BAB II TINJAUAN PUSTAKA Pengertian Pengungkapan (Disclosure) pengungkapan tambahan yang berkaitan dengan laporan keuangan

BAB II TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Tinjauan Pustaka 2.1.1 Pengungkapan (Disclosure) 2.1.1.1 Pengertian Pengungkapan (Disclosure) Evans (2003) berpendapat ba

Autor Liani Sudirman

21 downloads 355 Views 649KB Size

Data uploaded manual by user so if you have question learn more, including how to report content that you think infringes your intellectual property rights, here.

Report DMCA / Copyright

Transcript

BAB II TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Tinjauan Pustaka 2.1.1 Pengungkapan (Disclosure) 2.1.1.1 Pengertian Pengungkapan (Disclosure) Evans (2003) berpendapat bahwa pengungkapan berarti “Menyampaikan informasi dalam laporan keuangan, termasuk laporan keuangan itu sendiri, catatan atas laporan keuangan, dan pengungkapan tambahan yang berkaitan dengan laporan keuangan”. Pengungkapan menurut Evans (2003) hanya terbatas pada hal - hal yang menyangkut pelaporan keuangan, tidak termasuk dengan penyataan umum atau private yang dibuat untuk manajemen atau informasi yang disampaikan di luar lingkup pelaporan keuangan. Pengungkapan juga sering dimaknai sebagai penyediaan informasi lebih dari apa yang digagas oleh FASB dalam kerangka konseptualnya (Mayanti, 2009). 2.1.1.2 Pengguna Pengungkapan Hendriksen (1992) menyatakan bahwa pihak yang biasanya menerima informasi dan pengungkapan laporan keuangan adalah : 1. Pemegang saham, investor dan kreditor Seperti yang dinyatakan oleh FASB adalah:

11 Universitas Sumatera Utara

“Pelaporan keuangan harus memberikan informasi yang berguna bagi investor potensial dan kreditor serta pengguna lainnya dalam rangka pengambilan keputusan investasi rasional, kredit dan keputusan sejenis lainnya”. 2. Pihak lainnya Pengungkapan juga dibuat untuk pihak lain seperti karyawan, pelanggan, pemerintah, dan masyarakat umum, tetapi mereka hanya dilihat sebagai penerima sekunder dari laporan tahunan dan bentuk – bentuk pengungkapan lainnya. 2.1.1.3 Tujuan Pengungkapan Menurut Belkaoui (2004) tujuan pengungkapan dalam pelaporan keuangan yaitu : 1. Mendeskripsikan item – item yang diakui dalam laporan keuangan dan menyediakan pengukuran – pengukuran yang relevan atau item - item tersebut selain pengukuran dalam laporan keuangan, 2. Mendeskripsikan

unrecognized

items

dan

menyediakan

pengukuran yang berguna atas item – item tersebut, 3. Menyediakan informasi untuk membantu para investor dan kreditor dalam menilai resiko – resiko dan item – item yang potensial untuk di recognized dan unrecognized,

12 Universitas Sumatera Utara

4. Menyediakan informasi penting yang memungkinkan para pengguna laporan keuangan untuk melakukan perbandingan antar perusahaan maupun antar tahun, 5. Menyediakan informasi mengenai arus masuk atau keluar dimana yang akan datang. 6. Untuk membantu investor dalam menetapkan return dan investasinya. 2.1.1.4 Jenis dan Tingkat Pengungkapan Menurut

Darrough

(1993)

mengemukakan

ada

dua

jenis

pengungkapan dalam hubungannya dengan persyaratan standar yaitu 1. Mandated Disclosure (Pengungkapan Wajib) Merupakan pengungkapan yang diwajibkan peraturan pemerintah artinya pengungkapan yang sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku. Jika perusahaan tidak bersedia untuk mengungkapkan secara sukarela maka pengungkapan wajib akan memaksa perusahaan untuk mengungkapkannya. 2. Voluntary Disclosure (Pengungkapan Sukarela) Merupakan pengungkapan yang tidak diwajibkan peraturan, dimana perusahaan bebas memilih jenis informasi yang akan diungkapkan

yang

sekiranya

dapat

mendukung

dalam

pengambilan keputusan. Pengungkapan ini berupa butirbutir yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan sesuai peraturan yang berlaku (Standar Akuntansi Keuangan) 13 Universitas Sumatera Utara

Hendriksen (1992) menyatakan bahwa pengungkapan dalam pengertian terluas hanya berarti penyampaian (release) informasi. Hendriksen

(1992)

dan

Evans

(2003)

membagi

tingkat

pengungkapan menjadi tiga konsep pengungkapan yang bergantung pada peraturan yang dianggap paling diinginkan. Tiga konsep pengungkapan tersebut adalah: 1. Adequate disclosure (Pengungkapan cukup) Konsep yang sering digunakan adalah Adequate Disclosure, yaitu pengungkapan minimum yang dinyatakan oleh peraturan yang berlaku, dimana angka-angka yang disajikan dapat diinterpretasikan dengan benar oleh investor. 2. Fair Disclosure (Pengungkapan wajar) Fair Disclosure adalah pengungkapan yang secara tidak langsung merupakan tujuan etis agar memberikan perlakuan yang sama kepada semua pemakai laporan dengan menyediakan informasi yang layak terhadap pembaca potensial. 3. Full Disclosure (Pengungkapan penuh) Full Disclosure adalah pengungkapan yang mengimplikasikan penyajian dari seluruh informasi yang relevan. Pengungkapan ini sering dianggap berlebihan. Hendriksen (1992) berpendapat bahwa : “Terlalu banyak informasi akan mebahayakan, karena penyajian atas informasi tidak penting yang rinci akan mengaburkan informasi yang signifikan dan membuat laporan sulit untuk diinterpretasikan”.

14 Universitas Sumatera Utara

2.1.2 Corporate Social Responsibility (CSR) The World Bussiness Council for Sustainabel Development (WBCSD) dalam Wibisono (2007) mendefinisikan CSR sebagai, “Komitmen berkesinambungan dari kalangan bisnis untuk berperilaku dan bertindak etis dan memberi kontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kualitas hidup para karyawan beserta keluarganya, dan juga meningkatkan kualitas hidup setempat dan masyarakat luas”. Bapepam LK (Lembaga Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) No. KEP 134/BL/2006 menyatakan : “Laporan tahunan wajib memuat uraian singkat mengenai penerapan tata kelola perusahaan yang telah dilaksanakan oleh perusahaan dalam periode laporan keuangan tahunan terakhir”. Di Indonesia adapun undang – undang yang mengatur mengenai pengungkapan tanggung jawab sosial diatur dalam Undang – Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pengertian tanggung jawab sosial dalam Undang – Undang No. 40 Tahun 2007 adalah, “Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitemen perseroan untuk bereperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatakan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya”.

