Yaitu hak untuk meminta keterangan kepada presiden.
2. Hak angket.
Yaitu hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah. 3. Hak inisiatif.
Yaitu hak untuk mengajukan rancangan UU kepada pemerintah.
4. Hak amandemen.
Yaitu hak untuk menilai atau mengadakan perubahan atas RUU.
5. hak budget.
Yaitu hak untuk mengajukan anggaran RAPBN.
6. Hak petisi.
Yaitu hak untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan pemerintah.
0 votes Thanks 1
KAzora289
Hak-Hak DPR - Selain fungsi dan wewenang, DPR mempunyai hak yang berhubungan dengan fungsi dan wewenang DPR dalam pelaksanannya. Hak-hak DPR adalah sebagai berikut... 1. Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan bernegara. 2. Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 3. Hak Menyatakan Pendapat adalah hak DPR yang dilakukan untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah dan kejadian dari luar biasa yang terjadi di tanah air dan dunia internasional 4. Hak Budget adalah hak untuk mengesahkan RAPBN menjadi APBN 5. Hak Bertanya adalah hak DPR untuk bertanya kepada pemerintah atau presiden yang dilakukan secara tertulis. 6. Hak Imunitas adalah hak yang tidak dapat digangu gugat di pengadilan dari hasil keputusan yang dibuatnya 7. Hak Petisi yaitu hak untuk mengajukan usul atau anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah 8. Hak Inisiatif yaitu hak untuk mengajukan usul atas rancangan undang-undang 9.Hak Amandemen yaitu hak untuk melakukan perubahan alat suatu rancangan udang-undang
Yaitu hak untuk meminta keterangan kepada presiden.
2. Hak angket.
Yaitu hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah.
3. Hak inisiatif.
Yaitu hak untuk mengajukan rancangan UU kepada pemerintah.
4. Hak amandemen.
Yaitu hak untuk menilai atau mengadakan perubahan atas RUU.
5. hak budget.
Yaitu hak untuk mengajukan anggaran RAPBN.
6. Hak petisi.
Yaitu hak untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan pemerintah.
1. Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan bernegara.
2. Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak Menyatakan Pendapat adalah hak DPR yang dilakukan untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah dan kejadian dari luar biasa yang terjadi di tanah air dan dunia internasional
4. Hak Budget adalah hak untuk mengesahkan RAPBN menjadi APBN
5. Hak Bertanya adalah hak DPR untuk bertanya kepada pemerintah atau presiden yang dilakukan secara tertulis.
6. Hak Imunitas adalah hak yang tidak dapat digangu gugat di pengadilan dari hasil keputusan yang dibuatnya
7. Hak Petisi yaitu hak untuk mengajukan usul atau anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah
8. Hak Inisiatif yaitu hak untuk mengajukan usul atas rancangan undang-undang
9.Hak Amandemen yaitu hak untuk melakukan perubahan alat suatu rancangan udang-undang