Transcript
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.1562, 2016
KEMENDIKBUD. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah. Rincian Tugas. Pencabutan.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2016 TENTANG RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KEPALA SEKOLAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan
Pemberdayaan
Peraturan Rincian
Menteri Tugas
Kepala
Sekolah,
Pendidikan
Unit
Kerja
dan di
perlu
menetapkan
Kebudayaan Lingkungan
tentang Lembaga
Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah; Mengingat
: 1.
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
2.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun
2015
tentang
Organisasi
dan
Tata
Kerja
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593); 3.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan
dan
Pemberdayaan
Kepala
Sekolah
www.peraturan.go.id
2016, No. 1562
-2-
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1022); MEMUTUSKAN: Menetapkan
: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KEPALA SEKOLAH. BAB I RINCIAN TUGAS Pasal 1 Rincian Tugas Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Lembaga; b. melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Lembaga; c. melaksanakan penyusunan program pengembangan dan pemberdayaan calon kepala sekolah dan kepala sekolah; d. melaksanakan pengelolaan sistem informasi kompetensi kepala sekolah; e. melaksanakan
pengelolaan
data
dan
informasi
peningkatan kompetensi kepala sekolah; f.
melaksanakan
peningkatan
kompetensi
calon
kepala
sekolah dan kepala sekolah; g. melaksanakan fasilitasi peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah; h. melaksanakan kerjasama di bidang pengembangan dan pemberdayaan calon kepala sekolah dan kepala sekolah; i.
melaksanakan evaluasi program dan fasilitasi peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah;
j.
melaksanakan
pengembangan
model
peningkatan
kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah; k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Lembaga; dan l.
melaksanakan penyusunan laporan Lembaga.
www.peraturan.go.id
2016, No.1562
-3-
Pasal 2 Rincian tugas Subbagian Umum: a. melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep program kerja Lembaga; b. melakukan
penyusunan
rencana
program,
kegiatan,
sasaran, dan anggaran Lembaga; c. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya; d. melakukan
urusan
pembukuan,
verifikasi,
dan
kepegawaian
dan
penghitungan anggaran Lembaga; e. penyusunan administrasi
data
dan
penilaian
informasi
prestasi/kinerja
pegawai,
dan
administrasi kepegawaian lainnya di lingkungan Lembaga; f.
melakukan penyusunan usul pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya;
g. melakukan
urusan
pembinaan,
disiplin,
dan
usul
pemberian penghargaan pegawai; h. melakukan penyiapan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, izin belajar, dan tugas belajar; i.
melakukan penyusunan bahan formasi pegawai dan rencana pengembangan pegawai;
j.
melakukan penyusunan usul penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya;
k. melakukan
penyiapan
usul
pemberhentian
dan
pemensiunan pegawai; l.
melakukan penyusunan usul penetapan angka kredit widyaiswara dan jabatan fungsional lainnya;
m. melakukan
penyusunan
rekapitulasi
laporan
harta
kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN); n. melakukan
penyusunan
bahan
analisis
organisasi,
analisis jabatan, peta jabatan, dan analisis beban kerja Lembaga;
www.peraturan.go.id
2016, No. 1562
-4-
o. melakukan penyusunan bahan peta bisnis proses, sistem dan prosedur kerja, dan standar pelayanan Lembaga; p. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan Lembaga; q. melakukan urusan penataan, pemeliharaan, dan usul penyusutan arsip di lingkungan Lembaga; r.
melakukan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di lingkungan Lembaga;
s. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas pimpinan; t.
melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan;
u. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, dan gedung kantor serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Lembaga; v. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, dan pemeliharaan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Lembaga; w. melakukan
urusan
pengelolaan
perpustakaan
dan
poliklinik; x. melakukan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Lembaga; y. melakukan
pemantauan
dan
evaluasi
pelaksanaan
rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran; z. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian dan Lembaga; dan aa. melaksanakan
penyusunan
laporan
Subbagian
dan
konsep laporan Lembaga. Pasal 3 Rincian Tugas Seksi Sistem Informasi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan
penyiapan
bahan
pengembangan
sistem
informasi mutu dan kompetensi kepala sekolah; c. melakukan
pengelolaan
sistem
informasi
mutu
dan
kompetensi kepala sekolah;
www.peraturan.go.id
2016, No.1562
-5-
d. melakukan
pengumpulan
dan
pengolahan
data
dan
informasi kompetensi kepala sekolah; e. melakukan pemutakhiran data dan informasi kompetensi kepala sekolah; f.
melakukan
penyajian
dan
penyebarluasan
informasi
peningkatan kompetensi kepala sekolah; g. melakukan pemeliharaan sistem jaringan dan pengelolaan website Lembaga; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan i.
melakukan penyusunan laporan Seksi. Pasal 4
Rincian Tugas Seksi Peningkatan Kompetensi: a. melakukan penyusunan program kerja seksi; b. melakukan pengembangan model peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah; c. melakukan pelaksanaan
penyusunan
pedoman
peningkatan
dan
kompetensi
petunjuk
calon
kepala
sekolah dan kepala sekolah; d. melakukan analisis kebutuhan peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah; e. melakukan
penyiapan
alat/bahan
dan
bahan
ajar
peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah; f.
melakukan
penyelenggaraan
peningkatan
kompetensi
calon kepala sekolah dan kepala sekolah; g. melakukan pengembangan model evaluasi peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah; h. melakukan
urusan
penerbitan
surat
tanda
tamat
peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah; i.
melakukan penyusunan bahan kerja sama di bidang fasilitasi peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah;
j.
melakukan penyusunan laporan pelaksanaan peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah;
www.peraturan.go.id
2016, No. 1562
-6-
k. melakukan evaluasi pelaksanaan peningkatan kompetensi calon kepala sekolah dan kepala sekolah; l.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
m. melakukan penyusunan laporan Seksi. BAB II KETENTUAN PENUTUP Pasal 5 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2013 tentang
Rincian
Pemberdayaan
Tugas
Kepala
Lembaga
Sekolah
Pengembangan
(Berita
Negara
dan
Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 580), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.1562
-7-
Agar
setiap
pengundangan
orang
mengetahuinya,
Peraturan
Menteri
memerintahkan Pendidikan
dan
Kebudayaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2016 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id