15 Universitas Sumatera Utara

Dalam Undang – Undang juga disebutkan bahwa salah satu laporan yang harus dimuat dalam laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Pasal 74 Undang – Undang No. 40 tahun 2007, menyatakan bahwa perusahaan yang melakukan kegiatan usahanya dibidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melakukan kegiatan CSR. Selain dalam Undang – Undang No.40 tahun 2007, peraturan tanggung jawab sosial juga disebutkan dalam Pasal 15 (b) Undang – Undang No. 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, yang menyatakan bahwa setiap penanaman modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. al tersebut menunjukkan bahwa manfaat CSR yang dibangun berdasarkan visi tanggung jawab sosial perusahaan bisa didapatkan oleh kedua belah pihak dan juga sejalan dengan prinsip kemasyarakatan bersama yang dikembangkan melalui berbagai program kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR). 2.1.3 Islamic Social Reporting (ISR) 2.1.3.1 Pengertian Islamic Social Reporting (ISR) Dengan adanya konsep tangung jawab social dalam Islam maka akan meningkat pula keinginan untuk membuat pelaporan ataupun pengungkapan social yang bersifat syariah. Hanya saja sampai saat ini belum ada standar pelaporan tanggung jawab social secara syariah yang bisa dijadikan patokan standar secara internasional. AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for

16 Universitas Sumatera Utara

Islamic

Financial

Institutions)

sebagai

organisasi

yang

mengembangkan akuntansi dan auditing bagi lembaga keuangan syariah di tingkat dunia yang sudah mengeluarkan standar mengenai kerangka dasar dan laporan keuangan syariah, akan tetapi standar tersebut

tidak

dapat

dijadikan

sebagai

suatu

standar

atas

pengungkapan tanggung jawab sosial secara syariah karena tidak menyebutkan keseluruhan item – item terkait pelaporan tanggung jawab sosial yang harus diungkapkan oleh perusahaan. Salah satu cara untuk menilai pelaporan tanggung jawab sosial perusahaan secara syariah yaitu dengan menggunakan indeks Islamic Social Reporting (ISR). Haniffa (2002) berpendapat bahwa ISR adalah: Perpanjangan pelaporan sosial yang meliputi tidak hanya harapan dewan pengurus atas pandangan masyarakat terhadap peran perusahaan dalam ekonomi tetapi juga pemenuhan perspektif spiritual untuk pengguna laporan yang muslim. ISR (Islamic Social Reporting) bertujuan memdemonstrasikan akuntabilitas kepada Allah SWT dan komunitas.

ISR juga bertujuan meningkatkan transparansi dari aktifitas bisnis dengan menyediakan informasi yang relevan dalam memenuhi kebutuhan spiritual dari pengguna laporan perusahaan yang muslim. Selain itu indeks ISR juga menekankan pada keadilan sosial terkait pelaporan

mengenai

lingkungan,

kepentingan

minoritas

dan

karyawan. ISR adalah kumpulan indeks pelaporan tanggung jawab sosial yang sudah ditetapkan oleh AAOFII yang sesuai dengan

17 Universitas Sumatera Utara

syariah dan kemudian dikembangkan oleh masing – masing peneliti selanjutnya. 2.1.3.2 Pengungkapan Islamic Social Reporting (ISR) Baydoun dan Willet (2000) dan Haniffa (2002), dalam perspektif Islam pengungkapan terdiri dari dua persyaratan umum, yaitu pengungkapan penuh dan social akuntabilitas. Konsep social akuntabilitas berhubungan dengan prinsip pengungkapan penuh dengan tujuan melayani kepentingan publik. Dalam konteks Islam, umat (masyarakat) memiliki hak untuk mengetahui efek operasional suatu organisasi terhadap kesejahteraan dan

hal ini disarankan

dalam persyaratan syariah untuk mengetahui apakah perusahaan tetap melakukan operasional sesuai syariah dan mengetahui apakah tujuan ditetapkan telah dicapai (Baydoun & Willet, 2000). Dalam prinsip – prinsip Islam juga mengenal konsep mengenai pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan. Al’Attas (1996) menyebutkan bahwa dalam Islam manusia bertanggung jawab terhadap Allah SWT dalam melaksanakan aktivitasnya dan segenap aktivitas dijalankan untuk mencapai ridho-Nya. Sehingga hubungan dan tanggung jawab antara manusia dengan Allah SWT ini akan melahirkan kontrak religious yang lebih kuat dan bukan sekedar kontrak sosial belaka. Lembaga yang menjalankan bisnisnya berdasarkan syariah dan hakekatnya mendasar pada filosofi dasar Al – Quran dan Sunnah, akan menjadikan dasar bagi pelakunya dalam

18 Universitas Sumatera Utara

berinteraksi dengan lingkungan dan sesamanya. Baydoun dan Willet (2000) menyarankan bahwa dari perspektif pelaporan perusahaan terdapat dua prinsip penting yang mendasari konsep pengugkapan penuh dan konsep pertanggung jawaban social. Konsep dari akuntabilitas social dalam Islam adalah terkait dengan prinsip pengungkapan penuh yaitu, mengungkapkan segala sesuatu yang dipercaya sebagai informasi penting bagi pengguna lapoan perusahaan muslim untuk bertanggung jawab kepada Allah SWT. Oleh karena itu, konsep pengungkapan penuh juga terkait dengan pertanggungjawaban. Tujuan utama ISR adalah untuk menunjukkan apakah organisasi tersebut telah sesuai dengan prinsip – prinsip Islam. Selain itu ISR juga menunjukkan kegiatan organisasi yang telah mempengaruhi kesejahteraan masyarakat Islam dan untuk membantu muslim melakukan kewajiban religiusnya ( MAAli et al, 2006). Haniffa dan Hudaib (2002) menyatakan bahwa pengungkapan penuh dalam laporan tahunan atas informasi yang relevan dan reliable akan membantu investor muslim dalam kedua keputusan yaitu ekonomi dan religious serta juga membantu manajer dalan memenuhi akuntabilitas mereka terhadap Allah SWT dan masyarakat. Tazkiyah (2007) menyatakan bahwa pengungkapan yang dilakukan tidak hanya terbatas pada sampai sejauh mana perusahaan telah meningkatkan kesejahteraan stakeholder-nya tetapi juga termasuk

19 Universitas Sumatera Utara

kepedulian perusahaan terhadap lingkungan dalam masyarakat, sehingga memaksa perusahaan untuk membuat pengungkapan yang lebih luas. Tujuan pengungkapan yang sesuai dengan syariah secara umum ingin menggambarkan pemenuhan tanggung jawab dan tugas kepada Tuhan YME, masyarakat dan individual. 2.1.3.3 Tema Pengungkapan Islamic Social Reporting (ISR) Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan indeks dengan menyesuaikan indeks – indeks yang tidak bisa diterapkan di Indonesia, sama dengan yang telah dilakukan oleh peneliti sebelumnya yaitu Ayu (2010) dan Raditya (2012). Berikut dibawah ini ada enam tema pengungkapan dalam kerangka Indeks Islamic Social Reporting (ISR) yang digunakan dalam penelitian ini sebagai berikut : 1. Pendanaan dan Investasi (Finance & Investment) Item pengungkapan yang termasuk dalam tema pendanaan dan investasi adalah pengungkapan mengenai informasi atas sumber pendanaan dan investasi perusahaan apakah mengandung interest-free (Riba) dan speculative-free (Gharar) yang sangat diharamkan dalam syariah Islam. Selain itu terdapat juga pengungkapan mengenai zakat, kebijakan atas penghapusan hutang tak tertagih, dan pernyataan nilai tambah dari manajemen (Haniffa, 2002; Othman & Thani, 2009).

