Transcript
BAB III PRAKTIK ARISAN BERSYARAT DI DUSUN WATUKARAS DESA JENGGRIK KECAMATAN KEDUNGGALAR KABUPATEN NGAWI A. Profil Desa Jenggrik 1. Kondisi Geografis Desa Jenggrik Desa Jenggrik adalah salah satu desa dari 12 desa di wilayah Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi. Desa Jenggrik terletak disebelah barat dari kota Kabupaten Ngawi dengan jarak 14 Km dari ibu kota Kabupaten Ngawi. Luas wilayah Desa Jenggrik 471,725 Ha, yang terdiri dari sawah, pemukiman, ladang, dan pekarangan.1 2. Kondisi Penduduk Desa Jenggrik Berdasarkan data statistik profil Desa Jenggrik berpenduduk 8120 jiwa dengan rincian penduduk laki-laki 4045 jiwa dan penduduk perempuan 4075 jiwa. Untuk lebih jelasnya dapat di lihat tabel di bawah ini:2 Tabel 3.1 Keadaan Penduduk Desa Jenggrik Tahun 2015 No 1 2
1 2
Penduduk
Jiwa Laki-laki 4045 Perempuan 4075 8120 Jumlah (Data Statistik Desa Jenggrik Tahun 2015)
Dokumentasi Data Statistik Desa Jenggrik 2015. Dokumentasi Data Statistik Desa Jenggrik 2015.
35
36
3. Kondisi Pendidikan Desa Jenggrik Dalam bidang ini, penduduk Desa Jenggrik tergolong mempunyai pendidikan yang cukup. Hal ini dapat dilihat dari Dokumen Desa pada tahun 2015. Dan untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut ini: Tabel 3.2 Keadaan Pendidikan Masyarakat Desa Jenggrik No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Pendidikan
Laki-laki (orang)
Perempuan (orang)
Belum masuk TK 59 82 Sedang masuk TK/Play Group 122 125 Tidak Tamat SD 12 7 Tidak Tamat SLTP 398 425 Tidak Tamat SLTA 115 112 Tamat SD/Sederajat 1099 1277 Tamat SMP/Sederajat 603 715 Tamat SMA/Sederajat 452 524 Tamat S-1/Sederajat 51 45 Tamat S-2/Sederajat 3 2 2914 3314 Jumlah 6228 Jumlah Total (Data Statistik Desa Jenggrik Tahun 2015)
4. Kondisi Agama Masyarakat Desa Jenggrik Penduduk Desa Jenggrik dalam kepercayaan beragama di dominasi oleh agama Islam, sebagian juga ada yang menganut agama Kristen dan Katolik. Hal ini dapat dilihat dari dokumentasi Desa pada tahun 2015. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut ini:3
3
Dokumentasi Data Statistik Desa Jenggrik 2015.
37
Tabel 3.3 Keadaan Agama Masyarakat Desa Jenggrik No 1 2 3 4 5 6
Agama
Laki-laki Perempuan (orang) (orang) Islam 3995 4026 Kristen 30 34 Katholik 20 15 Hindu Budha Khonghucu 4045 4075 Jumlah 8120 Jumlah Total (Data Statistik Desa Jenggrik Tahun 2015)
5. Kondisi Ekonomi Masyarakat Desa Jenggrik Mayoritas masyarakat Desa Jenggrik berprofesi sebagai petani, untuk hasil tanaman pertanian diantaranya tanaman jagung, kedelai dan kacang tanah sebagai hasil pertanian penunjang dalam pertahunnya. Perekonomian Desa Jenggrik sampai saat ini masih bertumpu pada sektor pertanian yang paling utama khususnya tanaman padi. Selain profesi tersebut yaitu Pegawai Negeri Sipil, wiraswasta dan lain sebagainya. Hal ini dapat dilihat dari dokumen Desa pada tahun 2015. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut ini:4 Tabel 3.4 Keadaan Ekonomi Masyarakat Desa Jenggrik No 1 2 3 4 4
Jenis Pekerjaan Petani Buruh Tani Pegawai Negeri Sipil TNI
Dokumentasi Data Statistik Desa Jenggrik 2015.
