Dalam sebuah kasus pembunuhan, tersangka didakwa melakukan suatu pembunuhan terhadap korban dalam rangka adanya rasa dendam. Korban dicekik dan didorong sampai jatuh dan akhirnya terkena bagian belakang kepala yang menyebabkan si korban mati otak (tapi masih belum meninggal). Kemudian dalam rangka penyelidikan harus diadakannya autopsi dan ternyata si korban telah mendaftar kan dirinya sebagai seorang transplan organ kepada beberapa orang (dimana jika korban diautopsi organ2nya maka organnya tidak bisa ditransplantasikan dan orang yang sudah menunggu transplantasi itu sangat membutuhkan nya jika tidak dapat menimbulkan kematian pada pasien tersebut). Tetapi dilain sisi jika autopsi tidak dilaksanakan ada kemungkinan si tersangka bisa mengajukan keberatan dan menyangkal hal tersebut bukan merupakan suatu pembunuhan dan bisa bebas. Dan bukti yang ada hanya nya lah bekas cekikan (dimana hal ini bukan merupakan pembunuhan melainkan hanya penyiksaan) karena jaksa penuntut yakin hal tersebut merupakan pembunuhan bukan penyiksaan (karena sudah terlanjur mendakwa si tersangka dengan pembunuhan). Apakah pendapat anda untuk menyelesaikan permasalahan ini ? Terima Kasih. Mohon penjelasannya disertai dengan hukum maupun teori.
rizkiazhar1
Dalam bidang hukum si pelaku bersalah dlm hal ini..karena berusaha melakukan pembunuhan dgn sengaja trhdp korban dan pelaku hrus dikenai hukuman yg setimpal dgn prbuatannya. Meskipun si korban telah bnar trbukti merasa di sakiti ataupun tdk dgn si pelaku... Jaksa penuntut umum hrus mncari bukti yg konkret trhdp tmpt kejdian perkara. intinya Jika si pelaku mncoba membebarkan diri maka jaksa psti punya bukti kuat untk mndukung si korban dlm hal ini bsa disebut sbgi Pengacara...moga membantu ikuti yy