tindak pidana adalah 7

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1 (Cet. I; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002), h.71.

perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi bagi barangsiapa yang melakukannya.8 2. Pengertian Pertanggungjawaban Pidana Dalam

hukum

pidana

konsep

pertanggungjawaban

itu

merupakan konsep sentral yang dikenal dengan ajaran kesalahan. Dalam bahasa latin ajaran kesalahan dikenal dengan sebutan mens rea. Doktrin mens readilandaskan pada suatu perbuatan tidak mengakibatkan seseorang bersalah kecuali jika pikiran orang itu jahat. Dalam bahasa Inggris doktrin tersebut dirumusakan dengan an act not make a person guilty, unless the mind is legally blameworthy (tidak seorang pun yang melakukan tindak pidana tanpa kesalahan). 9 Berdasar asas tersebut, ada dua syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memidana seseorang, yaitu ada perbuatan lahirlah yang terlarang/perbuatan pidana (actus reus), dan ada sikap batin jahat/tersela (mens rea). 10 Dalam

pengertian

tindak

pidana

tidak

termasuk

pertanggungjawaban pidana. Tindak pidana hanya menunjuk kepada dilarang dan diancamnya perbuatan dengan suatu pidana. Namun orang yang melakukan tindak pidana belum tentu dijatuhi pidana sebagaimana yang diancamkan, hal ini tergantung pada apakah dalam 8

Sofjan Sastrawidjaya, Hukum Pidana Asas Hukum Pidana (Jakarta: CV Armico, 1995), h.

9

Ali Zaidan, Menuju Pembaruan Hukum Pidana (Cet. I; Jakarta: Sinar Grafika, 2015), h. 78.

113. 10

Erdianto Efendi, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar (Cet. I; Bandung: PT Refika Aditama, 2011), h. 107.

melakukan perbuatan ini orang tersebut mempunyai kesalahan, yang merujuk kepada asas dalam pertanggungjawaban dalam hukum pidana geen straf zonder schuld, actus non facit reum nisi mens sir rea (tidak dipidana jika tidak ada kesalahan). Asas ini memang tidak diatur dalam hukum tertulis tapi dalam hukum tidak tertulis yang juga berlaku di Indonesia.11

B. Penganiayaan 1. Pengertian Penganiayaan Penganiayaan adalah dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka, yang akibatnya merupakan tujuan si petindak. 12 Menurut

yurisprudensi,

maka

yang

diartikan

dengan

penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit, atau luka. Masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah sengaja merusak kesehatan orang, perasaan tidak enak, misalnya mendorong orang terjun ke kali, sehingga basah. Rasa sakit misalnya mencubit, mendupak, memukul. Luka misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau. Merusak kesehatan misalnya orang sedang tidur dan berkeringat dibuka jendela kamarnya sehingga orang itu masuk angin. 13 11

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana(Jakarta: Rineka Cipta, 2008) , h. 165.

12

Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi, Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana (Cet. I; Jakarta: Kencana, 2014), h. 97. 13

Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi, Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana, h. 97.

Pengertian menganiaya adalah perbuatan yang dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain. 2. Jenis-Jenis Penganiayaan a. Penganiayaan Biasa Perumusan tentang tindak pidana penganiayaan biasa merupakan perumusan yang paling singkat dan sederhana. Ketentuan pasal 351 KUHP hanya menyebutkan kualifikasinya saja tanpa mengurangi unsurunsurnya. Oleh karena itu pasal 351 KUHP hanya menyebutkan kualifikasinya saja, maka berdasarkan rumus pasal 351 KUHP tersebut tidak jelas perbuatan yang seperti apa yang dimaksud. Sebagai kelaziman yang berlaku dalam hukum pidana, dimana terhadap rumusan pidana yang hanya kualifikasinya biasa ditafsirkan secara historis, maka penafsiran terhadap pasal 351 KUHP tersebut juga ditempuh berdasarkan penafsiran historis. Apabila ditelusuri sejarah pembentukan pembentukan pasal 351 KUHP awalnya terdapat kelaziman rumusan pasal-pasal dalam KUHP yang merupakan unsur-unsur perbuatan dan juga akibat yang dilarang, unsur penganiayaan itu sendiri yaitu: 1). Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau penderita pada tubuh orang lain. 2). Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk merusak kesehatan tubuh orang lain. 14

14

Ledeng Marpaung, Tindak Pidana terhadap nyawa dan Tubuh (Cet. III; Jakarta: Sinar Grafika, 2005), h. 51.

Secara yuridis formal sebenarnya tidak ada pasal atau ayat yang menunjukkan adanya perbedaan antara kedua istilah tesebut sebab dalam konteks KUHP tidak ada batasan tentang apa yang dimaksud dengan luka. KUHP hanya memberikan gambaran tentang apa yang dimaksud luka berat sebagaimana yang diatur dalam pasal 90 KUHP. Sementara tentang luka sama sekali tidak disinggung. Secara doktrin istilah luka dalam konteks pasal 351 ayat (2) KUHP dikenal istilah luka berat. Dengan demikian, menurut doktrin istilah luka dalam konteks pasal 351 ayat (1) KUHP harus diartikan sebagai luka ringan sebagai lawan dari istilah luka berat dalam konteks pasal 351 ayat (2) KUHP.

b. Penganiayaan Ringan Ketentuan pidana mengenai tindak pidana penganiayaan ringan itu oleh pembentuk undang-undang telah diatur dalam pasal 352 ayat (1) dan ayat (2), yang rumusannya sebagai berikut: 1) Di luar hal-hal seperti yang diatur dalam pasal 353 dan pasal 356 KUHP, penganiayaan yang tidak menyebabkan sakit atau hambatan dalam pelaksanaan tugas-tugas jabatan atau kegiatankegiatan pekerjaan dipidana sebagai penganiayaan ringan dengan pidana penjara selama-lamanya tiga bulan atau dengan pidana penjara atau denda setinggi-tingginya tiga ratus rupiah (sekarang: empat ribu lima ratus rupiah). Pidana tersebut dapat

diperberat dengan sepertiga jika kejahatan itu dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau tang membawah pada dirinya. 2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dapat dipidana. Dari ketentuan pidana yang di atur dalam pasal 352 ayat (1) KUHP tersebut itu dapat diketahui, bahwa untuk dapat disebut sebagai tindak pidana penganiayaan dan ringan, tindak pidana tersebut harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut: a) Bukan merupakan tindak pidana penganiayaan dengan direncanakan lebih dahulu. b) Bukan merupakan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap: (1) Terhadap ayah atau ibunya yang sah, terhadap suami, istri, atau terhadap anaknya sendiri. (2) Terhadap seorang pegawai negeri yang sedang menjalankan tugas jabatannya secara sah. (3) Dengan memberikan bahan-bahan yang sifatnya berbahaya untuk nyawa atau kesehatan manusia c) Tidak menyebabkan orang yang dianiaya menjadi sakit atau terhalang dalam

melaksanakan

tugas-tugas

jabatannya

atau

dalam

melaksanakan kegiatan-kegiatan pekerjaannya.15 c. Penganiayaan Berat Yang direncana Terlebih Dahulu

15

P.A.F Lamintang dan Theo Lamintang, Kejahatan Terhadap Nyawa, dan Tubuh, & Kesehatan (Cet. II; Jakarta: Sinar Grafika, 2012), h. 144.

Tindak pidana dengan direncanakan lebih dahulu itu oleh pembentuk undang-undang telah diatur dalam pasal 353 ayat (1) sampai dengan ayat (3) KUHP yang rumusannya sebagai berikut: 1) Penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan lebih dulu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun. 2) Jika perbuatan itu menyebabkan luka berat pada tubuh, maka orang yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selamalamya tujuh tahun. 3) Jika perbuatan itu menyebabkan meninggalnya orang lain, maka ia dipidana dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun.16 d. Penganiayann Berat Yang dimaksud dengan tindak pidana penganiayaan berat oleh undang-undang-undang itu, oleh pembentuk undang-undang telah diatur dalam pasal 354 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang rumusannya sebagai berikut: 1) Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan orang lain mendapat luka berat pada tubuhnya, karena bersalah telah melakukan penganiayaan berat, dipidana dengan pidana penjara selamalamanya delapan tahun. 2) Jika perbuatannya itu menyebabkan meninggalnya orang, maka orang yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selamalamanya sepuluh tahun. 16

P.A.F Lamintang dan Theo Lamintang, Kejahatan Terhadap Nyawa, dan Tubuh, & Kesehatan, h. 148-149.

Yang dimaksud kata het feit atau perbuatannya di dalam rumusan pasal 354 ayat (2) KUHPadalah kesengajaan menyebabkan atau mendatangkan luka berat pada tubuh orang lain, di mana kata kesengajaan menyebabkan atau mendatangkan luka berat pada tubuh orang lain itu sendiri oleh undang-undang telah diberikan kualifikasi sebagai penganiayaan berat. 17 C. Pengrusakan Barang 1. Pengertian Pengrusakan Barang Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata “ Perusakan” tidak dapat diartikan sendiri. Namun kata “Rusak” berarti sudah tidak sempurna (baik, utuh) lagi, juga dapat berarti hancur atau binasa. Jadi perusakan bisa berarti proses, cara, dan perbuatan menghancurkan atau merusakkan yang dilakukan oleh orang atau sekelompok orang terhadap barang orang lain sehingga menjadi tidak sempurna (baik, utuh) lagi.18 Tindak pidana menghancurkan dan merusakkan barang ini merupakan perbuatan dalam pokok, diatur dalam pasal 406 KUHP ayat (1) KUHP. Unsur-unsur yang terkandung dalam pasal ini sebagai berikut: a. Unsur Objektif, yaitu:

17

P.A.F Lamintang dan Theo Lamintang, Kejahatan Terhadap Nyawa, dan Tubuh, & Kesehatan, h. 158-159. 18

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Edisi Keempat (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008), h. 1193.

1) Menghancurkan atau merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi, dan menghilangkan sesuatu barang. 2) Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain. b. Unsur subjektif, yaitu: Bahwa perbuatan yang dilakukan itu denga sengaja dan dengan melawan hukum.19 2. Jenis-Jenis Pengrusakan Barang a. Menghancurkan dan Merusakkan Barang Ringan Menghancurkan dan merusakkan barang ringan telah diatur ddalam pasal 407 KUHP. Ketentuan dalam ayat pertama tidak dapat diperlakukan. Jadi apabila pasal 407 ayat (1) tidak dapat diperlukan, maka pasal 406 ayat (2) dapat diterapkan dalam pasal 407 ayat (2).20 b. Menghancurkan dan Merusakkan Barang Tertentu. Menghancurkan dan merusakkan barang tertentu yang diterangkan secara khusus dalam pasal ini, diatur dalam pasal 408 KUHP. adapun unsur-unsur dalam pasal 408 KUHP sebagai berikut:

1) Unsur Objektif, yaitu: a) Menghancurkan dan merusakkan. b) Membuat tidak dapat dipakai lagi.

19

Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi, Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana, h. 97.

