MirzaXD
Pengertian Perwakilan Diplomatik,- Istilah diplomatik berasal dari bahasa latin "Diploma" yang artinya piagam, surat perjanjian. Dalam perkembangan sejarah, arti diplomatik berkembang hingga meliputi kegiatan yang luas, seperti kegiatan yang menyangkut hubungan antarnegara dalam bidang politik. Adapun orang yang melaksanakan diplomasi disebut "diplomat". Para diplomat tersebut mendapatkan pengakuan secara resmi sebagai wakil negaranya baik dari negara penerima maupun negara pengirim. Berdasarkan keputusan Presiden No. 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan RI di Luar Negeri, dijelaskan bahwa. Perwakilan Diplomatik adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Perutusan Tetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan atau pada organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah Republik Indonesia
#Maaf Kalo Salah