Dalam perjanjian persahabatan disebutkan semua perselisihan diselesaikan dengan cara. Please yg tahu jawab lagi perlu
Hikari17
A. arbitrasi adalah cara penyelesaikan perselisihan dengan mengajukan perselisihan kepada orang-orang tertentu yang dipilih secara bebas oleh pihak-pihak yang mempunyai perselisihan untuk menyelesaikan peeselisihan itu harus memperhatikan ketentuan hukum. B. Yudisial atau peradilan artinya penyelesaian dihasilkan melalui suatu pengadilan yang dibentuk dengan memperlakukan kaidah-kaidah hukum. C. Negosiasi atau perundingan artinya upaya untuk mempelajari dan merujuki mengenai sikap yang diperselisihkan agar dapat mencapai hasil yang dapat diterima. D. Mediasi sebenarnya merupakan bentuk lain dari negosiasi sedangkan yang membedakannya adalah terdapat keterlibatan pihak ketiga. E. Konsiliasi adalah penyerahan suatu perselisihan kepada sebuah komisi atau komite semoga bermanfaat amin...☺
B. Yudisial atau peradilan artinya penyelesaian dihasilkan melalui suatu pengadilan yang dibentuk dengan memperlakukan kaidah-kaidah hukum.
C. Negosiasi atau perundingan artinya upaya untuk mempelajari dan merujuki mengenai sikap yang diperselisihkan agar dapat mencapai hasil yang dapat diterima.
D. Mediasi sebenarnya merupakan bentuk lain dari negosiasi sedangkan yang membedakannya adalah terdapat keterlibatan pihak ketiga.
E. Konsiliasi adalah penyerahan suatu perselisihan kepada sebuah komisi atau komite
semoga bermanfaat amin...☺