20

Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi, Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana, h. 163.

c) Bangunan, jalan kereta api, jalan terminal, telepon, listrik, bendungan air, dan pipa gas. d) Yang digunakan untuk kepentingan umum. 2) Unsur subjektif, yaitu: bahwa perbuatan itu dilakukan dengan sengaja dan dengan melawan hukum. Kejahatan ini sama dengan kejahatan yang diterangkan dalam pasal 406 ayat (1) KUHP, akan tetapi menghancurkan dan merusakkan dengan sasaran tertentu yang merupakan masalah-masalah memberatkan hukuman. c. Menghancurkan dan Merusakkan Barang Karena Kealpaan Jenis kejahatan ini merupakan perbuatan menghancurkan dan merusakkan barang karena kealpaan atau lalai, diatur dalam pasal 409 KUHP. Unsur-unsur dalam pasal ini sebagai berikut: 1) Unsur objektif, yaitu: a) Menghancurkan, merusakkan, dan tidak dapat dipakai lagi. b) Suatu bangunan tersebut dalam pasal 408 KUHP. 2) Unsur subjektif, yaitu perbuatan yang dilakukan itu karena kealpaan karena kelalaiannya atau dilakukan dengan sengaja (dolus), maka menghancurkan atau merusakkan itu dikenakan pasal 408 KUHP.21 d. Menghancurkan dan Merusakkan Gedung atau Kapal

21

Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi, Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana, h. 164.

Jenis kejahatan menghancurkan dan merusakkan gedung atau kapal milik orang lain di diatur dalam pasal 410 KUHP. Adapun unsurunsur yang terkandung dalam objek dalam pasal ini sebagai berikut: 1) Unsur objektif, yaitu: a) Menghancurkan, merusakkan. b) Sehingga tidak dapat dipakai lagi. c) Suatu gedung atau kapal. d) Yang seluruhnya atau sebagia milik orang lain. Apabila menghancurkan dan merusakkan terhadap kapal itu berakibat bahaya maut, maka perbuatan itu dapat dikenakan pasal 198 KUHP yaitu, seseorang yang menghancurkan dan merusakkan kapal mendatangkan maut, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun. Sedangkan jika perbuatan menghancurkan dan merusakkan kapal itu mendatangkan matinya orang lain, maka dihukum penjara selamalamanya seumur hidup atau dua puluh tahun. e. Menghancurkan dan Merusakkan dalam Delik Aduan Jenis tindak pidana yang diterangkan dalam pasal ini berlaku dan memenuhi syarat adanya delik aduan dalam pasal 367 KUHP yang diiatur dalam pasal 411 KUHP yang menyatakan bahwa, ketentuanketentuan yang berlaku dalam pasal 367 KUHP bab ini berlaku bagi kejahatan yang diterangkan dalam bab ini. Apabila korban dan pelaku masih terdapat hubungan keluarga sebagaimana tersebut dalam pasal 367 KUHP, maka ada dua kemungkinan:

1) Terhadap kejahatan ini tidak dapat sama sekali diajukan ke muka pengadilan. 2) Terhadap kejahatan ini dapat diajukan ke muka pengadilan dengan melakukan pengaduan (delik aduan relatif).22 f. Menghancurkan dan Merusakkan Secara Bersama-sama Jenis tindak pidana ini mengandung unsur pemberat ancaman hukuman diatr dalam pasak 412 KUHP. Unsur pemberat dalam pasal ini adalah perbuatan menghancurkan dan merusakkan itu dilakukan secara bersama-sama dua orang atau lebih. Berkenaan unsur secara bersamasama dapat dikenakan pasal 55 KUHP dalam buku I. 23 D. Perbarengan

Tindak

Pidana

(Concursus

Samenloop

Van

Stafbaarfeit) 1. Pengertian Perbarengan Tindak Pidana Perbarengan tindak pidana adalah peristiwa di mana seseorang melakukan perbuatan atau perbuatan-perbuatan yang melanggar beberapa ketentuan pidana, dan beberapa tindak pidana itu diadili sekaligus. Ada perbarengan tindak pidana, jika satu orang melakukan satu perbuatan yag melanggar beberapa ketentuan pidana atau melakukan beberapa perbuatan yang melanggar beberapa ketentuan pidana.24 2. Macam-Macam Perbarengan 22

Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi, Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana, h. 165.

23

Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi, Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana, h. 165.

24

Frans Maramis, Hukum Pidana Umum dan Tertulis Di Indonesia (Cet. II; Jakarta: Rajawali Pers, 2013), h. 225.

Ada tiga macam perbarengan dalam KUHP: a. Perbarengan Peraturan (Concursus Idealis) Perbarengan peraturan yaitu suatu perbuatan yang masuk ke dalam lebih dari satu aturan pidana.

Jenis perbarengan ini dalam bahasa

Belanda dinamakan eendaadse samenloop, yaitu perbarengan dalam satu perbuatan, karena yang dilakukan hanya satu perbuatan saja tetapi satu perbuatan itu melanggar beberapa ketentetuan pidana. Sistem pemberian pidana yang dipakai dalam concursus idealis adalah sistem absorsi, yaitu hanya dikenakan pidana pokok yang terberat. Jadi misalnya terjadi pemerkosaan di jalan umum, maka pelaku dapat di ancam dengan pidana penjara 12 tahun menurut pasal 285, dan pidana penjara 2 tahun 8 bulan menurut pasal 281. Dengan sistem absorbsi, maka diambil yang terberat, yaitu 12 tahun penjara. b. Perbuatan Berlanjut Dalam pasal 64 ayat (1) disebutkan tentang beberapa perbuaan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Sistem pemberian pidana bagi perbuatan berlanjut menggunakan sistem absorsi, yaitu hanya dikenakan satu aturan pidana terberat, dan bilamana berbeda-beda, maka dikenakan ketentuan yang memuat pidana pokok yang terberat. Pasal 64 ayat (2) merupakan ketentuan khusus dalam hal pemalsuan dan pengrusakan mata uang, sedangkan pasal 64 ayat (3) merupakan ketenuan khusus dalam hal kejahatan-kejahatan ringan yang

terdapat dalam pasal 364 (pencurian ringan), pasal 373 (penggelapan ringan), pasal 407 ayat (1) (perusakan barang ringan), yang dilakukan sebagai perbuatan berlanjut. c. Perbarengan Perbuatan (Concursus Realis) Dalam pasal 65 ayat (1) KUHP disebutkan tentang beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Yang dimaksudkan dengan gabungan beberapa perbuatan (concursus realis) adalah apabila seseorang melakukan beberapa perbuatanperbuatan yang berdiri sendiri dan merupakan beberapa kejahatan yang atasnya ditentukan hukuman pokok yang tidak semacam, maka setiap hukuman itu dijatuhkan, tetapi jumlah lamanya tidak boleh melebihi hukuman tertinggi ditambah sepertiganya. 25 E. PertanggungjawabanPidanaDalamHukum Islam Pertanggungjwaban pidana diartikan sebagai diteruskannya celaan yang objektif yang ada pada perbuatan pidana dan secara subektif yang ada memenuhi syarat untuk dapat dipidana karena perbuatannya itu. Dasar adanya perbuatan pidana adalah asas legalitas, sedangkan dasar dapat dipidananya pembuat adalah asas kesalahan. itu berarti bahwa pembuat perbuatan pidana hanya akan dipidana jika ia mempunyai kesalahan dalam melakukan perbuatan pidana tersebut. Kapan seseorang dikatakan

mempunyai

kesalahan

menyangkut

masalah

pertanggungjawaban pidana.26 25

Teguh Prasetyo, Hukum Pidana (Cet. V; Jakarta: Rajawali Pers, 2014) , h. 186.

26

Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana (Cet. II; Jakarta: Sinar Grafika, 2012), h.156.

Menurut Mahrus Ali pertanggungjawaban pidana adalah: “Pertanggungjawaban orang terhadap tindak pidana dilakukannya”.27

yang

Sedangkan menurut Ahmad Hanafi pertanggungjawaban pidana adalah: Pembebanan seseorang dengan hasil (akibat) perbuatan (atau tidak adanya perbuatan) yang dikerjakannya dengan kemauan sendiri, dimana orang tersebut mengetahui maksud dan akibat dari perbuatannya itu.28 Pertanggungjawaban pidana ditegakkan atas tiga hal, yaitu; 1. Adanya perbuatan yang dilarang 2. Dikerjakan dengan kemauan sendiri 3. Pelakunya mengetahui akibat perbuatan tersebut.29 Apabila terdapat tiga keadaan tersebut maka terdapat pula pertanggungjawaban pidana, apabila tidak terdapat, maka tidak ada pula pertanggungjawaban pidana. Karena itu orang gila, anak dibawah umur atau orang yang dipaksa dan terpaksa tidak dibebani pertanggungjawaban pidana, sebab dasar pertanggungjawaban pada kelompok tersebut itu tidak ada. Pembebasan pertanggungjawaban terhadap mereka ini didasarkan kepada hadis Nabi dan al-qur‟an. Hadis Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dan Abu Daud Disebutkan: ٍْ ‫حدَّثُا عثًْاٌ بٍْ أبي شيْبة حدَّثُا يسيد بٍْ ھاروٌ أ ْخبرَا ح ًَّاد بٍْ ضهًة ع ٍْ ح ًَّا ٍد ع ٍْ إبْراھيى ع‬ َّ ًَّ‫ْاْلضْىد ع ٍْ عائشة رضي ّللاَّ ع ُْهاأ ٌَّ رضىل ّللاَّ صه‬ ٍْ ‫ّللا عهيْه وضهَّى لال رفع ْانمهى ع ٍْ ثَلث ٍة ع‬ ‫صبي حتًَّ ي ْكبر‬ َّ ‫انَُّائى حتًَّ يطْتيْمظ وع ٍْ ْانًبْتهً حتًَّ يبْرأ وع ٍْ ان‬ Artinya 27

Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, h.156.

28

Ahmad Hanafi, Asas-Asas Hukum Pidana Islam (Jakarta: Bulan Bintang, 1967), h. 154.

29

Ahmad Hanafi, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, h. 154.