Jumlah Orang 5386 1042 240 25
38
5 6 7 8 9
POLRI Dosen Swasta Guru Swasta Sopir Lainnya Jumlah (Data Statistik Desa Jenggrik Tahun 2015)
22 5 16 75 1231 8042
B. Mekanisme Arisan Bersyarat Di Dusun Watukaras Desa Jenggrik Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi 1. Gambaran Umum Arisan Bersyarat Awal berdirinya arisan bersyarat di Dusun watukaras Desa Jenggrik Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi di bentuk karena adanya bantuan dana dari pemerintah. Bantuan berupa dana tersebut dibagikan kepada semua kelompok RT dan setiap RT mendapat bagian Rp 1.000.000,- Alasan pemerintah itu sendiri memberikan dana ini adalah guna mempererat silaturrahmi, kegiatan kumpul warga dan sebagai sarana membantu perekonomian warga.5 Arisan bersyarat ini telah berjalan selama kurang lebih 5 tahun dengan anggota yang semakin bertambah setiap tahunnya. Dalam pelaksanaannya dilakukan sekali dalam seminggu pada hari selasa dan bertempat di rumah ketua arisan. Tujuan dari arisan bersyarat ini adalah untuk sarana menabung maupun saling membantu dengan cara utang piutang. Dengan adanya tujuan tersebut, akad yang dilakukan termasuk akad qarḍ . Karena sejak terbentuknya kegiatan arisan ini kebiasaan yang dilakukan adalah adalah utang piutang atau sebagai
5
Winarti, Wawancara, 9 Maret 2017.
39
sarana penghimpun dana. Melalui kegiatan arisan ini dapat membangun dan meningkatkan tali silaturahmi kepada segenap anggota.6 Kegiatan arisan di kelompok RT 01/RT 06 Dusun Watukaras merupakan kegiatan arisan yang dilaksanakan dengan sistem syarat, dikatakan arisan bersyarat sebab terdapat salah satu kegiatan wajib dalam arisan selain membayar tanggungan arisan, kegiatan tersebut yakni utang piutang dan menabung antar anggota. Dalam kegiatan arisan ini semua anggota diwajibkan untuk berutang dari dana bantuan pemerintah dan menabung. Namun, anggota tidak dibebankan untuk melaksanakan keduanya. Tetapi kewajiban utang ini hanya dilaksanakan bagi anggota yang sudah lama mengikuti arisan, karena pada periode tahun lalu kelompok RT mendapat bantuan dana pemerintah yang digunakan oleh pengelola arisan untuk diutangkan kepada para anggota arisan. Sedangkan anggota yang baru mengikuti arisan pada periode berikutnya ini diwajibkan menabung. Tujuannya agar semua anggota sama-sama membayar kewajiban dan berlaku adil serta tidak membedakan antara anggota yang wajib utang dengan yang wajib menabung. Dalam hal ini semua anggota tidak merasa terbebani dengan adanya peraturan dan kesepakatan yang telah di buat oleh pengelola arisan.7 Banyaknya anggota yang tercatat sebagai anggota aktif ada 20 anggota dengan total jumlah 37 arisan. Kemudian atas persetujuan semua anggota, ditunjuklah ketua arisan, sekretaris, dan bendahara yang mampu dan 6
Sukirah, Wawancara, 9 Maret 2017. Jumiati, wawancara, 9 Maret 2017.
7
40
bersedia menerima amanah tersebut. Selain itu ditetapkan juga iuran arisan mingguan yang harus dibayar anggota, arisan ini berlangsung pada hari selasa dalam seminggu sekali dan hanya mengocok satu nama. Undian yang akan diterima oleh anggota yakni berupa uang. Adapun struktur organisasi dalam arisan ini hanya meliputi ketua, bendahara dan sekretaris. Berikut ini struktur kepengurusan arisan di Dusun Watukaras RT 01/RW 06 adalah: a.