20 Universitas Sumatera Utara

Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya aturan yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut. Hal yang menyebabkan riba adalah transaksi yang tidak adil yang akan mengakibatkan pihak pihak peminjam akan semakin miskin dan pihak yang memberi pinjaman akan semakin kaya (merugikan salah satu pihak), sehingga akan menyebabkan terputusnya hubungan baik antar masyarakat dalam bidang pinjam meminjam. Pada kondisi lingkungan bisnis sekarang ini, untuk menghindari transaksi riba dan gharar termasuk hal yang sulit untuk dilakukan oleh beberapaperusahaan karena mereka harus terlibat dengan aktivitas yang melibatkan organisasi luar negeri ataupun sistem ekonomi dan politik yang berlaku. Dalam kondisi yang darurat, salah satu pemikiran memperbolehkan adanya transaksi riba dan gharar

tersebut

secara

temporer

sampai

saat

ketika

perekonomiantidak lagi didominasi oleh kapitalisme sedangkan pemikiran yang lain hanya memperbolehkan praktek transaksi riba dan gharar tersebut boleh dilakukan ketika pada situasi ekstrim yang dapat menyebabkan hilangnya jiwa (Haniffa, 2002). Sedangkan Gharar adalah suatu transaksi yang mengandung ketidakpastian yang disebabkan oleh incomplete information. Ketidakjelasan dapat terjadi dalam lima hal yaitu, dalam kuantitas, kualitas, harga, waktu penyerahan dan akad. Transaksi

21 Universitas Sumatera Utara

ini dilarang karena salah satu pihak akan terzalimi walaupun pada awalnya tidak demikian (Nurhayati & Wasilah, 2009). Informasi pengungkapan lain masuk dalam tema ini adalah mengenai pembayaran zakat. Menurut Haniffa (2002) atas zakat adalah pemberian harta tertentu dalam jumlah tertentu yang diwajibkan oleh Allah SWT penyucian harta dan jiwa. Ayat AlQuran yang mengandung perintah untuk membayar zakat adalah : “Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk”. (QS Al-Baqarah: 43) Informasi selanjutnya yang masuk dalam tema pendanaan dan investasi adalah pengungkapan mengenai kebijakan penghapusan piutang perusahaan. Dalam Islam transaksi hutang piutang adalah suatu hal yang diperbolehkan karena dengan memberikan hutang atau pinjaman kepada orang lain yang membutuhkan akan membantu orang tersebut. Apabila pihak yang tidak bisa membayar hutang tersebut maka ada baiknya apabila mereka diberikan penangguhan ataupun penghapusan, hal tersebut: “Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”. (QS Al-Baqarah: 280) Muwazir dan Muhammad (2006) merekomendasikan informasiinformasi yang harus diungkapkan terkait ketidaksanggupan

22 Universitas Sumatera Utara

pelanggan dan debitor dalam membayar hutang, yaitu sebagai berikut : a. Rincian kebijakan perusahaan terkait pelanggan yang tidak mampu bayar. b. Pernyataan kebijakan perusahaan atas keterlambatan pembayaran oleh pelanggan. c. Pernyataan yang menggambarkan opini komisaris terkait pengenaan pinalti atas keterlambatan pembayaran. Pengungkapan selanjutnya yang harus diketahui dalam laporan tahunan perusahaan adalah pernyataan nilai tambah perusahaan. Menurut Nurhayati & Wasilah (2009), pernyataan nilai tambah perusahaan adalah suatu usulan pengganti laporan laba rugi atau sebagai laporan tambahan atas laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi. Usulan ini mempertimbangkan bahwa dibandingkan kinerja operasional (laba bersih) unsur terpenting dalam akuntansi syariah adalah kinerja dari sisi pandang para stakeholders dan nilai sosial yang dapat didistribuskan secara adil kepada kelompok yang terlibat dengan perusahaan dalam menghasilkan nilai tambah. Selain itu laporan nilai tambah dianggap lebih sesuai dengan aktivitas ekonomi Islam yang adil dan beretika, serta sejalan dengan tujuan akuntabilitas dari akuntansi syariah, khususnya pendapatan dan beban yang harus ditanggung oleh publik. Akan tetapi di Indonesia standar yang mengatur dan mengharuskan penerapan laporan nilai

23 Universitas Sumatera Utara

tambah belum ada maka penerapannya masih belum lazim dilakukan di Indonesia. 2. Produk dan Jasa (Product and Service) Item pengungkapan yang termasuk dalam tema produk dan jasa adalah pengungkapan atas pertanggungjawaban perusahaan terhadap produk

yang

diperjualbelikan.

Othman

dan

Thani

(2010)

menyatakan bahwa semua produk dan jasa yang ditawarkannya bebas dari kategori haram seperti alkohol, babi, senjata, judi, dan hiburan begitu juga dengan Haniffa (2002), produk maupun jasa yang

ditawarkan

kepada

pelanggan

atau

konsumen

harus

diidentifikasi kehalalannya. Seluruh produk dan jasa yang termasuk dalam kategori haram seperti babi, minuman keras, senjata, judi, dan hiburan

harus

diidentifikasi

bersama

dengan

persentase

kontribusinya terhadap laba perusahaan. Menurut Muwazir dan Muhammad (2006) informasi terkait produk dan jasa yang harus diungkapkan dalam laporan tahunan perusahaan adalah sebagai berikut : a. Pernyataan yang menyatakan seluruh produk dan jasa telah disetujui oleh Dewan Syariah Nasional (Majelis Ulama Indonesia untuk di Indonesia) b. Pernyataan yang menggambarkan rincian produk atau jasa yang diproduksi perusahaan dan efek sampingnya.

24 Universitas Sumatera Utara

Informasi pengungkapan lain yang masuk dalam tema ini adalah pengungkapan mengenai produk yang ramah lingkungan. Allah SWT menciptakan alam supaya manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sehingga seharusnya manusia jangalah merusak alam baik secara langsung maupun tidak langsung. Salah satu bentuk perusakan alam tersebut bisa berupa pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah produk, baik limbah yang berasal dari bahan pembuatan produk ataupun kemasan produk. Oleh karena itu perusahaan hendaknya menciptakan produk ramah lingkungan atau tidak memberikan negatif pada lingkungan. 3. Karyawan (Employee) Item pengungkapan yang termasuk dalam tema karyawan adalah pengungkapan atas perlakuan perusahaan terhadap karyawan. Menurut Haniffa (2002), karyawan harus diperlakukan dan dibayar dengan adil atau tepat dan pemberi kerja harus menjamin pemenuhan kewajiban dasar dan juga spiritual karyawan. Informasiinformasi yang harus diungkapkan terkait dengan gaji atau upah, jam kerja, hari libur, tunjangan, sifat pekerjaan, dukungan pendidikan dan pelatihan kesehatan dan keselamatan, kesetaraan dan peluang melaksanakan ibadah. Muwazir dan Muhammad (2006) informasiinformasi mengenai karyawan yang harus diungkapkan bagi para investor muslim dalam laporan tahunan adalah sebagai berikut :

25 Universitas Sumatera Utara

a. Pernyataan yang mengungkapkan informasi terkait remunerasi karyawan (gaji dan bonus). b. Pernyataan yang merincikan kebijakan perusahaan atas peluang pelatihan atau pendidikan bagi karyawan. c. Pernyataan

yang

merincikan

kebijakan

perusahaan

atas

kesejahteraan dan tunjangan karyawan keagamaan, hari libur, dan tunjangan kesehatan. Pernyataan yang merincikan mengenai kebijakan perusahaan atas peluang yang sama bagi wanita dan kelompok minoritas. Pernyataan

yang

merincikan

kebijakan

perusahaan

atas

lingkungan kerja yang kondusif bagi nilai etika Islami. Dalam melakukan pekerjaan, baik pihak pemberi kerja maupun pekerja haruslah memenuhi konsep amanah dan adl (adil) dalam hal pemberian manfaat, yaitu pihak pemberi kerja mendapatkan manfaat dari tenaga kerja seperti terselesaikannya pekerjaan dengan hasil yang bagus dan pihak pekerja mendapat gaji ataupun upah yang setara dengan pekerjaan yang dilakukannya. Pelaksanaan kewajiban dan hak kedua belah pihak tersebut haruslah dilakukan secara adil. Akan tetapi walaupun perusahaan telah memberikan gaji dan tunjangan lainnya sesuai dengan standar perusahaan juga tidak boleh memaksakan karyawannya dalam bekerja tanpa mengenal waktu sehingga melewatkan kesempatan karyawan untuk melaksanakan

