August 2018 2 78 Report
Dalam UUD 1945 sebelum amandemen,MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara.hal ini karena
a.mpr sebagai pelaksana tugas negara
b.mpr sebagai lembaga penjelmaan seluruh rakyat
c.mpr berkedudukan di atas lembaga-lembaga tinggi negara
d.mpr memiliki kekuasaan tidak terbatas dalam penyelenggaraan negara
More Questions From This User See All

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.