merylsolana
DPD berwenang untuk menertapkan segala peraturan yang dibuat oleh kepala daerah melalui perundingan :
qhosim99
Berikut ini jawabannya sebagaimana tertuang dalam pasal 22D Undang-Undang Dasar 1945:
Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat: Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah
Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas Rancangan undang-undang yang berkaitan dengan:Otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dan dapat memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-Undang mengenai: Otonomi daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; hubungan pusat dan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
membantu kepala daerah dalam membuat peraturan
berunding dalam mengesahkan pembuatan peraturan yang dibuat kepala daerah
Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat: Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah
Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas Rancangan undang-undang yang berkaitan dengan:Otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dan dapat memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-Undang mengenai: Otonomi daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; hubungan pusat dan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.