Dalam sistem ketatanegaraan republik indonesia menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah amandemen secara tegas menganut sistem pemisahan kekuasaan hal ini terbukti ada satu lembaga khusus dibentuk untuk menguji suatu produk prundangan bila ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan, lembaga tersebut adalah