26 Universitas Sumatera Utara

kewajiban ibadahnya (Haniffa, 2002). Hal tersebut terdapat pada Hadits : “Tiga janis manusia yang akan mendapatkan penghargaan berganda. Salah satunya adalah pekerja , yang melaksanakan tanggung jawabnya kepada majikannya dan melayani Allah juga”. (HR. Mashkut). Selain masalah upah, pemberi kerja juga harus memperhatikan pendidikan para karyawannya, oleh karena itu pendidikan dan pelatihan karyawan juga diperlukan supaya perusahaan mempunyai tenaga kerja yang berkualitas. Walaupun perusahaan memperhatikan kualitas tenaga kerja yang dimilikinya, perusahaan juga harus memberikan kesempatan yang setara pada karyawan. Berdasarkan dengan penjelasan yang telah diberikan, pengungkapan yang termasuk dalam tema karyawan dapat dilihat pada lampiran. 4.Masyarakat (Society) Item informasi yang termasuk dalam tema Masyarakat adalah memberikan pengungkapan mengenai tindakan apa saja yang perusahaan berikan untuk masyarakat. Haniffa (2002), menyatakan bahwa tema masyarakat memberikan pengungkapan mengenai konsep umma, amanah, dan adl yang menekankan pada pentingnya membagi tujuan umum dan menghilangkan penderitaan dalam masyarakat dan hal tersebut bisa terwujud melalui sadaqah (kegiatan sosial), waqf (kepercayaan) dan qard hassan (memberikan pinjaman

27 Universitas Sumatera Utara

tanpakeuntungan). Sadaqah/Shadaqah adalah segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah, waktu dan juga tidak terbatas pada materi tetapi juga dapat berbentuk non materi. Sadaqah/Shadaqah memiliki makna yang lebih luas dibandingkan dengan zakat dan infak karena shadaqah tidak hanya berarti mengeluarkan atau mendermakan harta, tetapi mencakup segala amal dan pebuatan baik dalam rangka mencakup keridhan Allah SWT ( Asmarandhi et al., 2010). Sedangkan qard hassan adalah suatu pinjaman yang diberikan atas dasar kewajiban sosial saja, dimana pihak peminjam tidak dituntut untuk mengembalikan apapun kecuali pinajaman. Kesamaan atas ketiga aktivitas tersebut adalah mendorong seseorang ataupun perusahaan untuk melakukan perbuatan yang dapat membantu orang disekitarnya, baik beripa pinjaman maupun pemberian. Sedangkan bagi masyarakat umum merupakan realisasi kepedulian sosial, yang akan dapat memperkecil kesenjangan sosial dan mencegah munculnya penyakit hati akibat kecemburuan sosial (Asmarandhi et al., 2010).Selain ketiga perbuatan tersebut, terdapat pula kegiatan lain yang dapat perusahaan lakukan untuk membantu masyarakat sekitarnya, seperti pemberian beasiswa, kegiatan sukarela, ataupun memberikan sponsor atas kegiatan yang diadakan masyarakat. Menurut Maali et al. (2006) perusahaan harus mengungkapkan perannya dalam meningkatkan pembangunan ekonomi dan mengatasi masalah sosial

28 Universitas Sumatera Utara

seperti masalah perumahaan, buta huruf, beasiswa dan lainnya dari masyarakat tempat mereka beroperasi. 5. Lingkungan (Enviroment) Item ini memberikan pengungkapan mengenai tindakan perusahaan terkait dengan lingkungan. Menurut Othman dan Thani (2010), perusahaan seharusnya tidak terlibat dalam aktivitas

yang

mungkin

menghancurkan

atau

merusak

lingkungan, sehingga informasi mengenai program perlindungan atas alam haruslah diungkapkan. Menurut Muwazir dan Muhammmad (2006), pengungkapan yang terkait dengan lingkungan hidup adalah pengungkapan yang terkait dengan usaha melindungi ciptaan Allah. Pengungkapan tersebut antara lain adalah sebagai berikut : a. Deskripsi kontribusi atau kegiatan perusahaan yang dilakukan untuk melindungi lingkungan hidup. b. Deskripsi sifat dan jumlah yang dikeluarkan untuk konversi lingkungan alam dan margasatwa. c. Pernyataan yang mengindikasikan bahwa operasi perusahaan sesuai dengan hukum dan peraturan lingkungan hidup. d. Pernyataan yang mengidentifikasikan bahwa operasi perusahaan tidak mencemarkan lingkungan (no-polluthing). e. Pernyataan yang mendeskripsikan pelatihan karyawan yang berhubungan dengan isu-isu lingkungan hidup.

29 Universitas Sumatera Utara

Dalam penelitian Othman et al. (2009) terdapat pemisahan pengungkapan mengenaik kegiatan yang dapat membahayakan margasatwa dengan konservasi lingkungan sedangkan dalam penelitian ini, penulis akan menggabungkan kedua pengungkapan tersebut seperti dalam penelitian Ayu (2010). Ayu (2010) menggabungkan kedua pengungkapan tersebut menjadi satu pengungkapan konversi lingkungan. Selain itu dalam penelitian ini, penulis tidak mengikut sertakan indeksi pengungkapan produk yang terkait dengan lingkungan pada tema lingkungan karena penulis merasa indeks tersebut sama dengan indeks ramah lingkungan (Green product) yang terdapat tema produk dan jasa. Berdasarkan dengan penjelasan yang telah diberikan, pengungkapan yang termasuk ke dalam tema lingkungan dilihat pada lampiran 6.Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance) Tema tata kelola perusahaan merupakan penambahan dari Othman Thani (2009) dimana tema ini tidak bisa dipisahkan dari perusahaan guna memastikan pengawasan pada aspek syariah perusahaan. Aktivitas monopoli adalah suatu aktivitas dimana suatu pasar hanya memiliki satu penjual/ pemain tunggal sehingga harga barang akan dikuasai oleh penjual tersebut dan pembeli hanya bisa mengikuti permintaan penjual. Monopoli biasanya dilakukan dengan mebuat pernyataan – pernyataan untuk masuk ke dalam pasar tersebut.

30 Universitas Sumatera Utara

Penimbunan barang adalah aktivitas membeli sesuatu yang dibutuhkan masyarakat, kemudian menyimpannya, sehingga barang tersebut berkurang di pasaran dan mengakibatkan peningkatan harga. Sedangkan aktivitas manipulasi harga biasanya dilakukan dengan merekayasa permintaan, dimana salah satu pihak akan mengajukan penawaran dengan harga yang tinggi sehingga pembeli tertarik dan membeli barang tersebut dengan harga yang tinggi (Nurhayati & Wasilah, 2009). Adapun hadits pelarangan-pelarangan atas aktivitas tersebut adalah : “Siapa yang merusak harga pasar, sehingga harga tersebut melonjak tajam, maka Allah akan menempatkannya di neraka pada hari kiamat” (HR. At-Tabrani) Pengungkapan lainnya yang masuk ke dalam tema Tata Kelola Perusahaan adalah penyataan syariah. Muwazir dan Muhammad (2006) menyatakan bahwa pengungkapan pada pernyataan misi perusahaan harus menyertakan : a. Pernyataan yang menyatakan bahwa operasi perusahaan telah berdasarkan prinsip syariah b. Pernyataan yang menyatakan bahwa tujuan utama perusahaan adalah untuk mencapai barakah (keberkahan) dan al-falah (kesuksesan di dunia dan di akhirat), dengan menekankan bahwa pentingnya keuntungan yang halal.