Ketua
: Suwarni
b.
Sekretaris
: Jumiati
c.
Bendahara
: Sukirah
Untuk lebih jelasnya di bawah ini adalah ke 20 daftar anggota dari 25 KK (Kepala Keluarga) Ibu rumah tangga yang mengikuti arisan bersyarat:8 No Nama Anggota 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 8
Painem Wandiyem Lamini Suminem Mbah Tik Ayu Sarmidi Parmi Warti Winarti Mbah Di Kasmi Sukirah Nur Jumiati Parti Suwarni
Jumlah Arisan 2 1 2 1 1 2 1 2 2 4 1 2 1 2 4 1 1
Yang Sudah Mendapat Arisan
Dokumentasi Arisan Bersyarat Dusun Watukaras Desa Jenggrik Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi.
41
18 19 20
Samiyem Mbah Waginem Siti
1 1 5
2. Sistematika Arisan Bersyarat Di Dusun Watukaras Desa Jenggrik Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi. Sistem yang digunakan arisan bersyarat ini berbeda dengan sistematika pada umumnya, dimana para anggota arisan wajib membayar atau mengumpulkan dana sebagai pengembalian utang ataupun menyetorkan tabungan yang dilaksanakan setiap dua minggu sekali. Sistematika yang menjadi perbedaan arisan bersyarat ini dengan arisan lainnya adalah terdapat utang dan tabungan yang merupakan syarat wajib dari arisan tersebut. Dengan demikian, arisan ini disebut dengan arisan bersyarat. Dalam ketentuan syarat ini pengelola arisan tidak membedakan antara anggota yang mampu maupun kurang mampu. Semua anggota wajib untuk memenuhi syarat tersebut. Akan tetapi, arisan yang merupakan kegiatan utama tetap membayar seperti pada umumnya yakni membayar iuran di setiap minggunya. Antara pihak satu dengan yang lain sepakat bahwa setiap anggota wajib membayar arisan hingga seluruh anggota sudah mendapatkan undian arisan tersebut.9 Adapun cara yang dilakukan dalam melaksanakan arisan bersyarat yakni sebagai berikut: a. Perekrutan
9
Ayu, Wawancara, 9 Maret 2017.
42
Pada prosedur pertama, pengurus arisan melakukan perekrutan calon anggota arisan. Tahap ini tidak ada penyeleksian anggota secara khusus, hanya saja siapapun yang berminat dan niat secara konsisten mengikuti kegiatan ini di terima sebagai anggota arisan. Biasanya anggota langsung meminta izin kepada ketua atau pengurus lainnya untuk gabung dalam kegiatan arisan ini. b. Pendaftaran Pada permulaan arisan, semua calon anggota yang berminat melakukan pendaftaran untuk mengikuti arisan. Setelah terdaftar sebagai anggota dilakukan pencatatan mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan dicatat oleh sekretaris arisan. Tugas sekretaris disini sebagai pencatat anggota yang mendaftar arisan dan mengabsen anggota yang hadir. c. Akad Akad dalam arisan bersyarat di Dusun Watukaras Desa Jenggrik Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi dilakukan dengan cara ijab qabul antara pengurus arisan dengan para anggota arisan. Akad arisan ini dilakukan secara lisan, yaitu ketika anggota menyatakan bahwa Ia ingin mengikuti kegiatan arisan dan menerima aturan yang telah disepakati.10 d. Pelaksananaan
10
Suwarni, Wawancara, 6 Maret 2017.
