Dalam UUD pasal 30 ayat (1) yang isiny: "Tiap2 warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara". nah coba tolong jelasin apa maksudny dan tlng berikan 1 contoh konkretny.....
PrioSatrio maksudnya , setiap warga negara wajib membela negaranya sendiri, termasuk membela dalam pertahanan dan keamanan , misalnya saya kemalingan, setelah itu anda menemukan maling itu dan lapor ke polisi. begitu...
maksudnya , setiap warga negara wajib membela negaranya sendiri, termasuk membela dalam pertahanan dan keamanan , misalnya saya kemalingan, setelah itu anda menemukan maling itu dan lapor ke polisi. begitu...