Dari teks anekdot hukum peradilan, dapatkah kalian menyimpulkan bahwa orang yang tidak dapat berdebat disidang pengadilan akan kalah? tunjukkan buktinya pada teks anekdot tersebut. apakah keadaan itu menggambarkan bahwa layanan publik dibidang hukum belum bagus?
dimastoro
Peradilan di Indonesia sebenarnya berbeda dengan model di amerika di mana semua keputusan di Pengadilan Indonesia diputuskan oleh hakim bukan dewan juri. Sehingga apabila seseorang yang didakwa tidak pandai beranekdot namun fakta dan bukti menunjukkan bahwa dia tidak bersalah maka dia tidak akan dihukum. Hal ini berbeda dengan sistem hukum di amerika dimana pengacara dan pihak terdakwa harus pandai beranekdot untuk memenangkan hati dewan juri.
Contoh : di Amerika, kasus terdakwa yang miskin melawan pelapor yang kaya Pengacara : Dewan juri yang terhormat, sebagai seorang yang berasal dari ekonomi rendah, akan sangat memilukan apabila kasus ini dimenangkan oleh orang yang sudah menikmati harta dunia dan juga sebentar lagi merasakan superioritasnya di depan pengadilan, yang harusnya adil tanpa melihat latar belakang ekonomi.
Contoh :
di Amerika, kasus terdakwa yang miskin melawan pelapor yang kaya
Pengacara : Dewan juri yang terhormat, sebagai seorang yang berasal dari ekonomi rendah, akan sangat memilukan apabila kasus ini dimenangkan oleh orang yang sudah menikmati harta dunia dan juga sebentar lagi merasakan superioritasnya di depan pengadilan, yang harusnya adil tanpa melihat latar belakang ekonomi.