Telah menceritakan kepada kami Utsman Bin Abu Syaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun berkata, telah mengabarkan kepada kami Hammad bin Salamah dari hammad dari Ibrahim dari Al- Aswad dari ‛Aisyah radiallahu ‛anhu bahwa Rasulullah shallahu ‛alaihi wasallam bersabda: “Pena pencatat amal dan dosa itu diangkat dari tiga golongan; orang yang tidur hingga terbangun, orang gila hingga ia waras, dan anak kecil hingga ia balig.30 a. Hapusnya Pertanggungjawaban Pidana Pertanggungjawaban pidana dapat terhapus karena adanya sebab tertentu, baik yang berkaitan dengan perbuatan pelaku tindak pidana maupun sebab-sebab yang berkaitan dengan keadaan pembuat delik. Terhapusnya pertanggungjawaban pidana karena perbuatan karena perbuatan yang dilakukan itu di perbolehkan menurut syara‟. Selain itu, perbuatan yang dilakukan termasuk dalam kategori kedua, yang berhubungan dengan kondisi pelaku karena perbuatan itu merupakan perbuatan yang dilarang, namun pelakunya tidak dijatuhi hukuman karena keadaan yang ada di dalam dirinya. Mengenai jenis yang pertama, yaitu terhapusnya hukuman karena perbuatannya, di antaranya sebagai berikut. 1) Pembelaan yang Sah Dalam syariat Islam, pembelaan yang sah terbagi dalam dua bagian. Pertama, pembelaan yang bersifat khusus dan diistilahkan dengan daf’ush sha’ilatau menolak penyerang. Kedua, pembelaan yang bersifat

30

Muḥammad Asyrof b n Am r al-„ Aẓ m Ābād , „ D wud, hadis nomor 4398 (Arab Saudi: tp, tt), h.1911.

unu al- a b di ‘

l

unan

b

umum, yang dalam istilah populer disebut sebagai amar ma’rufnahyi munkar(menyuruh kebaikan dan melarang keburukan). 31 Pembelaan

khusus

adalah

kewajiban

seseorang

untuk

mempertahankan atau menjaga diri atau nyawa, harta miliknya atau milik orang lain, dengan memakai tenaganya dari setiap serangan yang datang. Sumber hukum dari pembelaan khusus ini adalah firman Allah dalam QS al-Baqarah/2:194.   Terjemahanya: Bulan haram dengan bulan haram, dan (terdapat) sesuatu yang dihormati berlaku (hukum) qisas. Oleh sebab itu barang siapa menyerang kamu, maka seranglah dia setimpal dengan serangannya terhadap kamu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.32 Adapun dasar dari Sunnah Rasul, seperti yang diriwayatkan oleh abu Hurairah, yang diambil dari dialog Nabi Muhammad saw. dengan orang yang datang menghadap beliau. Laki-laki itu berkata kepada Nabi tentang seseorang yang datang dan bermaksud mengambil hartanya. Rasul menjawab, “ Janganlah harta ini diberikan.” Laki-laki itu bertanya lagi, “Seandainya dia menyerang?” Rasulullah berkata, “Bunuhlah ia”. Selanjutnya laki-laki tersebut bertanya, “Bagaimana jika penyerang membunuhnya?” Rasul berkata ,”Engkau mati sahid.” Laki-laki itupun bertanya lagi, “Jika dia membunuh penyerang tersebut, bagaimana 31

Mustofa Hasan dan beni Ahmad Saebani, Hukum Pidana Islam Fiqh Jinayah (Cet. I; Bandung: Pustaka Setia, 2013), h. 591. 32

Kementerian Agama Republik Indonesia, Al-qur’an l-Karim dan Terjemahnya, h. 30.

hukum dari penyerang tadi? “ Rasul menjawab, “Penyerang yang mati itu akan masuk neraka.”33 Seseorang

yang

melakukan

pembelaan

harus

memenuhi

persyaratan tertentu, yaitu adanya upaya tindakan melawan hukum (perbuatan penyerang), perlawanan terserang dilakukan seketika (tidak dilakukan sesudah, atau lama setelah terjadi serangan), tiada pilihan lain, dan penyerangan pun dilakukan dengan seimbang, artinya sesuai dengan kekuatan penyerang (tidak berlebihan). 34 Para ulama sepakat bahwa pembelaan merupakan upaya yang sah. akan tetapi, mereka berselisih terhadap status hukumnya, apakah pembelaan itu kewajiban atau sekadar hak. Kedua jenis kata itu berbeda. Jika pembelaan dianggap kewajiban, bagi terserang tidak ada pilihan, kecuali harus menyerang kembali atau membunuh penyerang. Jika pembelaan itu dianggap sebagai hak terserang, dia mempuyai hak memilih, yaitu melawan atau diam.35 Bagi yang menyepakati pembelaan sebagai kewajiban, mereka pun hanya menyepakati terhadap penyerangan objek (sasaran) badan (jiwa) dan kehormatan, seperti upaya pembunuhan atau perkosaan. kedua contoh tersebut, pembelaan menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan. Jika upaya pembelaan mengharuskan adanya pembunuhan, dia harus membunuhnya. Seandainya objek atau sasaran adalah harta, sebagian

33

Mustofa Hasan dan beni Ahmad Saebani, Hukum Pidana Islam Fiqh Jinayah,, h. 589.

34

Mustofa Hasan dan beni Ahmad Saebani, Hukum Pidana Islam Fiqh Jinayah, h. 589.

35

Mustofa Hasan dan beni Ahmad Saebani, Hukum Pidana Islam Fiqh Jinayah, h. 590.

menganggapnya bukan sebagai kewajiban, melainkan hanya sebagai hak. Artinya, terserang dapat melakukan perlawanan atau membiarkan hartanya diambil. Alasannya, harta itu dapat diberikan atau tidak diberikan, sedangkan jiwa harus dipertahankan. Adapun pembelaan umum adalah pembelaan kepentingan umum, seperti yang telah disebutkan, yaitu dengan amar ma’ruf nahyimunkar. Hal ini merupakan tugas yang dibebankan kepada setiap orang yang mengaku sebagai muslim agar masyarakat selalu berdiri di atas kebenaran dan menjauhi segala bentuk keburukan. Dengan demikian, hal itu akan mengurangi kejahatan di dunia ini.36 mar ma’ruf nahyi munkar merupakan perbuatan yang bersifat umum sehingga sulit diperinci jenisnya. Abdul Qadir Audah menjelaskan bahwa ma’ruf sebagai perbuatan atau perkataan yang pantas sesuai dengan ketentuan syariat, prinsip-prinsip umran, dan jiwa syariat. Adapun kemungkaran merupakan kemaksiatan yang dilarang oleh 37

syara‟.

Dalam kaitannya dengan status hukum amar ma’ruf nahyi munkar atau pembelaan umum, para ulama berbeda pendapat. sebagian mengatakan bahwa pembelaan umum merupakan kewajiban setiap individu atau melakukannya atau dalam terma fiqh disebut dengan fardu ‘ain. Pada hakikatnya, setiap orang dapat melakukannya berdasarkan

36

Mustofa Hasan dan beni Ahmad Saebani, Hukum Pidana Islam Fiqh Jinayah, h. 590.

37

Mustofa Hasan dan beni Ahmad Saebani, Hukum Pidana Islam Fiqh Jinayah, h. 591.

caranya atau dengan kadar pembelaan yang berbeda berdasarkan kemampuannya38. Adapun fuqaha yang mengatakan sebagai fardu kifayah berpendapat bahwa pembelaan disamakan dengan jihad yang dapat dilakukan oleh sebagian masyarakat dan penghapusan sebagian yang lain.39 Sedangkan dalam hukum pidana Indonesia pembelaan yang sah atau

Alasan

pembenar

(rechtsvaardigingsgrond)

ini

bersifat

menghapuskan sifat melawan hukum dan perbuatan yang di dalam KUHP dinyatakan sebagai dilarang. Karena sifat melawan hukumnya dihapuskan, maka perbuatan yang semula melawan hukum itu menjadi dapat dibenarkan, dengan demikian pelaku tidak dipidana. Alasan pembenar ini kita jumpai di dalam: a) Perbuatan yang merupakan pembelaan darurat (pasal 49 ayat 1 KUHP) yaitu: Tidak dipidana, barangsiapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum. 40 b) Perbuatan untuk melaksanakan perintah undang-undang (pasal 50 ayat 1 KUHP yang berbunyi:

42.

38

Mustofa Hasan dan Beni Ahmad Saebani, Hukum Pidana Islam Fiqh Jinayah, h. 591.

39

Mustofa Hasan dan Beni Ahmad Saebani, Hukum Pidana Islam Fiqih Jinayah, h. 591.

40

Soenarto Soerodibroto, KUHP dan KUHAP (Cet. XVII; Jakarta: Rajawali Pers, 2014) , h.

Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana.41 c) Perbuatan melaksanakan perintah jabatan dari penguasa yang sah (pasal 51 ayat 1 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang tidak dipidana. 42 2) Pengajaran (Ta’bid) Orang-orang yang berhak memberikan pengajaran adakalanya suami terhadap isterinya, atau orang tua terhadap anaknya. Masingmasing dari kedua orang orang tersebut mempunyai ketentuan-ketentuan tersendiri. a).

Pengajaran terhadap suami dalam syari‟at Islam ialah mengajar isterinya, apabila isterinya, apabila ia (isteri) tidak menaatinya dalam hal-hal yang diharuskan menaatinya, seperti keluar dari rumah tanpa izin suami.43

b). Pengajaran terhadap anak-anak di bawah umur Pengajaran terhadap anak-anak di bawah umur bisa diberikan oleh ayah, guru, pelatih pekerjaan, kakek. Juga seorang ibu bisa memberikan pengajaran.44

41

Soenarto Soerodibroto, KUHP dan KUHAP, h. 45.

42

Soenarto Soerodibroto, KUHP dan KUHAP, h. 45.

43

Ahmad Hanafi, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, h. 226.

44

Ahmad Hanafi, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, h. 230.

Syarat-syarat pengajaran terhadap isteri tidak berbeda dengan syarat-syarat memberikan pengajaran terhadap anak-anak di bawah umur dan akibat-akibatnya juga pada umumnya sama.45 3) Pengobatan Dokter tidak bisa dituntut secara pidana karena pekerjaan dalam bidang pengobatan. Karena menurut aturan pokok yang berlaku, pelaksanaan suatu kewajiban tidak dibatasi dengan syarat keselamatan obyeknya, yaitu orang yang diobati. Konsekuensi dari wajibnya pengobatan, maka dokter tidak bertanggungjawab atas pekerjaan atas pekerjaan dalam lapangan pengobatan karena ada kaidah yang menetapkan bahwa kewajiban tidak terikat dengan syarat keselamatan bagi pasien.46 Para

fukaha

telah

bersepakat

bahwa

dokter

tidak

bertanggungjawab apabila pekerjaanya mengakibatkan hasil yang membahayakan si pasien, tetapi mereka berbeda pendapat tentang alasan dihapuskannya tanggungjawab tersebut. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa dokter tidak bertanggungjawab atas dokter dihapuskan atas dua faktor. Pertama, kebutuhan masyarakat. Pengobatan diperlukan sehingga dokter harus diberikan dorongan dan semangat serta dihapuskannya pertanggungjawaban pidana dan perdata atasnya sehingga ia tidak khawatir dalam menjalankan pekerjaannya. Kedua, ada izin dari korban (pasien) atau walinya karena berkumpulnya kebutuhan masyarakat

h.188.

45

Ahmad Hanafi, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, h. 230.

46

Hamzah hasan, Hukum Pidana Islam I (Cet. I; Makassar: Alauddin University Press, 2014),

dengan izin korban (pasien) atau walinya karena berkumpulnya kebutuhan masyarakat dengan izin korban (pasien) mengakibatkan terhapusnya pertanggungjawaban.47

47

Ahmad Hanafi, Asas-asas Hukum Pidana Islam, h. 231.

BAB III METODOLOGI PENELITIAN B. Jenis & Lokasi Penelitian Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif lapangan. Penelitian kualitatif adalah penelitian yang bersifat deskriptif dan menggunakan analisis dengan pendekatan induktif.48 Dalam penelitian hukum dikenal dengan penelitian empiris. Akan tetapi penelitian yang digunakan adalah perpaduan antara penelitian normatif dan penelitian empiris. Lokasi penelitian adalah tempat atau daerah yang dipilih sebagai tempat pengumpulan data di lapangan untuk menemukan jawaban atas masalah. Lokasi penelitiannya di Pengadilan Negeri Sungguminasa (studi putusan No. 352/pid.B/2015 / PN. SGM.) C. Pendekatan Penelitian Penelitian ini secara mendasar menggunakan pendekatan kasus (case aprroach) dalam menggunakan pendekatan kasus, yang perlu dipahami adalah ratio decidendi, yaitu alasan-alasan hukum yang digunakan oleh hakim untuk sampai kepada putusannya.49 Selain itu, juga digunakan pendekatan syar‟i yaitu pendekatan dengan menggunakan ilmu syariah terkhusus fiqih Islam yang terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa mengenai pertanggungjwaban pidana 48

Sitti Mania, Metodologi Penelitian Pendidikan dan Sosial (Cet.1:Alauddin Pers, 2013), h.

