Dalam UUD 1945 sebelum amandemen,MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara.hal ini karena a.mpr sebagai pelaksana tugas negara b.mpr sebagai lembaga penjelmaan seluruh rakyat c.mpr berkedudukan di atas lembaga-lembaga tinggi negara d.mpr memiliki kekuasaan tidak terbatas dalam penyelenggaraan negara
maurafadhila
Mungkin A. MPR sebagai pelaksana tugas negara.......