2016, No (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1022); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.1562, 2016

KEMENDIKBUD. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah. Rincian Tugas. Pencabutan.

PERATUR

Autor Veronika Salim

18 downloads 375 Views 176KB Size

Data uploaded manual by user so if you have question learn more, including how to report content that you think infringes your intellectual property rights, here.

Report DMCA / Copyright

Transcript

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.1562, 2016

KEMENDIKBUD. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah. Rincian Tugas. Pencabutan.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2016 TENTANG RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KEPALA SEKOLAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan

Pemberdayaan

Peraturan Rincian

Menteri Tugas

Kepala

Sekolah,

Pendidikan

Unit

Kerja

dan di

perlu

menetapkan

Kebudayaan Lingkungan

tentang Lembaga

Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah; Mengingat

: 1.

Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);

2.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun

2015

tentang

Organisasi

dan

Tata

Kerja

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593); 3.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan

dan

Pemberdayaan

Kepala

Sekolah

www.peraturan.go.id

2016, No. 1562

-2-

(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1022); MEMUTUSKAN: Menetapkan

: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KEPALA SEKOLAH. BAB I RINCIAN TUGAS Pasal 1 Rincian Tugas Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Lembaga; b. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Lembaga; c. melaksanakan penyusunan program pengembangan dan pemberdayaan calon kepala sekolah dan kepala sekolah; d. melaksanakan pengelolaan sistem informasi kompetensi kepala sekolah; e. melaksanakan

pengelolaan

data

dan

informasi

peningkatan kompetensi kepala sekolah; f.

melaksanakan

peningkatan

kompetensi

calon

kepala

sekolah dan kepala sekolah; g. melaksanakan fasilitasi peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah; h. melaksanakan kerjasama di bidang pengembangan dan pemberdayaan calon kepala sekolah dan kepala sekolah; i.

melaksanakan evaluasi program dan fasilitasi peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah;

j.

melaksanakan

pengembangan

model

peningkatan

kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah; k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Lembaga; dan l.

melaksanakan penyusunan laporan Lembaga.

www.peraturan.go.id

2016, No.1562

-3-

Pasal 2 Rincian tugas Subbagian Umum: a. melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep program kerja Lembaga; b. melakukan

penyusunan

rencana

program,

kegiatan,

sasaran, dan anggaran Lembaga; c. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya; d. melakukan

urusan

pembukuan,

verifikasi,

dan

kepegawaian

dan

penghitungan anggaran Lembaga; e. penyusunan administrasi

data

dan

penilaian

informasi

prestasi/kinerja

pegawai,

dan

administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Lembaga; f.

melakukan penyusunan usul pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya;

g. melakukan

urusan

pembinaan,

disiplin,

dan

usul

pemberian penghargaan pegawai; h. melakukan penyiapan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, izin belajar, dan tugas belajar; i.

melakukan penyusunan bahan formasi pegawai dan rencana pengembangan pegawai;

j.

melakukan penyusunan usul penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya;

k. melakukan

penyiapan

usul

pemberhentian

dan

pemensiunan pegawai; l.

melakukan penyusunan usul penetapan angka kredit widyaiswara dan jabatan fungsional lainnya;

m. melakukan

penyusunan

rekapitulasi

laporan

harta

kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN); n. melakukan

penyusunan

bahan

analisis

organisasi,

analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja Lembaga;

www.peraturan.go.id

2016, No. 1562

-4-

o. melakukan penyusunan bahan peta bisnis proses, sistem dan prosedur kerja, dan standar pelayanan Lembaga; p. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan Lembaga; q. melakukan urusan penataan, pemeliharaan, dan usul penyusutan arsip di lingkungan Lembaga; r.

melakukan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di lingkungan Lembaga;

s. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas pimpinan; t.

melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan;

u. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Lembaga; v. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, dan pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Lembaga; w. melakukan

urusan

pengelolaan

perpustakaan

dan

poliklinik; x. melakukan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Lembaga; y. melakukan

pemantauan

dan

evaluasi

pelaksanaan

rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran; z. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian dan Lembaga; dan aa. melaksanakan

penyusunan

laporan

Subbagian

dan

konsep laporan Lembaga. Pasal 3 Rincian Tugas Seksi Sistem Informasi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan

penyiapan

bahan

pengembangan

sistem

informasi mutu dan kompetensi kepala sekolah; c. melakukan

pengelolaan

sistem

informasi

mutu

dan

kompetensi kepala sekolah;

www.peraturan.go.id

2016, No.1562

-5-

d. melakukan

pengumpulan

dan

pengolahan

data

dan

informasi kompetensi kepala sekolah; e. melakukan pemutakhiran data dan informasi kompetensi kepala sekolah; f.

melakukan

penyajian

dan

penyebarluasan

informasi

peningkatan kompetensi kepala sekolah; g. melakukan pemeliharaan sistem jaringan dan pengelolaan website Lembaga; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan i.

melakukan penyusunan laporan Seksi. Pasal 4

Rincian Tugas Seksi Peningkatan Kompetensi: a. melakukan penyusunan program kerja seksi; b. melakukan pengembangan model peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah; c. melakukan pelaksanaan

penyusunan

pedoman

peningkatan

dan

kompetensi

petunjuk

calon

kepala

sekolah dan kepala sekolah; d. melakukan analisis kebutuhan peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah; e. melakukan

penyiapan

alat/bahan

dan

bahan

ajar

peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah; f.

melakukan

penyelenggaraan

peningkatan

kompetensi

calon kepala sekolah dan kepala sekolah; g. melakukan pengembangan model evaluasi peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah; h. melakukan

urusan

penerbitan

surat

tanda

tamat

peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah; i.

melakukan penyusunan bahan kerja sama di bidang fasilitasi peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah;

j.

melakukan penyusunan laporan pelaksanaan peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah;

www.peraturan.go.id

2016, No. 1562

-6-

k. melakukan evaluasi pelaksanaan peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah; l.

melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan

m. melakukan penyusunan laporan Seksi. BAB II KETENTUAN PENUTUP Pasal 5 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2013 tentang

Rincian

Pemberdayaan

Tugas

Kepala

Lembaga

Sekolah

Pengembangan

(Berita

Negara

dan

Republik

Indonesia Tahun 2013 Nomor 580), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.peraturan.go.id

2016, No.1562

-7-

Agar

setiap

pengundangan

orang

mengetahuinya,

Peraturan

Menteri

memerintahkan Pendidikan

dan

Kebudayaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2016 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA

www.peraturan.go.id

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.