31 Universitas Sumatera Utara

Apabila perusahan telah mengungkapan kedua pernyataan tersebut dapat dikatakan bahwa perusahaan tersebut telah sangat sesuai dengan prinsip syariah. Akan tetapi kedua kriteria ini masih belum terdapat dalam kriteria saham JII, tetapi dalam penelitian ini penulis tetap memasukkan indeks pengungkapan ini untuk mengetahui keberadaan perusahaan yang masuk dalam daftar JII dan secara tegas menyatakan bahwa perusahaan tersebut berprinsip syariah. Informasi pengungkapan lainnya adalah pengungkapan mengenai kebijakan anti korupsi dimana Othman et al. (2009) memasukkan indeks ini sebagai salah satu indeks pengungkapan dalam tema Tata Kelola Perusahaan. Korupsi dapat diartikan sebagai tindakan penyalahgunaan jabatan yang digunakan untuk mengambil harta atau hak milik orang lain. Sedangkan dalam perspektif hukum Islam adapun pengertian yang termasuk makna korupsi didalam fiqih Islam yaitu as-sariqah (pencurian), al-ghashab (penggunaan hak orang lain tanpa izin), al’-ghulul (penyelewengan harta negara), arrisywah (suap), al-khianah (khianat), dan al haraabah (perampasan). Di Indonesia, untuk mengetahui pengungkapan pemegang saham yang muslim, pihak perusahaan maupun bursa saham tidak mempunyai data mengenai agama masing-masing pemegang saham. Sedangkan

untuk

informai

dewan

pengurus,

di

Indonesia

pengungkapan mengenai profile direksi tidak disertakan dengan

32 Universitas Sumatera Utara

keterangan agama. Berdasarkan penjelasan tersebut, pengungkapan yang termasuk ke dalam tema tata Kelola Perusahaan dapat di lampiran.

2.1.4. Jakarta Islamic Index (JII) Jakarta Islamic Index (JII) adalah salah satu produk pasar modal syariah di Bursa Efek Indonesia (BEI). Jakarta Islamic Index adalah indeks yang menggambarkan kinerja saham syariah di Indonesia. Jakarta Islamic Index pertama kali diluncurkan oleh BEI (yang pada saat peluncuran masih bernama BEJ) yang berkerja sama dengan PT. Danareksa Investment Management pada tanggal 3 juli 2000, akan tetapi untuk menghasilkan data historikal yang lebih panjang maka dasar hari yang digunakan untuk menghitung JII adalah dimulai dari 2 januari 1995 dengan angka indeks dasar sebesar 100. Indeks harga sama perusahaan – perusahaan JII dihitung setiap hari menggunakan harga saham terakhir yang terjadi di bursa. Saham syariah yang masuk dalam daftar Jakarta Islamic Index telah melalui proses seleksi berdasarkan kinerja perdagangan saham syariah yang dilakukan oleh BEI, berikut adalah proses seleksinya : 1. Saham – saham yang dipilih adalah saham – saham dari perusahaan yang kegiatan usahanya tidak bertentangan syariah yang termasuk ke dalam DES yang diterbitkan oleh Bapepam & LK.Dalam melakukan penyeleksian saham syariah tersebut Bapepam & LK bekerja sama dengan

33 Universitas Sumatera Utara

DSN-MUI yang merupakan satu – satunya lembaga di Indonesia yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan fatwa yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi syariah di Indonesia. 2. Setelah itu perusahaan dinilai berdasarkan aspek likuiditas dan kondisi keuangan, yaitu : a. Memilih saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali termasuk dalam kapitalisasi besar. b. Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahun akhir yang memiliki rasio kewajiban terhadap aset maksimal 90%. c. Dari saham-saham syariah tersebut kemudian dipilih 60 saham berdasarkan urutan kapitalisasi pasar (market capitalization) terbesar selama 1 tahun terakhir. d. Kemudian dipilih 30 saham berdasarkan tingkat likuiditas nilai transaksi perdagangan terbesar di pasar reguler selama 1 tahun terakhir. Oleh karena itu saham syariah yang termasuk dalam daftar JII terdiri dari 30 saham yang merupakan saham-saham syariah paling likuid dan memiliki kapitalisasi pasar yang besar. Saham-saham syariah yang masuk dalam daftar JII akan dikaji ulang setiap 6 bulan dengan penentuan komponen index pada awal bulan januari dan juli setiap tahunnya, yang disesuaikan dengan periode penerbitan DES oleh Bapepam & LK untuk memonitoring perubahan pada jenis usaha perusahaan berdasarkan datadata publik yang tersedia. Untuk masuk ke dalam daftar JII, BEI akan

34 Universitas Sumatera Utara

melakukan proses seleksi lanjutan yang didasarkan kepada kinerja perdagangannya pada masing – masing perusahaan yang terdaftar di Jakarta Islamic Index. Perusahaan yang terdaftar di Jakarta Islamic Index tiap tahunnya berbeda tergantung dari jumlah tingkat likuiditas dari perusahaan tersebut dan sistem kinerjanya di tiap – tiap tahun.

2.1.4 Rasio Keuangan dan Porsi Kepemilikan Saham atas Publik 2.1.5.1 Profitabilitas (ROA) Menurut Harahap (2009), Rasio profitabilitas menggambarkan kemampuan

perusahaan

mendapatkan

laba

melalui

semua

kemampuannya, dan sumber yang ada seperti kegiatan penjualan kas, ekuitas, jumlah karyawan, jumlah cabang dan sebagainya. Ratio profitabilitas perusahaan bisa diukur melalui beberapa rasio antara lain Return of Asset (ROA), Return of Equity (ROE) ataupun Net Profit margin (NPM). Dalam penelitian ini untuk mewakili profitabilitas perusahaan peneliti akan menggunakan ROA dimana penggunaan ROA dapat menggambarkan kinerja operasional perusahaan dalam menghasilkan profit atau laba dengan melakukan pengeloalaan atas asset yang dimiliki sehingga cocok untuk menjelaskan perusahaan

pengungkapan sudah

perusahaan

menggunakan

asset

mengenai secara

benar

apakah dalam

menghasilkan profit.

