6.hak hak warga negara dlm menyampaikan pendapat antara lain.. a.memperoleh perlindungan hukum b.memperoleh kebutuhan hidup c.memperoleh akomodasi d.memperoleh pengawalan ketat
9.penyampaian pendapat dimuka umun wajib diberitahukan kepada.. a.komnas HAM b.pemerintah c.kepolisian RI d.DPR/DPRD
9.D
ma'af jika terjadi kesalahan
9.d dpr/dprd