1. jika orang meninggal dunia meninggalkan utang, bagaimana hukum melunasinya dan harta siapa yang digunakan untuk melunasi hutangnya?? 2. memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah seorang muslim hukumnya adalah fardu kifayah. jelaskan maksudnya!
latifarizka123
1.melunasi nya sebelum jenazah di kubur dan di lunasi oleh anak atau kerabat terdekat
0 votes Thanks 3
dismakurniawati
melunasinya sebelum jenazah dikubur dilunasi oleh saudara terdekat
pasyadiki123
1. jika dia mempunya anak laki2 / anak perempuan , maka dia yang harus melunasi hutang2nya.. 2. karena itu merupakan bagian2 yang harus dilakukan untuk orang yang sudah meninggal menurut pandangan islam..
2. karena itu merupakan bagian2 yang harus dilakukan untuk orang yang sudah meninggal menurut pandangan islam..