35 Universitas Sumatera Utara

Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa rasio profitabilitas dengan menggunakan pengukuran Return on Asset (ROA) merupakan alat untuk mengetahui sejauh mana perusahaan dalam menghasilkan laba dengan menggunakan seluruh aktiva atau asset yang dimiliki oleh perusahaan. Jadi, semakin tinggi ratio ini, semakin baik keadaan suatu perusahaan. 𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿 𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏𝑏 ℎ

ROA = 𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇𝑇

𝐴𝐴𝐴𝐴𝐴𝐴𝐴𝐴𝐴𝐴𝐴𝐴

𝑥𝑥 100%

2.1.5.2 Leverage (DER) Menurut Harahap (2009), rasio leverage merupakan rasio yang mengukur seberapa jauh perusahaan dibiayai oleh kewajiban atau pihak luar dengan kemampuan perusahaan yang digambarkan oleh ekuitas. Rasio ini dapat digunakan untuk melihat seberapa resiko keuangan perusahaan. Ratio leverage perusahaan bisa diukur melalui beberapa rasio antara lain Debt to Equity Ratio (DER), Debt to Asset Ratio (DAR) ataupun Time Interest Earned Ratio (TIER). Dalam penelitian ini untuk mewakili leverage perusahaan peneliti akan menggunakan DER dimana penggunaan DER dapat menggambarkan jumlah modal perusahaan yang dijaminkan atas hutang. DER membantu dalam menentukan mengenai perlindungan terhadap kreditur dalam hal mengenai kemungkinan terjadinya kebangkrutan. Investor dan perusahaan menggunakan leverage untuk memperluas, melindungi

36 Universitas Sumatera Utara

dan berspekulasi tetapi penggunaan leverage yang agresif dapat dengan mudah membawa mereka kepada kebangkrutan. Dalam penelitian

ini

penggunaan

DER

sebagai

proksi

leverage

berhubungan dengan kemampuan perusahaan mengangkat tingkat pengembalian, karena semakin tinggi tingkat pengembalian yang diangkat

perusahaan

karena

semakin

banyak

porsi

hutang

dibandingkan dengan total ekuitas. Selain itu, penggunaan total liabilities akan mengikutsertakan kepentingan pihak – pihak lainnya selain kreditur jangka panjang, tapi juga pihak supplier, kreditur jangka pendek, karyawan dan juga pemerintah. Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa DER semakin rendah akan lebih baik . DER yang tinggi menunjukkan nilai rasio yang tinggi menunjukkan peningkatan dari resiko pada kreditor berupa ketidakmampuan perusahaan dalam membayar semua kewajibannya. DER =

Total Kewajib an

Ekuitas Pemegang Saham

x 100%

2.1.5.3 Likuiditas (CR) Menurut Harahap (2009), Rasio Likuiditas merupakan rasio yang mengukur kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban jangka pendeknya dengan aktiva lancarnya. Untuk dapat memenuhi kewajibannya yang sewaktu-waktu ini, maka perusahaan harus

37 Universitas Sumatera Utara

mempunyai aset-aset lancar yang jumlahnya harus lebih besar dari kewajiban-kewajiban lancarnya. Current ratio merupakan ratio likuiditas dengan bentuk perbandingan antara asset lancar dengan liabilitas lancar, sehingga nilai yang dihasilkan lebih bisa menggambarkan kemampuan perusahaan

membayar

hutang

jangka

pendek

tanpa

harus

terpengaruh oleh perbedaan ukuran perusahaan yang terdapat dalam sampel. Selain itu, ratio ini juga melihat kemampuan perusahaan dalam mengelola piutang dan persediaannya untuk membayar hutang jangka pendeknya, sehingga tidak semata – mata terpaku dalam banyaknya kas dan marketable securities yang dimiliki perusahaan tetapi melihat kinerja perusahaan dalam mengelola piutang maupun persediaaannya. Oleh karena itu, dalam mengukur likuiditas perusahaan dalam penelitian ini menggunakan Current Ratio (CR). CR =

Aktiva Lancar

Kewajiban Lancar

2.1.5.4 Porsi Kepemilikan Publik atas Saham

x 100%

Strutur kepemilikan saham menggambarkan tingkat kepemilikan perusahaan oleh publik (masyarakat). Kepemilikan Publik dalam penelitian ini adalah porsi kepemilikan saham publik dinilai dari persentase jumlah saham yang dimiliki oleh masyarakat dari total saham perusahaan. Data ini bisa diperoleh pada laporan keuangan perusahaan yang memberikan informasi mengenai besar porsi

38 Universitas Sumatera Utara

kepemilikan masyarakat dari seluruh total saham perusahaan. Dengan kata lain semakin besar porsi kepemilikan publik menyebabkan semakin besar informasi yang dibutuhkan oleh publik dan perusahaan semakin besar atas pengungkapan butir – butir informasi dalam laporan keuangannya (Mayangsari, 2009). Kepemilikan

publik

Saham yang dimiliki publik Total Saham yang beredar

2.2 Penelitian Terdahulu

atas

Saham

=

x 100%

Penelitian terdahulu yang dapat mendukung penelitian ini dapat dilihat pada tabel 2.2. Tabel 2.2 Penelitian Terdahulu NAMA PENELITI

Othman et al (2009)

JUDUL PENELITI

VARIABEL PENELITIAN

Determinants of Islamic Social Reporting Among Top Shariah Approved Companies in Bursa Malaysia Research Journal of International Studies.

-

-

HASIL PENELITIAN

Ukuran Perusahaan Profitabilitas Komposisi Dewan Komisaris Jenis Industri Islamic Social Reporting

Ukuran perusahaan, profitabilitas, dan komposisi dewan komisaris berpengaruh secara signifikan terhadap perusahaan untuk menyediakan pelaporan sosial Islam. Sedangkan untuk jenis industri tidak memberikan hasil yang signifikan untuk penyediaan pengungkapan ISR. perusahaan besar memiliki sumber daya lebih dalam hal keuangan, fasilitas dan sumber daya manusia untuk lebih mengungkapkan

39 Universitas Sumatera Utara

Ayu D.F (2010)

Raditya (2012)

Indah F. K (2012)

Kariza

Analisis pengaruh Jenis Industri, Ukuran Perusahaa, dan Profitabilitas terhadap Tingkat Pengungkapan Islamic Social Reporting (ISR) pada Perusahaan yang Masuk Daftar Jakarta Islamic Index (JII)

-

Analisis faktor – faktor yang mempengaruhi Tingkat Pengungkapan Islamic Social Reporting ( ISR) pada perusahaan yang Masuk Daftar Efek Syariah (DES). Analisis pengaruh profitabilitas, leverage, likuiditas, ukuran perusahaan dan porsi kepemilikan publik atas saham terhadap ISR pada perusahaan JII Tahun 2009-2012

-

Faktor

-



faktor

-

-

-

-

Ukuran Perusahaan Profitabilitas Jenis Industri Islamic Social Reporting

ISR, sehingga perusahaan yang berukuran besar mungkin akan mengungkapkan lebih banyak informasi. ukuran perusahaan, dan profitabilitas berpengaruh secara signifikan terhadap perusahaan untuk menyediakan pelaporan sosial Islam. Sedangkan untuk jenis industri tidak memberikan hasil yang signifikan untuk penyediaan pengungkapan ISR

Ukuran Perusahaan Profitabilitas Sukuk Jenis Industri Umur Perusahaan Islamic Social Reporting

Ukuran perusahaan, danprofitabilitasberp engaruh secara signifikan terhadap perusahaan untuk pengungkapan ISR.

Profitabilitas Leverage Likuiditas Ukuran Perusahaan Porsi kepemilikan publik Islamic Social Reporting

Ukuran perusahaan, danprofitabilitasberp engaruh secara signifikan terhadap perusahaan untuk pengungkapan ISR. Sedangkan Leverage, Likuiditas dan kepemilikan publik tidak memiliki pegaruh yang signifikan terhadap ISR Likuiditas

Profitabilitas

40 Universitas Sumatera Utara

(2014)

yang mempengaruhi pengungkapan Islamic Social Reporting pada perusahaan yang listing di Jakarta Islamic Index

-

Faktor – faktor yang mempengaruhi Peengungkapan Islamic Social Reporting (ISR) pada bank syariah di Indonesia. 2.3 Kerangka Konseptual

-

-

Tri Puji Astuti (2014)

-

Leverage Likuiditas Ukuran Perusahaan Kinerja Lingkungan Islamic Social Reporting

Profitabilitas Leverage Ukuran Perusahaan Islamic Social Reporting

berpengaruh secara signifikan terhadapISR sedangkan profitabilitas, leverage, likuiditas dan kinerja lingkungan tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap pengungkapan ISR Ukuran perusahaan dan leverage berpengaruh signifikan terhadap ISR sedangkan profitabilitas tidak berpengaruh terhadap ISR.