43
Pelaksanaan arisan yang dilakukan di Dusun Watukaras RT 01/RW 06 dalam tahap penyetoran iuran dilakukan dua kali pada hari yang sama, tahap pertama dilaksanakan pada hari selasa minggu pertama, pada minggu ini anggota wajib menyetor iuran untuk arisan pokok sebesar Rp 10.000,-. Pembayaran iuran arisan dilakukan rutin setiap seminggu sekali. Pembayaran setiap anggota berbeda-beda, tergantung anggota mengikuti arisan berapa. Ada yang ikut satu, dua bahkan lima sekaligus. Setiap hari selasa arisan ini mengocok satu nama yang berhak membawa uang dari undian arisan. Total keseluruhan jika dijumlahkan dengan banyaknya arisan yang diikuti oleh para anggota maka dana yang diperoleh ketika mendapat undian arisan sebesar Rp 370.000,- akan tetapi perolehan tersebut masih di potong untuk pemasukan kas sebanyak Rp 20.000,-. Jadi, total perolehan yang di terima anggota ketika mendapat undian arisan sejumlah Rp 350.000,-. Pengurangan dari perolehan undian arisan sebesar 20% tersebut digunakan jika ada anggota yang membutuhkan dana dan meminjam uang arisan maka, akan diambilkan dari uang kas itu sendiri. Pengurangan jumlah perolehan arisan ini telah disepakati seluruh anggota arisan, dengan adanya pemasukan kas tambahan dari pengurangan perolehan arisan ini diharapkan dapat membantu anggota yang membutuhkan dana apalagi dana tersebut dibutuhkan ketika dalam keadaan mendesak.11
11
Sukirah, Wawancara, 6 Maret 2017.
44
Pada hari selasa minggu kedua, setoran arisan sama halnya dengan minggu pertama dan tetap mengocok satu nama, namun pada minggu kedua ini selain setor arisan pokok, para anggota juga menyetorkan cicilan pengembalian utang wajib maupun tabungan sesuai jumlah arisan yang diikuti. Dalam kegiatan arisan ini terdapat kewajiban berutang dan juga menabung bagi setiap anggota. Kewajiban utang hanya diberikan kepada anggota lama yang mana pada periode ini dana bantuan pemerintah digunakan sebagai utang piutang. Setiap anggota utang wajibnya sebesar Rp 30.000,-. Utang yang diwajibkan ini disesuaikan dengan jumlah arisan yang diikuti. Misalnya anggota A ikut arisan 2 maka utangnya Rp 60.000,-. Sedangkan tabungan ini juga bersifat wajib hanya untuk anggota baru. Sebab, pada periode berikutnya sudah tidak ada lagi dana masuk untuk kegiatan utang piutang, jadi untuk anggota yang baru ini diwajibkan menabung. Tujuannya yaitu agar semua anggota sama-sama membayar setoran pada minggu kedua. Jadi, pada minggu ini semua anggota membayar dua kali untuk arisan pokok beserta tabungan ataupun membayar utang.12 Dalam sistem pengembalian utang maupun penyetoran tabungan tidak ada perbedaan secara signifikan. Yaitu setiap pembayarannya ditentukan berdasarkan jumlah arisan yang diikuti dan pembayaran dilakukan dengan cara diangsur setiap dua minggu sekali. Untuk
12
Jumiati, Wawancara, 6 Maret 2017.