49

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Cet. X; Jakarta: Kencana, 2015), h. 158.

37

pelaku penganiayaan dan pengrusakan barang orang lain yang dapat dijadikan sebagai acuan pembahasan.50 D. Sumber Data 1. Sumber data primer yakni dengan pihak terkait yaitu

berupa hasil wawancara langsung Hakim

Pengadilan

Negeri

Sungguminasa dan panitera pengganti. 2. Sumber data sekunder yakni yaitu data yang diperoleh dari bukubuku

yang

penelitian

berhubungan dalam

bentuk

dengan laporan,

obyek penelitian, skripsi

hasil

dan peraturan

perundang-undangan. E. Metode Pengumpulan Data Metode pengumpulan data yang digunakan adalah: 1. Wawancara Wawancara adalah situasi peran antar pribadi bertatap muka (face to face), ketika seseorang yakni pewawancara mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang dirancang untuk memperoleh jawabanjawaban yang relevan dengan masalah penelitian kepada seorang responden.51

50

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif ( Jakarta: Rajawali, 1985),

h. 23 51

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum (Cet.2, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004 ), h. 82.

Wawancara ialah proses komunikasi atau interaksi untuk mengumpulkan informasi dengan cara tanya jawab antara peneliti dengan informan atau subjek penelitian.52 Dalam penelitian ini penyusun akan mewawancarai 3 hakim yang terkait dengan kasus ini dan panitera pengganti. 2. Observasi Observasi atau Pengamatan yaitu kegiatan pengumpulan data dengan cara melihat langsung objek penelitian yang menjadi fokus penelitian.53 Peneliti melakukan pengamatan untuk mendapatkan data primer dan data sekunder. 3. Dokumentasi Selain melalui wancara dan observasi, informasi juga dapat diperoleh lewat fakta yang tersimpan dalam bentuk surat, catatan harian, arsip foto, hasil rapat, cenderamata, jurnal kegiatan dan sebagainya.54 F. Instrumen Penelitian Instrumen pengumpulan data adalah alat bantu yang dipilih dan digunakan oleh peneliti dalam kegiatannya mengumpulkan data agar kegiatan tersebut menjadi sistematis dan dipermudah olehnya.

52

Sitti Mania, Metodologi Penelitian Pendidikan dan Sosial , h. 184.

53

M.Syamsuddin, Operasionalisasi Penelitian Hukum ( Cet. I; Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007 ), h. 114. 54

Sitti Mania, Metodologi Penelitian Pendidikan dan Sosial, h. 189.

Instrumen

penelitian

adalah

alat

yang

digunakan

untuk

mengumpulkan data penelitian, baik data yang kualitatif maupun kuantitatif.55 Instrumen penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah: 1. Peneliti sendiri sebagai instrumen penelitian 2. Pedoman wawancara 3. Handphone 4. Camera 5. Alat Tulis G. Teknik Pengolahan dan Analisis data 1. Teknik Pengolahan Data a) Seleksi Data, yaitu memilih mana data yang sesuai dengan pokok permasalahan yang akan dibahas. b) Pemeriksaan data, yaitu meneliti kembali data yang diperoleh mengenai kelengkapannya serta kejelasan. c) Klasifikasi Data, yaitu pengelompokan data menurut pokok bahasan agar memudahkan dalam mendeskripsikannya. d) Penyusunan Data, yaitu data disusun menurut aturan yang sistematis sebagai hasil penelitian yang telah disesuaikan dengan jawaban permasalahan yang diajukan. e) Editing

55

Sitti Mania, Metodologi Penelitian Pendidikan dan Sosial , h. 120.

Apabila para pencari data (pewawancara atau pengobservasi) telah memperoleh data-data, maka berkas-berkas catatan informasi akan diserahkan kepada para pengolah data. Kewajiban pengolah data yang pertama adalah meneliti kembali catatan para pencari data itu untuk mengetahui apakah catatan-catatan itu sudah cukup baik dan dapat segera disiapkan untuk keperluan proses berikutnya. 56 2. Teknik Analisis data Data

yang

telah

diolah

kemudian

dianalisis

dengan

menggunakan cara analisis deskriptif kualitatif, maksudnya adalah analisis data yang dilakukan dengan menjabarkan secara rinci kenyataan atau keadaan atas suatu objek dalam bentuk kalimat guna memberikan gambaran lebih jelas terhadap permasalahan yang diajukan sehingga memudahkan untuk ditarik suatu kesimpulan. H.

Pengujian Keabsahan Data Pengujian keabsahan data dilihat dengan menghubungkan antara

rumusan masalah dengan hasil

wawancara. Setelah

melakukan

wawancara ternyata rumusan masalah dan hasil wawancaranya sinkron dan menjawab semua rumusan masalah.

56

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006) , h. 125.

BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN A. Gambaran Umum Pengadilan Negeri Sungguminasa Pengadilan Negeri Sungguminasa merupakan pengadilan yang bertempat di Kabupaten Gowa dan telah mengadili tindak pidana Penganiayaan dan pengrusakan Barang dengan No.352/pid.B/2015/ PN. SGM.

Untuk

mengetahui

gambaran

umum

Pengadilan

Negeri

Sungguminasa, maka berdasarkan hasil wawancara dengan Penitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa yaitu Abd. Latif menyarankan untuk membuka website Pengadilan Negeri Sungguminasa sehingga hasil yang didapatkan sebagaimana berikut ini: 1. Sejarah

dan

Wilayah

Hukum

Pengadilan

Negeri

Sungguminasa Sejak tahun 1959 perkara-perkara dalam wilayah hukum kabupaten Gowa di sidang di Pengadilan Negeri Makassar. Kemudian pada tahun 1964 setelah keluar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No 47 PRP Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 No. 7 menjadi Undang-Undang Dan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung. Kemudian Pengadilan dibentuk di Kabupaten Gowa dan berkantor sementara di kantor Daerah Kabupaten Gowa dan bernama Pengadilan Ekonomi Sungguminasa. Di kantor Daerah Kabupaten Gowa, Pengadilan Ekonomi Sungguminasa hanya menempati satu ruangan sehingga perkara-perkara yang ada di Pengadilan Negeri Sunguminasa masih di sidang di Pengadilan Makassar. Beberapa bulan setelah resmi dibentuk juga di tahun 1964 Gedung Kantor Pengadilan Ekonomi Sungguminasa selesai dibangun. Gedung kantor Pengadilan Ekonomi Sungguminasa beralamat di Jl. HOS Cokroaminoto Kelurahan Sungguminasa Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa (sekarang Kantor Bank Sul-Sel cabang Gowa). Namun status kantor adalah Pinjam Pakai dari Pemerintah Kabupaten Gowa. Tapi persidangan perkara masih dilaksanakan di Pengadilan Makassar sampai dengan tahun 1970-an. Pada tahun 1965 Pengadilan Ekonomi Sungguminasa berubah menjadi Pengadilan Negeri Sungguminasa Kelas II A. Karena Gedung kantor sudah tidak representatif lagi maka pada tanggal 25 Mei 1977 diusulkan permintaan Gedung Baru. Tahun 1979 Gedung baru selesai dibangun dan diresmikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Badan Peradilan Umum bapak H. Soeroto pada tanggal 02 Februari 1980 di jalan Usman Salengke No. 103 Kelurahan Sungguminasa Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.

Pengadilan Negeri Sungguminasa menjadi Kelas I B berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 27 Februari 2004 Nomor M.01-AT.01.05 Tahun 2004 tentang Peningkatan Kelas Pengadilan dan Sekretariat Pengadilan Negeri Pada Pengadilan Negeri Limboto, Pengadilan Negeri Selong, Pengadilan Negeri Tarakan, Pengadilan Negeri Makale, Pengadilan Negeri Indramayu, Pengadilan Negeri Sungguminasa dan Pengadilan Negeri Pariaman dari Kelas II menjadi Kelas. Peresmian Peningkatan Kelas Pengadilan Negeri Sungguminasa dari Kelas II menjadi Kelas I dilakukan Oleh Prof. Dr. H. Bagir Manan, SH, MCL pada tanggal 07 Maret 2005. Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa dari masa ke masa yaitu :57 a. Abdul Madjid, SH.MH dari tahun 1964 sampai 1971 b. M. Siringo Ringo dari tahun 1971 sampai 1980 c. Mannan Rahman, SH dari tahun 1980 sampai 1986 d. I Ketut Galung Astika, SH dari tahun1986 sampai 1990 e. Marsoedi Tjokro Waskito, SH dari tahun1990 sampai 1993 f. H. M Arsyad Sanusi dari tahun 1993 sampai 1996 g. Muhammad, SH dari tahun 1996 sampai 1998 h. Andi Norma, SH dari tahun 1998 sampai 1999 i. H.A.Muh. Yunus P, SH dari tahun 1999 sampai 2004 j. H. Lexsy Mamonto, SH, MH dari tahun 2005 sampai 2007 k. Agus Budiarto, SH, MH dari tahun 2007 sampai 2008 5757

http://pnsungguminasa.go.id/diakses pada tanggal 27 februari pukul 09:32 WITA

l. Andi Isna Renishwari Cinrapole, SH dari tahun 2008 sampai 2011 m. Ennid Hasanuddin, SH, CN, M.HUM dari tahun 2011 sampai 2012 n. Herdi Agusten, SH, M.HUM dari tahun 2012 sampai 2013 o. Tahsin, SH. MH dari tahun 2013 sampai 2014 p. H. Minanoer Rachman, SH. MH dari tahun 2014 sampai 2016 q. Mochammad Djoenaidie, SH, MH dari tahun 2016 sampai sekarang

Kemudian untuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa meliputi wilayah administratif Pemerintah Kabupaten Gowa yang terdiri dari 18 (delapan belas) kecamatan dan 167 (seratus enam puluh tujuh) desa/kelurahan. Adapun 18 kecamatan yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa diantaranya: 1) Kecamatan Somba Opu 2) Kecamatan Pallangga 3) Kecamatan Barombong 4) Kecamatan Bajeng 5) Kecamatan Bajeng Barat 6) Kecamatan Bontonompo 7) Kecamatan Bontomarannu 8) Kecamatan Pattallang 9) Kecamatan Bontonompo Selatan 10)

Kecamatan Parangloe

11)

Kecamatan Manuju

12)

Kecamatan Tinggimoncong

13)

Kecamatan Tombolopao

14)

Kecamatan Tompobulu

15)

Kecamtan Biringbulu

16)

Kecamatan Bungaya

17)

Kecamatan Bontolempangan

18)

Kecamatan Parigi

2. Visi dan Misi Pengadilan Negeri Sungguminasa Adapun visi dan Misi Pengadilan Negeri sungguminasa adalah sebagai berikut: a. Visi “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung” b. Misi: 1) Menjaga kemandirian badan peradilan. 2) Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan. 3) Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan. 4) Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan. B. Faktor-Faktor

