Dalam UUD pasal 30 ayat (1) yang isiny: "Tiap2 warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara". nah coba tolong jelasin apa maksudny dan tlng berikan 1 contoh konkretny.....
febrianto250201
Warga negara wajib&ikut serta dalam menjaga keamanan&kenyamanan contoh:menghormati hak2 orang lain.agar tidak terjadi kesalah pahaman.itu termasuk menjaga keamanan&kenyamanan
0 votes Thanks 1
fansa
Seluruh warga indonesia diwajibkan ikut dan berhak dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
contoh:menghormati hak2 orang lain.agar tidak terjadi kesalah pahaman.itu termasuk menjaga keamanan&kenyamanan