45
setoran cicilan setiap mengikuti satu arisan anggota wajib membayar sejumlah Rp 1.500,- dengan jangka waktu dua minggu sekali pada hari selasa, jika anggota mengikuti arisan lebih dari satu tinggal dikalikan dengan jumlah arisan yang diikuti. Misal, anggota A ikut arisan 2 berarti dikalikan Rp 1.500,- jadi total yang harus di setor anggota untuk tabungan ataupun utang sebesar Rp 3.000,- setiap dua minggu sekali. Dalam pengembalian utang ini tidak ada tambahan sama sekali, jadi utang yang dilaksanakan ini murni utang piutang. 13 Setelah setoran utang dan tabungan terkumpul semuanya, oleh pengelola arisan iuran tersebut disimpan dalam kas arisan. Pengambilan tabungan ini tidak bisa diambil sewaktu-waktu. Adapun cara pengambilan uang tabungan ini tidak seperti pengambilan tabungan pada umumnya yang dapat diambil kapanpun mereka mau. Yakni tabungan bisa diambil ketika dibagikan pada saat bongkaran atau di akhir arisan, begitupula dengan utang yang sudah di setor dengan cara di angsur selama arisan akan di bagi kepada anggota pada saat bongkaran. Demikian ini dilakukan karena ketika arisan diadakan kembali, anggota wajib melakukan setoran seperti biasanya dengan iuran yang telah dibagikan tersebut.14 Jadi, uang yang dibagikan kepada para anggota pada saat bongkaran berputar terus menerus sampai arisan ini selesai. Karena jumlah arisan yang diikuti oleh
13 14
Suwarti, Wawancara, 14 Maret 2017. Siti, Wawancara, 14 Maret 2017
46
setiap anggota berbeda-beda maka perolehan uang pada saat bongkara juga berbeda. Angsuran penyetoran utang maupun tabungan dilakukan selama 20 kali dalam 10 bulan atau dalam setahun. Misalnya dengan penghitungan sebagai berikut, anggota A ikut arisan 2 berarti tabungan ataupun utang yang di bayar selama dua minggu sekali Rp 3.000,- jadi Rp 3.000,- X 20 kali angsuran = Rp 60.000,-. Total tabungan atau utang yang di dapat anggota A selama mengikuti arisan pertama sampai bongkaran sebesar Rp 60.000,-. Dalam mencatat anggota yang menabung dan yang berutang, disini di tulis dalam satu buku arisan. Karena sistem pembayarannya sama maka sekretaris hanya menandai siapa yang setor tabungan dan yang setor pembayaran utang. Arisan ini terus berlanjut, setelah bongkaran dilaksanakan akan diadakan lagi pembukaan arisan baru dan sistematika tetap dilaksanakan seperti biasanya, yaitu menyetorkan pembayaran utang wajib dan menabung, begitupun seterusnya.15 Menurut informasi yang peneliti ketahui, jika anggota membutuhkan dana dan ingin berutang maka uang yang terkumpul dari kas arisan digunakan untuk memberikan
pinjaman
kepada
anggota
yang utang.
Adapun
pengembaliannya harus ada tambahan sebesar 5% setiap peminjaman Rp 100.000,- dan 2.5% untuk peminjaman Rp 50.000,-. Dalam
15
Sukirah, Wawancara, 14 Maret 2017.
47
pembayaran utang ini boleh di bayar cash atau angsur, tetapi dalam mengembalikan tetap ada tambahannya. Disini tidak ada syarat tempo dalam pengembalian tetapi setiap pembayaran utang harus ada tambahan. Apabila utang tersebut belum lunas maka prosentase tersebut terus bertambah sampai si pengutang melunasinya. Prosentase ini ditentukan oleh pengelola arisan dan hasil prosentase tersebut akan di bagi rata kepada seluruh anggota arisan pada saat bongkaran atau diakhir arisan bersamaan dengan pembagian tabungan maupun utang yang diwajibkan tadi. Jadi perolehan yang di dapat anggota ketika bongkaran semakin bertambah dengan dibagikannya prosentase tersebut.16 Untuk lebih jelasnya berikut ini daftar ke 20 anggota arisan tabungan, pinjaman pokok, maupun yang berutang dalam arisan bersyarat:17