Kerangka konseptual untuk penelitian ini adalah sebagai berikut : Profitabilitas ( ROA) H1 (X1)

Leverage (DER)

H2

(X2) H5

Likuiditas (CR)

H3

Pengungkapan Islamic Social Reporting(ISR) (Y)

(X3)

Porsi Kepemilikan Publik atas Saham (PUB)

H4

Gambar 2.1 Kerangka Konseptual 41 Universitas Sumatera Utara

Kerangka konseptual untuk penelitian ini adalah sebagai berikut : Berdasarkan tinjauan pustaka dan penelitian terdahulu yang telah dikemukakan sebelumnya bahwa di dalam penelitian ini terdapat dua variabel yaitu variabel dependen (terikat) yang disebut juga dengan variabel Y dan variabel independen (bebas) yang disebut juga dengan variabel X. Variabel dependen penelitian ini adalah Islamic Social Reporting (ISR) sedangkan variabel Independennya terdiri dari Profitabilitas (ROA) Sebagai X1, Leverage (DER) sebagai X2, Likuiditas (ROE) sebagai X3 dan yang terakhir adalah Porsi Kepemilikan Publik atas Saham (PUB) sebagai X4. Keempat variabel independen ini selanjutnya akan dilihat pengaruhnya secara partial maupun secara bersama – sama terhadap variabel dependennya. Pengaruh keempat variabel independen terhadap variabel dependen disebut juga sebagai H5. Kerangka konseptual dalam penelitian ini akan menunjukkan pengaruh atau tidaknya variabel independen terhadap variabel dependennya, sebagai berikut : 2.3.1 Pengaruh Profitabilitas Terhadap Tingkat Pengungkapan Islamic Social Reporting (ISR) Haniffa dan Cooke (2005) berpendapat bahwa penjelasan yang wajar atas hubungan yang positif antara pengungkapan tanggung jawab sosial dengan profitabilitas adalah manajemen yang memiliki kebebasan dan kemudahan untuk melakukan dan menyatakan program tanggung jawab sosial yang lebih luas kepada pemegang saham. Haniffa (2002) menyatakan bahwa dalam perspektif Islam, sebuah perusahaan harus bersedia untuk memberikan keuntungan atau tidak. Dalam penelitian Othman et al. (2009) ,

42 Universitas Sumatera Utara

profitabilitas memiliki pengaruh yang signifikan atas pengungkapan ISR , dimana hasil tersebut konsisten . Berdasarkan asumsi tersebut menyatakan bahwa profitabilitas berpengaruh positif terhadap pengungkapan yang dapat disimpulkan bahwa perusahaan dengan profitabilitas yang tinggi akan cenderung memberikan informasi yang lebih rinci, sebab mereka ingin menyakinkan investor akan profitabilitas perusahaan. Selain itu untuk perusahaan yang memiliki profitabilitas tinggi lebih memiliki kesempatan untuk melakukan tanggung jawab sosial dengan tetap memiliki kepercayaan investor. Oleh karena itu perusahaan akan lebih memberikan pengungkapan yang lebih rinci mengenai tanggung jawab sosial yang mereka lakukan supaya masyarakat, investor, kreditur dan pihak berkepentingan lainnya mengetahui secara pasti tanggung jawab sosial perusahaan lakukan. Dengan demikian dapat disimpulkan hipotesis sebagai berikut : H1 : Profitabilitas berpengaruh signifikan terhadap tingkat pengungkapan Islamic Social Reporting. 2.3.2 Pengaruh Tingkat Leverage Terhadap Tingkat Pengungkapan Islamic Social Reporting Khana et al. (2004) menyatakan bahwa financial leverage akan meningkatkan tingkat pengungkapan karena perusahaan dengan tingkat pinjaman yang besar akan memberikan pengungkapan lebih pada laporan umum mereka. Hal tersebut karena pihak kreditor menginginkan lebih banyak informasi yang diungkapkan oleh perusahaan. Pernyataan ini sesuai dengan Teori Sinyal, dengan sinyal yang diberikan oleh perusahaan yang

43 Universitas Sumatera Utara

berupa informasi kepada investor dapat mengetahui seberapa besar hutang yang dimiliki oleh perusahaan. Kusuma (2008) berpendapat bahwa perusahaan yang memiliki hutang yang besar maka pemberi hutang maupun pemegang saham memerlukan informasi yang lebih banyak mengenai kondisi perusahaan dalam memenuhi kewajiban tersebut sehingga perusahaan dengan tingkat hutang tinggi cenderung memenuhi kebutuhan informasi untuk kreditor. Sedangkan Sembiring (2005) berpendapat bahwa leverage berpengaruh negatif terhadap tingkat keluasan pengungkapan CSR dimana pihak manajemen perusahaan dengan tingkat leverage yang tinggi akan mengurangi pengungkapan tanggung jawab sosialnnya agar tidak menjadi sorotan dari para debtholders. Semakin tinggi tingkat leverage maka semakin besar pula kemungkinan perusahaan akan melanggar perjanjian kredit sehingga perusahaan akan berusaha untuk melaporkan laba sekarang lebih tinggi. Dalam meningkatkan laba yang tinggi, manajer harus mengurangi biaya – biaya dimana salah satunya adalah biaya pertanggung jawaban sosial perusahaan. Perusahaan yang memiliki leverage tinggi mempunyai kewajiban lebih untuk memenuhi kebutuhan informasi kreditnya. semakin banyak dana yang berasal dari kreditor daripada dana yang berasal dari pemegang saham, maka akan semakin tinggi pula leverage.Sehingga, nilai rasio yang tinggi menunjukkan peningkatan dari resiko pada kreditor berupa ketidakmampuan perusahaan membayar semua kewajibannya.Keadaan perusahaan akan lebih baik jika rasio leverage lebih rendah.

44 Universitas Sumatera Utara

Berdasarkan asumsi tersebut dalam pengembangan hipotesis leverage terhadap pengungkapan ISR, dapat disimpulkan bahwa perusahaan dengan leverage yang tinggi perlu menjelaskan kepada investor, kreditor ataupun pihak berkepentingan lainnya mengenai kemampuan mereka untuk membayar hutang dan dampak pinjaman tersebut terhadap tanggung jawab sosial perusahaan, karyawan, maupun masyarakat dan lingkungan sekitar perusahaan. Dengan demikian hipotesisnya adalah sebagai berikut : H2 : Leverage berepengaruh signifikan terhadap tingkat pengungkapan Islamic Social Reporting. 2.3.3 Pengaruh Likuiditas Terhadap Tingkat Pengungkapan Islamic Social Reporting (ISR) Cooke (1998) menjelaskan bahwa likuiditas dapat dilihat dari dua sisi. Dari sisi kesehatan perusahaan, tingginya rasio likuiditas akan menunjukkan kuatnya kondisi keuangan perusahaan. Hal tersebut akan mempengaruhi tingkat pengungkapan karena perusahaan dengan kondisi keuangan yang kuat akan cenderung melakukan pengungkapan informasi yang lebih luas kepada pihak luar untuk menunjukkan kredibilitas perusahaannya daripada perusahaan dengan kondisi keuangan yang lemah. Sedangkan pada sisi yang lain, jika likuiditas diukur sebagai kinerja, perusahaan yang mempunyai likuiditas rendah perlu memberikan informasi yang lebih rinci untuk menjelaskan lemahnya kinerja. Pendapat Cooke (1998) tidak berbeda jauh dengan pendapat Subiyanto (1996) yang menyebutkan bahwa rasio likuiditas berpengaruh pada luas pengungkapan sukarela, didasarkan pada