Penyebab

Terjadinya

Penganiayaan

dan

Pengrusakan Barang orang lain dalam Putusan Perkara No. 352/pid.B/2015 /PN. SGM. 1. Faktor Ingkar Janji Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2015 sekitar Pukul 16.00 WITA, bertempat di jalan Dato Panggentungang Kelurahan

Tamarunang Kecamatan Sombaopu, telah terjadi penganiayaan dan pengrusakan barang orang lain.Berawal antara terdakwa (H. Hamid Dg. Aziz Bin Reyo) dan korban (Zaenal Dg. Nanro) terjadi kesepakatan masalah jual beli buah mangga. Selanjutnya terjadi tawar menawar terdakwa menawar harga mangga tersebut dengan harga Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) perdus, namun setelah dua hari berselang korban Zaenal Dg. Nanro membawakan terdakwa mangga sebanyak 5 dus dengan harga yang sama Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan korban bersama-sama dengan Nasruddin Dg. Sau kembali bertemu terdakwa (H. Hamid Dg. Aziz Bin Reyo) untuk membatalkan dan meminta kembali kepada terdakwa mangga yang berjumlah 5 dus tersebut karena tidak sesuai dengan kesepakatan sehingga terdakwa marah terhadap korban dengan tibatiba dan

sekuat tenaga langsung meninju dengan menggunakan

kedua kepalan tangan kanan dan kiri tepat mengenai arah belakang punggung korban lebih dari satu kali selanjutnya terdakwa menggigit lengan sebelah kanan dan korban berusaha membela diri dengan cara melarikan diri.Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami luka . 58 Berdasarkan hasil wawancara dari hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa Sigit Triatmojo bahwa kasus berawal dari rasa kecewa dari terdakwa yang ingin menjual mangga tetapi terjadi salah paham antara korban dengan terdakwa. Korban merasa kualitas mangga yang diberikan tidak sesuai dengan perjanjian pada saat melakukan 58

http://putusan.mahkamahagung.go.id/diakses pada tanggal 26 Desember 19:00 WITA.

negosiasi sehingga menyerahkan uang kembali uang terdakwa. Kemudian terdakwa langsung memukul korban dan merusak mobil korban.59 2. Faktor Emosional Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2015 sekitar Pukul 16.00 WITA, bertempat di jalan Dato Panggentungang Kelurahan Tamarunang Kecamatan Sombaopu, telah terjadi penganiayaan dan pengrusakan barang orang lain.Berawal antara terdakwa (H. Hamid Dg. Aziz Bin Reyo) dan korban (Zaenal Dg. Nanro) terjadi kesepakatan masalah jual beli buah mangga. Selanjutnya terjadi tawar menawar terdakwa menawar harga mangga tersebut dengan harga Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) perdus, namun setelah dua hari berselang korban Zaenal Dg. Nanro membawakan terdakwa mangga sebanyak 5 dus dengan harga yang sama Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan korban bersama-sama dengan Nasruddin Dg. Sau kembali bertemu terdakwa (H. Hamid Dg. Aziz Bin Reyo) untuk membatalkan dan meminta kembali kepada terdakwa mangga yang berjumlah 5 dus tersebut karena tidak sesuai dengan kesepakatan sehingga terdakwa marah terhadap korban dengan tiba-tiba dan sekuat tenaga langsung mengambil batu dengan tujuan merusak dan melempari 1 (satu) unit mobil suzuki mega carry warna hitam Nomor Polisi DD 8652 BD milik korban mengenai kaca bagian depan dan belakang 59

mobil

tersebut.

Dari

perbuatan

terdakwa

tersebut

Sigit Triatmojo, Wawancara Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, 27 Desember 2016.

mengakibatkan korban mengalami kerugian dari kerusakan mobil tersebut sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan korban mengalami luka bengkak pada kepala, luka memar pada lengan kanan, luka gores pada punggung bawah.60 Kasus penganiayaan dan pengrusakan barang yang terjadi di daerah Tamarunang berawal dari ingkar janji kemudian pelaku emosi dan melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan barang. Emosi dari terdakwa tidak dapat terkontrol karena korban mengembalikan uang hasil jual beli dengan terdakwa, terdakwa merasa uang yang diberikan oleh korban tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui.61

C. Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan Barang Orang Lain Putusan No.352/pid.B/2015 /PN. SGM.) Hakim dalam memeriksa perkara pidana, berupa mencari dan membuktikan kebenaran hukum materil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, serta memegang teguh surat dakwaan yang dirumuskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelum Penulis menguraikan mengenai tepat atau tidaknya penerapan hukum pidana terhadap 60

tindak

pengrusakan

barang

dalam

Putusan

http://putusan.mahkamahagung.go.id/diakses pada tanggal 26 Desember 19:00 WITA. 61

Sigit Triatmojo, Wawancara Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, 27 Desember 2016.

No.352/pid.B/2015 /PN. SGM, maka perlu diketahui terlebih dahulu Posisi kasus, dakwaan JPU, tuntutan

Penuntut Umum, dan Amar

Putusan, yang Penulis akan uraikan sebagai berikut:62 1. Posisi Kasus Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2015 sekitar Pukul 16.00 WITA, bertempat di jalan Dato Panggentungang Kelurahan Tamarunang Kecamatan Sombaopu, telah terjadi penganiayaan dan pengrusakan barang orang lain.Berawal antara terdakwa (H. Hamid Dg. Aziz Bin Reyo) dan korban (Zaenal Dg. Nanro) terjadi kesepakatan masalah jual beli buah mangga. Selanjutnya terjadi tawar menawar terdakwa menawar harga mangga tersebut dengan harga Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) perdus, namun setelah dua hari berselang korban Zaenal Dg. Nanro membawakan terdakwa mangga sebanyak 5 dus dengan harga yang sama Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan korban bersama-sama dengan Nasruddin Dg. Sau kembali bertemu terdakwa (H. Hamid Dg. Aziz Bin Reyo) untuk membatalkan dan meminta kembali kepada terdakwa mangga yang berjumlah 5 dus tersebut karena tidak sesuai dengan kesepakatan sehingga terdakwa marah terhadap korban dengan tibatiba dan

sekuat tenaga langsung meninju dengan menggunakan

kedua kepalan tangan kanan dan kiri tepat mengenai arah belakang punggung korban lebih dari satu kali selanjutnya terdakwa menggigit lengan sebelah kanan dan korban berusaha membela diri dengan cara 62

http://putusan.mahkamahagung.go.id/diakses pada tanggal 26 Desember 19:00 WITA.

melarikan diri. Kemudian terdakwa juga tiba-tiba dengan sekuat tenaga langsung mengambil batu dengan tujuan merusak dan melempari 1 (satu) unit mobil suzuki mega carry warna hitam Nomor Polisi DD 8652 BD milik korban mengenai kaca bagian depan dan belakang mobil

tersebut.

Dari

perbuatan

terdakwa

tersebut

mengakibatkan korban mengalami kerugian dari kerusakan mobil tersebut sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan korban mengalami luka bengkak pada kepala, luka memar pada lengan kanan, luka gores pada punggung bawah.63 2. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Surat dakwaan merupakan dasar atau landasan pemeriksaan perkara dalam sidang di pengadilan. Oleh karena itu JPU harus bersikap cermat/teliti terutama yang berkaitan dengan penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi kekurangan dan atau kekeliruan yang mengakibatkan batalnya surat dakwaan atau unsur-unsur dalam

dakwaan

tidak

berhasil

dibuktikan. JPU juga harus mampu merumuskan unsur-unsur tindak pidana/delik yang didakwakan secara jelas, dalam artian rumusan unsur-unsur delik harus dapat dipadukan dan dijelaskan dalam bentuk uraian fakta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Dengan kata lain uraian unsur-unsur delik yang dirumuskan

dalam

pasal

yang

didakwakan

dijelaskan/digambarkan dalam bentuk 63

fakta

harus

dapat

perbuatan

yang

http://putusan.mahkamahagung.go.id/diakses pada tanggal 26 Desember 19:00 WITA.

dilakukan oleh terdakwa, sehingga dalam uraian unsur-unsur dakwaan dapat diketahui secara jelas apakah terdakwa dalam melakukan

tindak

pelaku

(pleger),

pidana

yang

didakwakan tersebut sebagai

pelaku

peserta

(medepleger),

penggerak(uitlokker), penyuruh (doen pleger) atau hanya sebagai pembantu.Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang selanjutnya disebut KUHAP, tidak pernah diatur berkenaan dengan bentuk dan susunan dari surat dakwaan. Sehingga dalam praktek hukum,masing-masing penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan pada umumnya dipengaruhi oleh strategi dan rasa seni

sesuai

namun

dengan pengalaman

demikian berdasarkan

dalamPasal

143

prakteknya

pada

ayat

No.352/pid.B/2015/ PN. SGM.ini,

masing-masing,

persyaratan

yang

(2)KUHAP.Dalam JPUmenggunakan

diatur perkara

dakwaan

Kumulatif. Dakwaan berbentuk kumulatif yaitudidakwakan secara serempakbeberapa delik/dakwaan

yang masing-masing berdiri

sendiri. Dakwaan: Bahwa terdakwa H. Hamid Dg Asis Bin Reyo pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober sekitar Pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2015, bertempat di jalan Dato Panggentungang

Kelurahan

Tamarunang

Kecamatan

Sombaopu

Kabupaten Gowa atau setidaknya-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa yang

berwenang

memeriksa

dan

mengadili

perkara

ini,

melakukan

penganiayaan terhadap korban Lel. Zaenal Dg. Nanro, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut: Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, berawal antara terdakwa dan korban terjadi kesepakatan masalah jual beli buah mangga. Selanjutnya terjadi tawar menawar dimana terdakwa menawar harga mangga tersebut dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perdus, namun setelah dua hari berselang korban Zaenal Dg Nangro membawakan terdakwa mangga sebanyak 5 dus dengan harga yang sama seharga Rp. 300.000,00- (tiga ratus ribu rupiah) dan korban bersama-sama dengan Lel. Nasruddin Dg Sau kembali bertemu terdakwa untuk membatalkan dan meminta kembal kepada terdakwa mangga yang berjumlah 5 dus tersebu karena tidak sesuai dengan kesepakatan sehingga terdakwa marah terhadap korban dengan tiba-tiba dan sekuat tenaga langsung meninju dengan menggunakan kedua kepalan tangan kanan dan kiri tepat mengenai arah belakang punggung korban lebih dari satu kali selanjutnya terdakwa menggigit lengan sebelah kanan dan korban berusaha membela diri dengan cara melarikan diri. Bahwa akibat perbuatan terdakwa sehingga korban mengalami luka berdasarkan Visum Et Repertum nomor: 445.2/738/RSUD-SY/XI/2015 tanggal 6 Nopember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. H. Annisa Verawati Nip. 198612102011012022 Dokter yang bertugas pada Rumah Sakit Umum Daerah Syech Yusuf dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: a) Pasien masuk rumah sakit dalam keadaan sadar.

b) Pasien mengeluh sakit dibawah ketiak, tanda-tanda kekerasan tidak tampak dibawah ketiak. c) Pasien merasa sakit pada punngung begian bawah, tidak tampak jelas atau tanda-tanda kekerasan pada punggung bawah. d) Tampak bengkak pada kepala ukuran diiameter 3,5 cm. e) Tampak luka memar pada lengan kanan atas ukuran diameter 4,5 cm. f) Tampak luka gores pada punggung kanan bawah ukuran panjang 2 cm.64 Selanjutnya korban Zaenal dg Nanri melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Sombaopu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Perbuatan terdakwa H. Hamid Dg. Asis Bin Reyo sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 351 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana. DAN: Bahwa terdakwa H. Hamid Dg Asis Bin Reyo pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober sekitar Pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2015, bertempat di jalan Dato Panggentungang

Kelurahan

Tamarunang

Kecamatan

Sombaopu

Kabupaten Gowa atau setidaknya-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa yang berwenang

memeriksa

dan

mengadili

perkara

ini,

melakukan

penganiayaan terhadap korban Lel. Zaenal Dg. Nanro, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut: 64

http://putusan.mahkamahagung.go.id/diakses pada tanggal 26 Desember 19:00 WITA.

Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, berawal antara terdakwa dan korban terjadi kesepakatan masalah jual beli buah mangga. Selanjutnya terjadi tawar menawar dimana terdakwa menawar harga mangga tersebut dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perdus, namun setelah dua hari berselang korban Zaenal Dg Nangro membawakan terdakwa mangga sebanyak 5 dus dengan harga yang sama seharga Rp. 300.000,00- (tiga ratus ribu rupiah) dan korban bersama-sama dengan Lel. Nasruddin Dg Sau kembali bertemu terdakwa untuk membatalkan dan meminta kembal kepada terdakwa mangga yang berjumlah 5 dus tersebu karena tidak sesuai dengan kesepakatan sehingga terdakwa marah terhadap korban dengan tiba-tiba dan sekuat tenaga langsung mengambil batu dengan tujuan merusak dan melempari 1 (satu) unit mobil suzuki Mega Carry warna hitam Nomor Polisi DD 8652 Bd milik korban mengenai kaca bagian depan dan belakang mobil tersebut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa sehingga korban mengalami kerugian dari kerusakan mobil tersebut sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Selanjutnya korban Zaenal

Dg. Nanro melaporkan perbuatan

terdakwa ke Polsek Sombaopu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Perbuatan terdakwa H. Hamid Dg Asis Bin Reyo sebagaimana di atur dan di ancam pidana berdasarkan pasal 406 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana. 3. Tuntutan Penuntut Umum

Tuntutan

penuntut

umum

merupakan

permohonan

PenuntutUmum kepada Majelis Hakim ketika hendak mengadili suatu perkara. Adapun tuntutan Penuntut Umum pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan: a) Menyatakan terdakwa H. Hamid Dg. Azis Bin Reyo terbukti bersalah melakukan

tindak

pidana

penganiayaan

dan

pengrusakan

sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dan pasal 406 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kumulatif. b) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. Hamid Dg Azis Bin Reyo dengan pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan. c) Menyatakan barang bukti berupa: 1) 1 (satu) unit mobil Mega Carry DD 8652 BD warna hitam; dan 2) 1 (satu) buah spion sebelah kiri mobil Mega Carry DD 8652 BD warna hitam. Dikembalikan kepada Nasruddin Daeng Sau. 3) 1 (satu) buah pecahan kaca depan mobil Mega Carry DD 8652 BD warna hitam; dirampas untuk dimusnahkan. d) Menetapkan agar terdakwa H. Hamid Azis Bin Reyo, dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). 4. Amar Putusan Dalam perkara No. 352/pid.B/2015/ PN. SGM. Majelis Hakim Memutuskan: Mengadili

a) Menyatakan terdakwa H. Hamid Dg Azis Bin Reyo terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan. b) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. Hamid Dg Azis Bin Reyo dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. c) Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pada yang dijatuhkan. d) Menetapkan terdakwa tetap ditahan. e) Menetapkan barang bukti berupa 1) 1 (satu) unit mobil Mega Carry DD 8652 BD warna hitam dan 2) 1 (satu) buah spion sebelah kiri mobil Mega Carry DD 8652 BD warna hitam dikembalikan kepada Nasruddin Dg Sau. 3) 1 (satu) buah pecahan kaca mobil depan Mega Carry DD 8652 BD warna hitam dirampas untuk dimusnahkan. f) Menetapkan agar terdakwa H. Hamid Dg. Azis Bin Reyo dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). 5. Pertimbangan Hukum Hakim Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif yaitu Pasal 351 ayat(1) KUHP dan Pasal 406 ayat (1 ) KUHP. Menimbang, bahwa dalam dakwaan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan 406 ayat(1) KUHP, dengan unsur-unsur sebagai berikut : a. Barangsiapa b. Melakukan Penganiayaan c. Dengan sengaja dan melawan hukum

d. Menghancurkan,

merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau

menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut: Ad. 1. Unsur “Barang Siapa” Menimbang,

bahwa

yang

dimaksud

dengan

unsur

"Barangsiapa'' adalah setiap subjek hukum atau pelaku tindak pidana yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dan padanya tidak terdapat hal yang dapat menghapuskan kesalahannva, baik berupa

alasan

pemaaf maupun alasan pembenar. Dalam perkara

ini"Barangsiapa" tersebut adalah orang yang selama ini diajukan ke depan

persidangan

oleh

kami

selaku Penuntut Umum sebagai

Terdakwa yang bernama H. Hamid Dg Asis Dg Reyo, yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam awal Surat tuntutan Kami maupun dalam Surat Dakwaan yang telah dibenarkan sendiri oleh terdakwa, berdasarkan pemeriksaan di persidangan diketahui bahwa, terdakwa adalah orang yang sehat baik fisik maupun daya nalarnya,Terdakwa dapat menjawab secara runtut setiap pertanyaan yang diajukan baik oleh Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum dan padanya tidak terdapat hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahannya. Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan yang diperoleh dari keterangan para saksi, ditinjau

dalam persesuaiannya dengan keterangan Terdakwa dan adanya barang bukti,maka daripadanya telah terbukti bahwa: a. Bahwa terdakwa H. Hamid Dg Asis Dg Reyo dengan segala identitasnya sebagaimana telah disebutkan dalam surat dakwaan dan permulaan surat tuntutan ini adalah orang dalam arti manusia (Natuurleijke

Persoon)

yang

telah

didakwamelakukan tindak

pidana "penganiayaan" yang mempunyai

kemampuan

untuk

dibebani pertanggungjawaban pidana; b. Bahwa selama dalam proses persidangan secara pribadi Terdakwa secara

sadar

mampu memberikan keterangan dan tanggapan

terhadap pertanyaan Majelis Hakim dan Penuntut Umum dan para Terdakwa mampu memberikan tanggapan terhadap keterangan para saksi. c. Bahwa tidak terdapat keragu-raguan tentang adanya kemampuan bertanggungjawab Terdakwa terhadap dilakukannya dan

padanya

tidak

perbuatan ditemukan

pidana adanya

yang alasan

penghapus pidana berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar. Menimbang,

bahwa

dengan

demikian

menurut

kami

unsur"Barangsiapa" dalam pasal 351 ayat(1) KUHP telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum. Ad. 2. Unsur “Melakukan Penganiayaan” Menimbang, bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan

dengan

penganiayaan (mishandeling)

itu.

Menurut yurisprudensi, maka yang diartikan dengan penganiayaan

yaitu dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit (pijn) atau luka dan pengertian penganiayaan adalah sengaja merusak kesehatan orang(R.Soesilo). a. Saksi Korban menjelaskan bahwa yang melakukan penganiayaan tehadap dirinya saat itu adalah Terdakwa H. Hamid Dg. Asis, dan Terdakwa juga melakukan pengrusakan terhadap mobil yang dipakai

saksi

korban

kerumah Terdakwa membawa mangga

sebanyak 5 dus yang ingin dibeli olehTerdakwa merupakan milik dari saksi Lel. Nasruddin Dg. Sau,dan terhadap Terdakwa sebelumnya saksi korban telah kenal karena hubungan bisnis buah akan tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa; b. Saksi merupakan istri dari korban Zaenal Dg Nanro menerangkan bahwa pada

saat kejadian tersebut saksi korban menerangkan

penganiayaan yang dilakukan Terdakwa H. Hamid Dg. Asis terhadap diri saksi korban dengan cara Terdakwa memukul dengan tangan kanannya terkepal dari arah belakang saksi korban sebanyak lebih dari dua kali dan lalu kemudian Terdakwa menggigit lengan tangan kanan saksi korban sebanyak satu kali saja. c. Saksi korban menjelaskan bahwa pukulan dengan tangan kanan terkepal yang

dilakukan oleh Terdakwa pada saat itu mengenai

punggung dan kepala bahagian atas dan menyebabkan kepala dari saksi korban benjol dan akibat dari gigitan Terdakwa mengakibatkan saksi korban merasakan sakit dan nyeri karena luka

robek dan

mengeluarkan darah pada lengan tangan kanan saksi korban.

d. Saksi korban menerangkan bahwa setelah dirinya dianiaya oleh Terdakwa H. Hamid Dg. Asis maka saksi korban telah diobati RSU Syekh yusuf/kalong tala sungguminasa Kab. Gowa dan saksi korban untuk sementara tidak bisa beraktifitas seperti biasanya. e. Saksi menjelaskan jika kejadian pada saat berlangsung karena saksi datang dibonceng dengan sepeda motor dan sempat melihat Terdakwa memukul kaca mobil Terdakwa pada bagian depan hingga hancur. Saksi korban menerangkan bahwa akibat dari pengrusakan oleh Terdakwa terhadap mobil tersebut maka kaca depan dan belakang serta kaca spion sebelah kiri mobil tersebut hancur dan pecah dan tidak bisa lagi dipakai atau dipergunakan seperti semula. f. Saksi korban menerangkan kerugian yang dialami saksi akibat dari pengrusakan

Terdakwa terhadap mobil tersebut kurang lebih

Rp.5.000.000,(lima juta rupiah). Menimbang, bahwa akibat pemukulan tersebut saksi mengalami luka berdasarkan Visum Et Repertum nomor: 445.2/738/RSUDSY/XI/2015tanggal 6 Nopember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.H.Annisa. Hasil Pemeriksaan: 1) Masuk rumah sakit dalam keadaan sadar. 2) Pasien mengeluh sakit di bawah ketiak, tanda-tanda kekerasan tidak tampak dibawah ketiak.