No
1 2 3 4 5 6 7 8 16
Nama Anggota
Jumlah Pinjaman Arisan Pokok (Anggota Lama) Painem 2 Rp 60.000 Wandiyem 1 Rp 30.000 Lamini 2 Rp 60.000 Suminem 1 Rp 30.000 Mbah Tik 1 Rp 30.000 Ayu 2 Sarmidi 1 Parmi 2 Rp 60.000
Tabungan Nominal Wajib Utang (Anggota Baru)
Rp 60.000 Rp 30.000 Rp 200.000
Sukirah, Wawancara, 15 Maret 2017. Dokumentasi Arisan Bersyarat Dusun Watukaras Desa Jenggrik Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi. 17
48
9 10
Warti Winarti
2 4
11 12 13 14 15
Mbah Di Kasmi Sukirah Nur Jumiati
1 2 1 2 4
16 17 18 19
Parti Suwarni Samiyem Mbah Waginem Siti
1 1 1 1
20
Rp 60.000 Rp 120.000 Rp 30.000 Rp 60.000 Rp 30.000 Rp 60.000 Rp 120.000 Rp 30.000 Rp 30.000 Rp 30.000 Rp 30.000
5
Rp 50.000,Rp 50.000,-
Rp 50.000,-
Rp 150.000
C. Masa Berakhirnya Arisan Bersyarat Di Dusun Watukaras Desa Jenggrik Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi Arisan di Dusun Watukaras RT 01/RW 06 dilaksanakan selama lima periode putaran arisan. Arisan ini dilaksanakan sesuai kesepakatan para anggota dengan memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku saat pertama kali dibentuknya arisan tersebut. Dalam ketentuan tersebut, para anggota diwajibkan untuk mengikuti arisan selama arisan berlangsung sampai masa berakhirnya arisan atau pada saat bongkaran. Hal ini dilakukan agar setiap anggota mendapat bagian masing-masing perolehan dana yang terkumpul dari kas arisan.18 Namun, dalam kegiatan ini tak sedikit anggota yang keluar arisan. Faktor penyebab yang peneliti ketahui salah satunya adalah faktor waktu karena kesibukan masing-masing anggota, yang mana banyak anggota tidak bisa meluangkan waktunya untuk hadir mengikuti arisan, akhirnya
18
Suwarni, Wawancara, 21 Maret 2017.
49
anggota yang tidak hadir tidak membayar arisan atau kadang mereka membayar dobel setoran arisan pada saat pembayaran arisan minggu berikutnya. Selain itu, karena memang keinginan anggota sendiri untuk tidak melanjutkan arisannya.19 Dalam arisan ini anggota yang ingin keluar sebelum arisan selesai harus mengembalikan utang yang merupakan kewajiban dalam syarat arisan tersebut, dimana uang yang dikembalikan harus sesuai jumlah uang yang diutangi sebelumnya.20 Begitu pula anggota yang menabung, jika Ia keluar sebelum arisan selesai maka anggota tidak akan menerima tabungan yang sudah di angsur sebelumnya dan tabungan dimasukkan ke dalam kas arisan. Dengan begitu anggota tidak akan mendapatkan apapun kecuali Ia keluar setelah arisan selesai. Pengembalian utang kepada pengurus arisan dilakukan ketika anggota keluar pada saat sebelum berakhirnya arisan. Dari pengembalian itu, anggota diwajibkan mengembalikan sesuai utangnya, namun yang menjadi masalah dalam kegiatan arisan ini adalah dimana pada saat anggota memutuskan akan keluar, ia diwajibkan mengembalikan semua utangnya padahal anggota sudah melakukan angsuran selama dua minggu sekali untuk menyetor pengembalian utang atau setoran tabungan yakni dengan angsuran sejumlah Rp 1.500,-. Jadi, anggota yang mempunyai kewajiban berutang tidak membayar setengah dari kekurangan utang yang sudah dicicil, melainkan membayar penuh dari utang tersebut. 19 20
Narti, Wawancara, 21 Maret 2017. Sumiati, Wawancara, 25 Maret 2017.
