Do you think bullying should be declared as punishable crime? give reasons to support your answer??
muhammadfadhel94 dalam bhsa indonesia : menurut saya, intimidasi dapat mejadi sebuah kejahatan jika kegiatan intimadasi tersebut sudah merengguh kebebasan seseorang. seperti seoranfg pelajar yang diintimidasi oleh kakak kelas dan teman2nyA. jIka anak itu tidak masalah, maka ini bukan kejahatan, tapi jika mental si anak sampai terganggu, dan sebagai pelajar ia tidak bisa bebas dan nyaman, tentu intimadasi merupakan kejahatan karena merugikan orang yang bermasalah.
namun jika intimidasi dilakukan pada orang yang salah seperti orang2 menjauhi pelaku kriminal yang kejam, orang tua menjauhkan anaknya dari pelaku pedofil, mengintimidasi kuruptor, dan menjauhi orang yang dianggap berbahaya maka intimidasi dalam bentuk ini bukanlah suatu kejahatan karena masih manusiawi.
dlm bhsa inggris :
I think becoming a crime of intimidation can if activity is already merengguh intimadasi one's freedom . as seoranfg students are intimidated by seniors and teman2nya . If the child was not a problem , then this is not a crime , but if mentally disturbed child up , and as a student he could not freely and comfortably , of course intimadasi is a crime because it harms people who have problems . but if the bullying is done on the wrong person as orang2 away from the cruel criminals , parents keep their children from pedophile perpetrators , intimidate kuruptor , and stay away from people who are considered dangerous , the intimidation in this form is not a crime because it is still human .
silahkan dipilih,mau bahasa inggris atau bahasa indonesia
smga membantu
0 votes Thanks 1
MumuChe07
Yes, because bullying can make the victim's mental down and maybe do something that we never expected to the persons who ever bullied him.
dalam bhsa indonesia :
menurut saya, intimidasi dapat mejadi sebuah kejahatan jika kegiatan intimadasi tersebut sudah merengguh kebebasan seseorang. seperti seoranfg pelajar yang diintimidasi oleh kakak kelas dan teman2nyA. jIka anak itu tidak masalah, maka ini bukan kejahatan, tapi jika mental si anak sampai terganggu, dan sebagai pelajar ia tidak bisa bebas dan nyaman, tentu intimadasi merupakan kejahatan karena merugikan orang yang bermasalah.
namun jika intimidasi dilakukan pada orang yang salah seperti orang2 menjauhi pelaku kriminal yang kejam, orang tua menjauhkan anaknya dari pelaku pedofil, mengintimidasi kuruptor, dan menjauhi orang yang dianggap berbahaya maka intimidasi dalam bentuk ini bukanlah suatu kejahatan karena masih manusiawi.
dlm bhsa inggris :
I think becoming a crime of intimidation can if activity is already merengguh intimadasi one's freedom . as seoranfg students are intimidated by seniors and teman2nya . If the child was not a problem , then this is not a crime , but if mentally disturbed child up , and as a student he could not freely and comfortably , of course intimadasi is a crime because it harms people who have problems . but if the bullying is done on the wrong person as orang2 away from the cruel criminals , parents keep their children from pedophile perpetrators , intimidate kuruptor , and stay away from people who are considered dangerous , the intimidation in this form is not a crime because it is still human .
silahkan dipilih,mau bahasa inggris atau bahasa indonesia
smga membantu
Itu si menurutku._.