3) Pasien merasa sakit pada punggung bagian bawah, tidak tampak jelas atau

tanda-tanda kekerasan pada punggung

bawah. 4) Tampak bengkak pada kepala ukuran diameter 3,5 cm. 5) Tampak luka memar pada lengan kanan atas ukuran diameter4,5 cm. 6) Tampak luka gores pada punggung kanan bawah ukuran panjang 2 cm. Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti surat yang antara satu dengan lainnya saling berkaitan dan bersesuaian tersebut, maka majelis hakim berkesimpulan bahwa unsur “melakukan penganiyaan” dalam pasal 351 ayat (1) KUHP telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum. Ad. 1. Unsur “Barangsiapa” Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur "Barangsiapa" adalah setiap subjek hukum atau pelaku tindak pidana yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dan padanya tidak terdapat hal-hal yang dapat menghapuskan

kesalahannya, baik berupa alasan

pemaaf maupun alasan pembenar. Dalam perkara ini "Barangsiapa" tersebut adalah orang yang selama ini diajukan ke depan persidangan oleh kami selaku Jaksa Penuntut Umum sebagai Terdakwa yang bernama H. Hamid Dg Asis Dg Reyo, yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam awal surat tuntutan kami maupun dalam surat dakwaan yang telah dibenarkan sendiri oleh Terdakwa, berdasarkan pemeriksaan di

persidangan diketahui bahwa terdakwa adalah orang yang sehat baik fisik maupun daya nalarnya, terdakwa dapat menjawab secara runtut setiap pertanyaan yang diajukan baik oleh Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum dan padanya tidak dapat hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahannya. Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan yang diperoleh dari keterangan para saksi, ditinjau dalam persesuaiannya dengan keterangan terdakwa dan adanya barang bukti, maka dari padanya telah terbukti bahwa. Menimbang, bahwa Terdakwa H. Hamid Dg Asis Dg Reyo dengan segala identitasnya sebagaimana telah disebutkan dalam surat dakwaan dan permuulaan surat tuntutan ini adalah orang dalam arti manusia(Natuurleijke Persoon) yang telah di dakwa melakukan tindak pidana"pengrusakan" yang mempunyai kemampuan untuk dibebani pertanggungjawaban pidana. Menimbang, bahwa selama dalam proses persidangan secara pribadi terdakwa

secara sadar mampu memberikan keterangan dan

tanggapan terhadap pertanyaan Majelis Hakim dan Penuntut Umum dan para Terdakwa mampu memberikan tanggapan terhadap keterangan para saksi. Menimbang bahwa tidak terdapat keragu-raguan tentang adanya kemampuan bertanggungjawab terdakwa terhadap perbuatan pidana yang dilakukannya dan padanya tidak ditemukan adanya alasan penghapus pidana berupa alasan pemaaf maupun pembenar.

Menimbang, bahwa dengan demikian menurut kami unsur “Barangsiapa” dalam pasal 406 ayat (1) KUHP telah terpenuhi dan terbukti dan secara sah menurut hukum. Ad.2. Unsur “dengan sengaja dan melawan hukum” a. Saksi korban menjelaskan bahwa yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya saat itu adalah terdakwa H. Hamid Dg. Asis, dan terdakwa juga melakukan pengrusakan terhadap mobil yabg dipakai saksi korban kerumah terdakwa membawa mangga sebanyak 5 dus yang ingin dibeli oleh terdakwa merupakan milik saksi Lel. Nasruddin Dg. Sau, dan terhadap terdakwa sebelumnya saksi korban telah kenal karena hubungan bisnis buah akan tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa. b. Saksi merupakan istri dari korban Zaenal Dg. Nanro menerangkan bahwa pada saat kejadian tersebut saksi menerangkan penganiayaan yang dilakukan terdakwa H. Hamid Dg. Asis terhadap diri saksi korban dengan cara terdakwa memukul dengan tangan kanannya terkepal dari arah belakang saksi korban sebanyak lebih dari dua kali dan lalu kemudian terdakwa menggigit lengan tangan kanan saksi korban sebanyak satu kali saja. c. Saksi korban menjelaskan bahwa pukulan dengan tangan kanan terkepal yang

dilakukan oleh terdakwa pada saat itu mengenai

punggung dan kepala bahagian atas danmenyebabkan kepala dari saksi korban benjol dan akibat dari gigitan terdakwa mengakibatkan

saksi korban merasakan sakit dan nyeri karena luka

robek dan

mengeluarkan darah padalengan tangan kanan saksi korban. d. Saksi

korbanmenerangkanbahwasetelah

dirinyadianiayaoleh

terdakwaH. Hamid Dg. Asis maka saksi korban telah diobati RSU Syekh yusuf/kalong tala Sungguminasa Kab. Gowa dan saksi korban untuk sementara tidak bisa beraktivitasseperti biasanya. e. Saksi menjelaskan jikakejadianpadasaat berlangsung karena saksi datang dibonceng dengan sepeda motor dan sempat melihat terdakwa memukul kaca mobil terdakwa pada bagian depan hingga hancur.Saksi korban menerangkan kerugian yang dialami saksi akibat dari pengrusakan terdakwa terhadap mobil tersebut kurang lebih Rp. 5.000.000,(lima juta rupiah). Menimbang, bahwa akibat pemukulan tersebut saksi mengalami luka Visum Et Repertum nomor 445.2/738/RSUD-SY/XI/2015 tanggal 6 Nopember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. H. Annisa Verawati

Nip. 198612102011012022

Dokter yang bertugas pada

Rumah Sakit Umum Daerah Syech Yusuf dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: Hasil pemeriksaan : 1) Masuk Rumah Sakit dalam keadaan sadar. 2) Pasien mengeluh sakit dibawah ketiak, tanda-tanda kekerasan tidak tampak dibawah ketiak. 3) Pasien merasa sakit pada punggung bagian bawah, tidak tampak jelas atau tanda-tanda kekerasan pada punggung bawah.

4) Tampak bengkak pada kepala ukuran diameter 3,5 cm. 5) Tampak luka memar pada lengan kanan atas ukuran diameter 4,5 cm. 6) Tampak luka gores pada punggung kanan bawah ukuran panjang 2 cm. Ad.3. Unsur “menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain” a. Saksi korban menjelaskan bahwa yang melakukan penganiayaan tehadap dirinya saat itu adalah terdakwa H.Hamid Dg. Asis bin Reyo dan terdakwa juga

melakukan pengrusakan terhadap mobil yang

dipakai saksi korban kerumah terdakwa membawa mangga sebanyak 5 dus yang ingin dibeli oleh terdakwa merupakan milik dari saksi Lel. Nasruddin Dg. Sau, dan terhadap terdakwa sebelumnya saksi korban telah kenal karena hubungan bisnis buah akan tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa. b. Saksi merupakan istri dari korban Zaenal Dg. Nanro menerangkan bahwa pada saat kejadian tersebut saksi menerangkan penganiayaan yang dilakukan terdakwa H. Hamid Dg. Asis terhadap diri saksi korban dengan cara terdakwa memukul dengan tangan kanannya terkepal dari arah belakang saksi korban sebanyak lebih dari dua kali dan lalu kemudian terdakwa menggigit lengan tangan kanan saksi korban sebanyak satu kali saja.

c. Saksi korban menjelaskan bahwa pukulan dengan tangan kanan terkepal yang

dilakukan oleh terdakwa pada saat itu mengenai

punggung dan kepala bahagian atas danmenyebabkan kepala dari saksi korban benjol dan akibat dari gigitan terdakwa mengakibatkan saksi korban merasakan sakit dan nyeri karena luka

robek dan

mengeluarkan darah padalengan tangan kanan saksi korban. d. Saksi

korbanmenerangkanbahwasetelah

dirinyadianiayaoleh

terdakwaH. Hamid Dg. Asis maka saksi korban telah diobati RSU Syekh yusuf/kalong tala Sungguminasa Kab. Gowa dan saksi korban untuk sementara tidak bisa beraktivitasseperti biasanya. e. Saksi menjelaskan jika kejadian pada saatberlangsung karena saksi datang dibonceng dengan sepeda motor dan sempat melihat terdakwa memukul kaca mobil terdakwa pada bagian depan hingga hancur. f. Saksi korban menerangkan bahwa akibat dari pengrusakan oleh terdakwa terhadap mobil tersebut maka kaca depan dan belakang serta kaca spion sebelah kiri mobil tersebut hancur dan pecah dan tidak bisa lagi dipakai atau dipergunakan seperti semula. g. Saksi korban menerangkan kerugian yang dialami saksi akibat dari pengrusakan

terdakwa terhadap mobil tersebut kurang lebih Rp.

5.000.000,(lima juta rupiah). Menimbang, bahwa akibat pemukulan tersebut saksi mengalami luka Visum Et Repertum nomor 445.2/738/RSUD-SY/XI/2015 tanggal 6 Nopember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. H. Annisa

Verawati

Nip. 198612102011012022

Dokter yang bertugas pada

Rumah Sakit Umum Daerah Syech Yusuf dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: Hasil pemeriksaan : 1) Masuk Rumah Sakit dalam keadaan sadar. 2) Pasien mengeluh sakit dibawah ketiak, tanda-tanda kekerasan tidak tampak dibawah ketiak. 3) Pasien merasa sakit pada punggung bagian bawah, tidak tampak jelas atau tanda-tanda kekerasan pada punggung bawah. 4) Tampak bengkak pada kepala ukuran diameter 3,5 cm. 5) Tampak luka memar pada lengan kanan atas ukuran diameter 4,5 cm. 6) Tampak luka gores pada punggung kanan bawah ukuran panjang 2 cm. Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan dan alat bukti surat yang antara satu dengan lainnya saling berkaitan dan bersesuaian tersebut, maka majelis hakim berkesimpulan bahwa unsur "unsur menghancurkan,

merusakkan, membikin tak dapat atau

menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain." Dalam pasal 406 ayat(1) KUHP telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum. Menimbang,

bahwa

berdasarkan

pertimbangan-pertimbangan

uraian maka semua unsur dari Pasal 351 ayat(1) KUHP dan Pasal 406 ayat (1) telah terpenuhi.

Menimbang, bahwa selama persidangan telah terdapat adanya alasan yang dapat dijadikan dasar untuk menghapus sifat kesalahan terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa mampu bertanggungjawab, maka diri terdakwa harus dijatuhi pidana. Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, maka terlebih dahulu perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan danhal-hal yang meringankan terhadap hukuman terdakwa. Hal-Hal yang memberatkan : a) Akibat perbuatan terdakwa, korban tidak memaafkan terdakwa. b) Korban mengalami kerugian materil sejumlah Rp.5.000.000, (lima juta rupiah). c) Terdakwa tidak mengakui perbuatannya merusak mobil korban Nasruddin Dg.Sau. Hal-hal yang meringankan: a) Terdakwa belum pernah dihukum. b) Terdakwa

sopan

dalam

persidangan

dan

mengakui

semua

perbuatannya. c) Terdakwa sudah berusia lanjut. d) Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah,maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menimbang, bahwa selama Majelis Hakim memeriksa terdakwa di persidangan telah menemukan hal-hal yang bisa menghapuskan kesalahan terdakwa. Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembiayaan biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan. 6. Analisis Penulis Putusan hakim merupakan pernyataan hakim sebagai pejabat negara yang diberi kewenangan untuk itu berupa putusan penjatuhan jika perbuatan pelaku tindak pidana terbukti secara sah dan meyakinkan.Seperti dalam firman Allah swt. dalam QS alMā‟idah/5:49.                                    