50
Menurut peneliti, dari praktik yang dilakukan dalam hal kewajiban utang maupun tabungan ini adanya rasa ketidakadilan antara anggota yang keluar arisan dengan pengelola arisan dan hilangnya hak dari anggota yang keluar, karena peraturan dipersulit oleh pengelola arisan. Dari penelitian itu ketua arisan mengatakan bahwa sejak awal dibentuknya arisan bersyarat ini ada perjanjian yang telah disepakati dari semua anggota arisan, maka mereka yang telah memutuskan keluar menerima resiko yang akan mereka tanggung jawabkan. Akan tetapi, jika anggota keluar pada saat selesai bongkaran atau arisan selesai maka utang wajib atau tabungan tersebut tidak dikembalikan kepada pengurus arisan. Sebaliknya, anggota akan mendapatkan dana yang telah terkumpul dari kas arisan. Kas itu sendiri diperoleh dari pengumpulan dana setoran utang, tabungan dan masih di tambah lagi dari prosentase pengembalian utang anggota yang meminjam dana kas. Jadi total bagian yang diperoleh setiap anggota pun berbeda-beda. Ada yang mendapat Rp 50.000,ada juga yang sampai Rp 100.000,- bahkan Rp 200.000,- perolehan ada yang sedikit ada yang mendapat banyak sebab arisan yang diikuti jumlahnya berbeda. Misalnya anggota ikut 2 arisan maka saat bongkaran ia mendapat Rp 60.000,-. Karena arisan dilaksanakan sebanyak 20 kali pertemuan. Anggota yang diwajibkan utang dari dana bantuan pemerintah, bagian perolehannya ketika bongkaran dari angsuran utang wajib anggota itu sendiri. Jika anggota yang menabung, perolehan yang didapat juga dari hasil mereka menabung selama arisan. Dan itupun masih ditambahkan lagi dengan
51
tambahan atau prosentae pengembalian utang anggota yang telah meminjam uang kas arisan. Menurut ketua arisan, pembagian dana ini dikembalikan supaya arisan di Dusun Watukaras RT 01/RW 06 ini terus berjalan agar kegiatan paguyuban tidakberhenti begitu saja, selain itu juga sebagai inisiatif menabung untuk warga yang bergabung di arisan ini. Setelah anggota memutuskan untuk keluar dari kegiatan arisan, anggota akan ditawari apakah mencari pengganti sebagai penerus arisan atau tidak. Jika anggota arisan yang keluar mendapat pengganti anggota lain untuk meneruskan arisannya, maka Ia tidak mengembalikan utang wajib itu tadi. Karena utang tersebut sudah dialihkan kepada anggota pengganti. Jadi uang yang utangkan kepada anggota yang akan keluar itu diserahkan kepada anggota pengganti. Namun, jika tidak maka Ia harus mengembalikan utangnya sebesar nominal yang pernah dipinjami sewaktu pertama ikut arisan.21 Merujuk dari peraturan arisan ini, anggota yang memutuskan keluar sebelum saatnya bongkaran dan tidak mempunyai pengganti anggota lain merasa keberatan, tetapi bagaimanapun juga aturan itu sudah disepakati dari awal. Keputusan dari anggota merupakan sebagaimana resiko yang harus ditanggung.22 Ketua arisan mengatakan, jika tidak di buat aturan seperti ini mereka akan semaunya sendiri keluar masuk dalam kegiatan arisan ini. Jadi, harus ada hak dan tanggung jawab serta konsisten mengikuti arisan. Hak yang didapat semua anggota yaitu berupa pembagian iuran dari simpanan kas, tanggung jawabnya adalah rutin membayar setoran arisan pokok beserta 21 22
Suwarni, Wawancara, 28 Maret 2017. Narti, Wawancara, 28 Maret 2017.
52
nyaur utangnya maupun tabungannya serta konsisten secara terus menerus. Jika anggota mengikuti arisan sampai arisan selesai, maka anggota tidak perlu menggantikan utangnya secara penuh.23
23
Suwarni, Wawancara, 28 Maret 2017.