45 Universitas Sumatera Utara

alasan bahwa bagi perusahaan yang memiliki likuiditas baik, menunjukkan memiliki struktur finansial yang baik pula. Sehingga jika kondisi ini diketahui oleh publik, maka perusahaan tidak terancam kinerjanya, bahkan jika likuiditas perusahaan itu diketahui oleh publik secara langsung atau tidak lansgung perusahaan menunjukkan validitas kinerjanya. Berdasarkan asumsi tersebut dapat disimpulkan bahwa : H3 : Likuiditas Berpengaruh Signifikan Terhadap Tingkat Pengungkapan Islamic Social Reporting (ISR) 2.3.4 Pengaruh Porsi Kepemilikan Saham Publik Terhadap Tingkat Pengungkapan Islamic Social Reporting Na’im dan Rakhman (2000) berpendapat bahwa semakin besar saham yang dimiliki oleh publik, akan semakin banyak informasi yang diungkapkan dalam laporan tahunan, karena investor ingin memperoleh informasi seluas – luasnya tentang tempat berinvestasi serta dapat mengawasi kegiatan manajemen, sehingga kepentingan dalam perusahaan terpenuhi. Faizal (2004) berpendapat bahwa kepemilikan saham oleh publik umumnya dapat bertindak sebagai pihak yang memonitor perusahaan. Semakin besar kepemilikan publik maka semakin efisien pemanfaatan aktiva perusahaan dan diharapkan juga dapat bertindak sebagai pencegahan terhadap pemborosan yang dilakukan oleh manajemen. Oleh karena itu kepemilikan publik akan meminta pengungkapan yang luas. Berdasarkan asumsi tersebut dapat disimpulkan bahwa perusahaan yang memiliki porsi kepemilikan publiknya besar maka semakin banyak tuntutan dari para pemegang saham

46 Universitas Sumatera Utara

atas pengungkapan informasi karena pemegang saham ingin mengetahui mengenai perusahaan tersebut, sehingga semakin banyak informasi yang diungkapkan dalam laporan tahunan. Selain itu perusahaan yang memiliki kepemilikan publik yang tinggi pastinya akan lebih memperhatikan pengungkapan tanggung jawab sosial karena perusahaan semakin banyak memegang kepercayaan masyarakat dan masyarakat pastinya akan memperhatikan apakah perusahaan tempatnya berinvestasi melakukan tindakan sosial yang menyejahterahkan masyarakat dan lingkungan sekitar perusahaan. Sehingga kepemilikan publik yang tinggi akan juga meningkatkan pengungkapan tanggung jawab sosial perusahan. Dengan demikian hipotesisnya sebagai berikut : H4 : Porsi kepemilikan saham publik berpengaruh Signifikan terhadap tingkat pengungkapan Islamic Social Reporting. 2.3.5

Pengaruh

Profitabilitas,

leverage,

likuiditas

dan

Porsi

Kepemilikan Saham Publik secara simultan berpengaruh signifikan Terhadap Tingkat Pengungkapan Islamic Social Reporting Profitabilitas adalah pengukuran terhadap kemampuan perusahaan untuk menghasilkan keuntungan dengan menggunakan asset yang dimilikinya. Dalam penelitian Othman et al. (2009) , profitabilitas memiliki pengaruh yang signifikan atas pengungkapan ISR , dimana hasil tersebut konsisten. Berdasarkan asumsi tersebut menyatakan bahwa profitabilitas berpengaruh positif terhadap pengungkapan yang dapat disimpulkan bahwa perusahaan dengan profitabilitas yang tinggi akan cenderung memberikan informasi

47 Universitas Sumatera Utara

yang lebih rinci, sebab mereka ingin menyakinkan investor akan profitabilitas perusahaan. Selain itu untuk perusahaan yang memiliki profitabilitas tinggi lebih memiliki kesempatan untuk melakukan tanggung jawab sosial dengan tetap memiliki kepercayaan investor. Leverage mengukur kemampuan perusahaan untuk membayar seluruh hutang perusahaan dengan modal yang dimilikinya. Perusahaan dengan leverage yang tinggi akan lebih sedikit mengungkapkan ISR sehingga dapat melaporkan labanya lebih tinggi. Likuiditas

adalah

kemampuan

perusahaan

mengukur

kemampuan

perusahaan membayar hutang jangka pendek dengan aktiva lancar yang dimilikinya. Menurut Cooke (1998) tingginya rasio likuiditas akan menunjukkan kuatnya kondisi keuangan perusahaan. Hal tersebut akan mempengaruhi tingkat pengungkapan karena perusahaan dengan kondisi keuangan yang kuat akan cenderung melakukan pengungkapan informasi yang lebih luas kepada pihak luar untuk menunjukkan kredibilitas perusahaannya daripada perusahaan dengan kondisi keuangan yang lemah.porsi kepemilikan publik atas saham yang menggambarkan bagaimana perusahaan mengukur seberapa besar Strutur kepemilikan saham menggambarkan

tingkat

kepemilikan

perusahaan

oleh

publik

(masyarakat).Putra (2009) berpendapat bahwa perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh publik diduga akan melakukan pengungkapan yang lebih besar daripada perusahaan yang sahamnya tidak dimiliki oleh publik. perusahaan yang memiliki kepemilikan publik yang tinggi pastinya

48 Universitas Sumatera Utara

akan lebih memperhatikan pengungkapan tanggung jawab sosial karena perusahaan semakin banyak memegang kepercayaan masyarakat dan masyarakat pastinya akan memperhatikan apakah perusahaan tempatnya berinvestasi melakukan tindakan sosial yang menyejahterahkan masyarakat dan lingkungan sekitar perusahaan. . Dengan demikian hipotesisnya adalah sebagai berikut : H5 : Profitabilitas, leverage, likuiditas dan Porsi Kepemilikan Saham Publik secara

simultan

berpengaruh

signifikan

Terhadap

Tingkat

Pengungkapan Islamic Social Reporting. 2.4 Hipotesis Penelitian Hipotesis merupakan jawaban sementara terhadap rumusan masalah penelitian. Dalam penelitian ini peneliti akan mengemukakan hipotesisnya sebagai berikut : H1 :

Profitabilitas

(ROA)

berpengaruh

signifikan

terhadap

tingkat

Pengungkapan Islamic Social Reporting (ISR) pada perusahaan Jakarta Islamic Index, H2 :Leverage (DER) berpengaruh signifikan terhadap tingkat Pengungkapan Islamic Social Reporting (ISR) pada perusahaan Jakarta Islamic Index, H3 : Likuiditas (CR) berpengaruh signifikan terhadap tingkat Pengungkapan Islamic Social Reporting (ISR) pada perusahaan Jakarta Islamic Index, H4 :Porsi Kepemilikan Publik atas Saham (PUB) berpengaruh signifikan terhadap tingkat Pengungkapan Islamic Social Reporting (ISR) pada perusahaan Jakarta Islamic Index,

49 Universitas Sumatera Utara

H5 : Profitabilitas, leverage, likuiditas dan Porsi Kepemilikan Saham Publik secara simultan berpengaruh signifikan Terhadap Tingkat Pengungkapan Islamic Social Reporting.

50 Universitas Sumatera Utara

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.