Terjemahnya: Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka. Dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memperdayakan engkau terhadap sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah berkehendak menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sungguh, kebanyakan manusia adalah orang-orang fasik.65 Demikian pula dalam hadis Nabi saw. riwayat Abu Dawud, diceritakan bahwa beliau mengutus Ali bin Abi Thalib ke daerah Yaman untuk menjadi seorang hakim, lalu Ali bertanya, “Ya Rasulullah, apakah engkau benar-benar ingin mengutusku, sedangkan aku masih muda?” Dalam riwayat hakim disebutkan, “Apakah engkau benar-benar hendak mengutusku kepada kaum yang sudah berumur, sementara aku masih muda dan belum mengerti tentang hukum?” Beliau menjawab, “Allah akan memberi petunjuk dalam hatimu dan mengukuhkan ucapanmu.” Ali berkata, “Setelah itu, aku menjawab sebagai hakim.66 Jawaban Rasulullah saw. terhadap pertanyaan Ali bin Abi Thalib merupakan jawaban normatif yang tidak dapat dibantah karena rasul menegaskan bahwa Allah akan memberi petunjuk kepada Ali dan menguatkan hatinya. Hal itu dapat dipahami bahwa hakim yang duduk di 65

66

Kementerian Agama Republik Indonesia, Al-qur’an Al-Karim dan Terjemahnya, h. 116.

Al-Qadhi Abu Syuraja’bin Ahmad Al-Ashfahani, Matni Al-Ghayah Al-taqrib, diterjemahkan menjadi Fiqh Sunnah Imam Syafi’i, penerjemah Rizki Fauzan (Bandung: t.p, 2009), h. 389; dikutip dalam Mustofa Hasan dan Beni Ahmad Saebani, Hukum Pidana Islam FikihJinayah (Cet. I; Bandung: Pustaka Setia, 2013), h. 231.

lembaga peradilan dalam memutuskan hukum harus berpegang pada petunjuk Allah yang terdapat dalam Al-Qur‟an dan Sunnah Rasulullah saw. Apabila hakim memiliki keyakinan seperti ini, Allah akan menguatkan keyakinannya. Dan Hakim harus berpedoman pada sistem pembuktian sebagaimana diatur dalam pasal 183 KUHAP sebagai berikut: Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. 67 Alat-alat bukti yang sah yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP terdiri dari: a. Keterangan saksi b. Keterangan ahli c. Surat d. Petunjuk e. Keterangan terdakwa68 Pada saat persidangan majelis hakim telah memeriksa beberapa saksi diantaranya Nasruddin Dg. Sau dan Saenal Nanro. Mereka membenarkan bahwa telah terjadi penganiayaan dan pengrusakan barang yang telah dilakukan oleh H.Hamid Dg. Asis Bin Reyo. Majelis hakim juga telah mempunyai bukti surat yang berupa Visum Et Repertumdari rumah sakit umum daerah syech yusuf dimana hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban mengalami luka di bagian kepala, luka memanr pada lengan kanan atas, dan luka gores pada punggung. 69 67

68

Soenarto Soerodibroto, KUHP dan KUHAP (Cet. XVII; Jakarta: Rajawali Pers, 2014) , h. 437.

Soenarto Soerodibroto, KUHP dan KUHAP, h. 438. 69

http://putusan.mahkamahagung.go.id/diakses pada tanggal 26 Desember 19:00 WITA.

Selanjutnya mengenai pertimbangan hakim tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Berdasarkan hasil wawancara dengan salah satu hakim yaitu Sigit Triatmojo menyatakan bahwa: alasan majelis hakim memutus perkara tersebut selama 10 (sepuluh) bulan karena halhal yang meringankan yaitu terdakwa sudah kooperatif selama persidangan, terdakwa sempat memberikan uang sebanyak Rp. 500.000,(Lima ratus ribu rupiah) kepada korban untuk memperbaiki mobilnya korban yang rusak. dan terungkap dipersidangan bahwa terdakwa juga sudah sakit-sakitan, kondisi korban juga tidak luka berat dan hal yang memberatkan korban mengalami kerugian materil, terdakwa tidak mengakui perbuatannya merusak mobil korban, dan korban tidak memaafkan terdakwa. Sedangkan menurut Amiruddin Mahmud yaitu hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa mengatakan bahwa terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar, dan selama persidangan terdakwa mampu menjawab semua pertanyaan yang diberikan oleh majelis hakim. 70 Berdasarkan fakta-fakta yang terjadi dipersidangan bahwa terdakwa dalam keadaan sadar pada saat melakukan penganiayaan dan pengrusakan barang dan terdakwa juga mampu bertanggungjawab, dan dalam pertanggungjawaban pidana hukum Islam tidak terdapat alasan hapusnya pertanggunjawaban pidana dimana perbuatan terdakwa bukan merupakan pembelaan yang sah, bukan merupakan pengajaran, dan 70

http://putusan.mahkamahagung.go.id/diakses pada tanggal 26 Desember 19:00 WITA.

bukan

juga

merupakan

pengobatan,

kemudian

majelis

hakim

mempertimbangkan asas ultra petitum partiumyaitu asas yang melarang hakim untuk memutus melebihi apa yang dituntut. 71 Hakimmenjatuhkan pidana selama 10 (sepuluh) bulan dimana tuntutan yang diberikan oleh jaksa selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, akan tetapi putusan hakim sudah memberi rasa keadilan bagi terdakwa dan korban, karena terdakwa hanya melakukan penganiayaan ringan dan terdakwa juga sudah mengganti kerugian yang dialami oleh korban. Dengan demikian, maka prosedur persidangan dan pertimbangan hakim

dalam

menjatuhkan

putusan

dalam

perkara

No.

352/Pid.B/2015/PN.SGM. sudah sesuai dengan ketentuan undangundang yang berlaku.

71

Natsir Asnawi, Hermeneutika Putusan Hakim (Yogyakarta: UII Press, 2014), h. 46.

BAB V PENUTUP A. Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: 1. Faktor-faktor penyebab terjadinya penganiayaan dan pengrusakan barang orang lain dalam putusan No. 352/Pid.B/2015/PN.SGM. adalah a. faktor ingkar janji dan b. faktor emosional. 2. Majelis hakim pengadilan Negeri Sungguminasa yang mengadili perkara

dengan

putusan

No.

352/Pid.B/2015/PN.SGM,

pertimbangannya sudah obyektif telah berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan telah berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan. Selain itu majelis hakim juga menggunakan pertimbangan yuridis, yaitu dakwaan jaksa, yang dalam kasus ini Jaksa Penuntut umum menggunakan dakwaan kumulatif yaitu pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang.

Jaksa Penuntut Umum menuntut

terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Pertimbangan hukum

oleh hakim dalam menetapkan sanksi

pidana terhadap terdakwa penganiayaan dan pengrusakan barang dalam putusan no. 352/Pid.B/2015/PN.SGM, sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, berdasarkan keterangan saksi, keterangan

terdakwa

dan barang

bukti,

hal-hal

yang

meringankan dan memberatkan terdakwa serta memperhatikan undang-undang yang berkaitan dan diperkuat dengan keyakinan hakim. Selain itu, majelis

Hakim tidak menemukan adanya

alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, maka terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. B. Implikasi Berdasarkan hasil pembahasan dan kesimpulan, maka implikasi dari bab akhir skripsi ini adalah sebagai berikut: 1. Diharapkan

kepada

masyarakat

apabila

membuat

kesepakatan/janji harus ditepati agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan harus menjaga kesabaran agar tidak muncul rasa emosi yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana. 2. Diharapkan kepada Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana dapat memperhatikan tujuan pemidanaan sehingga masyarakat akan menyadari dan mengetahui bahwa melakukan tindak pidana seperti tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan barang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

KEPUSTAKAAN Al-„ Aẓ m Ābād , Muhammad Asyrof b n Am r, „ unu al- a b d ‘ l unan b D wud. Arab Saudi: [t.p], [t.th.]. Al-Ashfahani, Al-Qadhi Abu Syuraja‟ bin Ahmad. Matni Al-Ghayah Altaqrib, diterjemahkan menjadi Fiqh Sunnah Imam Syafi‟i, penerjemah Rizki Fauzan. Bandung: t.p., 2009. Dikutip dalam Mustofa Hasan dan Beni Ahmad Saebani, Hukum Pidana Islam FikihJinayah. Cet. I; Bandung: Pustaka Setia, 2013. Ali, Mahrus. Dasar-dasar Hukum Pidana. Cet. II; Jakarta: Sinar Grafika, 2012. Ali, Zainuddin. Hukum Pidana Islam. Cet. II; Jakarta: Sinar Grafika, 2009. Amiruddin dan Asikin, Zainal. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Cet. II, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004. Asnawi, Natsir. Hermeneutika Putusan Hakim. Yogyakarta: UII Press, 2014. Bahar, Safwan. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pengrusakan Barang”. Skripsi. Makassar: Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, 2014. Chazawi, Adami. Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta: Rajawali Pers, 2010. Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Cet. I; Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002. Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Edisi Keempat . Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008. Efendi, Erdianto. Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. Cet. I; Bandung: PT Refika Aditama, 2011. Gunadi, Ismu dan Jonaedi Efendi. Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana. Cet. I; Jakarta: Kencana, 2014. Hanafi, Ahmad. Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Cet. V; Jakarta: Bulan Bintang, 1993. Hasan, Hamzah. Hukum Pidana Islam I. Cet. I; Makassar: Alauddin University Press, 2014. Hasan, Mustofa dan Beni Ahmad Saebani. Hukum Pidana Islam Fiqh Jinayah. Cet.I; Bandung: Pustaka Setia, 2013. http://pnsungguminasa.go.id/diakses pada tanggal 27 februari pukul 09:32 WITA.http://putusan.mahkamahagung.go.id/diakses pada tanggal 26 Desember 19:00.

Huda, Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Cet. IV; Jakarta: Kencana, Kementerian Agama RI. Al-Qur’an l-Karim dan Terjemahnya. Halim, 2014. Lamintang, P.A.F dan Theo Lamintang. Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, & Kesehatan. Cet. II; Jakarta: Sinar Grafika, 2012. Mahmud, Amiruddin. Wawancara Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, 12 Januari 2017. Mania, Sitti. Metodologi Penelitian Pendidikan Dan Sosial. Cet. I:Alauddin Pers, 2013. Maranis, Frans. Hukum Pidana Umum dan Tertulis Di Indonesia. Cet. II; Jakarta: Rajawali Pers, 2013. Marpaung, Ledeng. Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh. Cet. III; Jakarta: Sinar Grafika, 2005. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Cet. X; Jakarta: Kencana, 2015. Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008. Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. Cet. 5; Jakarta: Rajawali Pers, 2014. Putusan No. 352/pid.B/2015 /PN. SGM. Syamsuddin, Rahman, Hukum Acara Pidana dalam Integritas Keilmuan, Cet. I; Makassar: Alauddin University Press, 2013. Sastrawidjaja, Sofjan. Hukum Pidana Asas Hukum Pidana Sampai Dengan Alasan Peniadaan Pidana. Bandung: CV. Armico, 1996. Shihab, M Qurais. Tafsir Al-Misbah. Cet. IV; Jakarta: Lentera Hati, 2011. Soerodibroto, Soenarto. KUHP dan KUHAP. Cet. XVII; Jakarta: Rajawali Pers, 2014. Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006. Triatmojo, Sigit. Wawancara Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, 27 Desember 2016. Tribowo, Pancar. “Pertanggungjawaban pidana pelaku pengroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada suporter bola”. Skripsi. Lamongan: Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur, 2012. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah: Makalah, Skripsi, Tesis Disertasi, dan Laporan Penelitian. Cet.I; Makassar: Alauddin Press, 2013.

Zaidan, Ali. Menuju Pembaruan Hukum Pidana. Cet. I; Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

L A M P I R A N

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.