contoh teks dialog negosiasi tentang pelayanan publik
idulardhaMahasiswa 1: Saya sudah membuat proposal penelitian ini terlebih dahulu pak Mahasiswa 2: Tetapi ini adalah ide yang sudah saya rancang sejak awal. Kami memang pernah membicarakannya tapi saya tidak menyangka bahwa ide saya ini akhirnya disabotase Dosen: Apa tidak sebaiknya kamu memulai menyusun proposal dengan ide yang lain? Karena dia (mahasiswa 1) memang telah menyusun proposal penelitiannya terlebih dahulu, sedangkan kamu belum. Jadi asumsi saya dia yang lebih dulu mengerjakannya dan berhak atas ide penelitian ini Mahasiswa 2: tapi ini tidak adil bagi saya pak. Saya merasa dirugikan. Mahasiswa 1: Saya mengubah beberapa konsep dalam rancangan penelitian saya pak Mahsiswa 2: Tidak bisa semudah itu. Konsep dasar yang sudah saya rumuskan dan saya tunjukkan pada dia semuanya disalin. Sekali lagi ini tidak adil bagi saya. Tidak semudah itu memperoleh ide dan menrancangnya dalam sebuah kerangka pikir yang utuh. Saya hanya kalah cepat dalam menyusun proposal yang harus saya tunjukkan pada anda. Tapi bukan berarti hasil kerja keras saya itu bisa diklaim begitu saja. Saya menghendaki adanya kompetisi yang sehat pak. Dosen: Begini saja. Saya akan menawarkan pada kalian, kalian bisa melakukan penelitian dengan pokok masalah yang sama tapi dengan lokasi penelitian yang berbeda. Sangat dimungkinkan hasil penelitian kalian nantinya pun akan berbeda. Disamping kalian akan punya kesempatan untuk membuktikan diri nantinya. Kualitas penelitian siapa yang terbaik diantara kalian. Bagaimana? Apa kalian bersedia? Mahasiswa 2: saya akan buktikan. Saya harus mempertahankan ide saya dan memperjuangkan hak atas gagasan saya itu. Mahasiswa 1: Baiklah, sepertinya tidak ada pilihan lain.
4 votes Thanks 11
ucihafifaafifuzumakiNEGOSIASI KASUS TKI DI LUAR NEGERI JAKARTA—Penunjukkan pengacara tetap untuk mengawal proses hukum TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia tidak semulus di Arab Saudi. Negosiasi dengan Sebastian Cha, pengacara yang lolos fit and proper tes putus di tengah jalan. Negosiasi deadlock karena urusan nilai kontrak dan mekanisme pembayarannya.Juru bicara Satgas penanganan TKI yang terancam hukuman mati Humphrey Djemat di Jakarta kemarin (19/12) menuturkan, pengacara Sebastian Cha meminta nilai kontrak sebesar 3 juta ringgit atau sekitar Rp9 miliar untuk durasi satu tahun. Kontrak ini untuk menangani 187 kasus hukum yang berujung ancaman hukuman mati untuk TKI. Dalam proses negosiasi, pengacara ternama di negeri Jiran itu juga meminta duit kontrak dibayar dimuka.Terkait urusan harga, Humphrey mengatakan pemerintah melalui satgas menawar menjadi 2,5 juta ringgit atau sekitar Rp7,1 miliar untuk masa kerja satu tahun. “Sayangnya Sebastian tidak mau negosiasi. Dia tetap kukuh meminta 3 juta ringgit,” tandasnya. Menurut Humphrey, pemerintah tidak bisa mengabulkan begitu saja nilai kontrak yang ditawarkan oleh pengacara tetap TKI. Sebab, nanti satgas juga akan diaudit. Dia menegaskan, jika mengabulkan penawaran Sebastian itu, satgas akan dicecar pertanyaan auditor; Kenapa kok tidak ditawar? Satgas sempat menaikkan tawarannya, asalkan tidak sampai 3 juta ringgit. Tetapi, Sebastian masih belum goyah dengan harga yang dia pasang tadi.Sementara untuk urusan skema pembayaran duit kontrak, Humphrey mengatakan pemerintah keberatan sekali dengan sistem yang diminta Sebastian. Dia menegaskan, pemerintah atau satgas tidak bisa membayarkan uang kontrak dalam satu tahapan. “Minimal kami bayarkan dalam tiga tahap. Supaya bisa melakukan evaluasi. Jaminannya apa terhadap kinerjanya selama setahu,” kata dia. Humphrey mencontohkan, pembayaran kontrak pengacara TKI paten di Arab Saudi dengan nilai sekitar Rp5 miliar dibayarkan dalam empat tahap.Humphrey mengatakan, negosiasi yang digelar Jumat lalu (16/12) di Kuala Lumpur itu berlangsung alot. Akhirnya, negosiasi deadlock. Dengan terbuka, satgas dan calon pengacara tetap TKI di Malaysia sepakat jika negosiasi dibatalkan. Humphrey mengatakan, terlalu beresiko jika memaksakan negosiasi dengan Sebastian. Dia tidak mau mengambil resiko, apalagi upaya ini berkaitan erat dengan perlindungan TKI di negara serumpun Indonesia itu.Ini artinya, satgas harus berkutat lagi dalam urusan fit and proper tes penjaringan calon pengacara tetap menggantikan Sebastian. Humphrey mengatakan, satgas berharap bulan ini juga sudah ada pendantanganan kontrak penunjukan pengacara tetap untuk TKI di Malaysia. Untuk urusan ini, perwakilan Indonesia di Malaysia akan meminta rekomendasi dari Malaysia Bar Association (asosiasi advokat malaysia) nama-nama pengacara jempolan di Malaysia.Humphrey menegaskan, upaya satgas menangani TKI terancam hukuman mati di Malaysia tidak bisa diartikan kaku harus membebaskan dari hukuman mati. Sebab, katanya, rata-rata TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia terlibat sindikat perdagangan narkotika kelas kakap. Upaya satgas adalah, untuk memastikan para TKI mendapatkan hak untuk memperoleh pendampingan selama menjalani persidangan. Meskipun begitu, satgas tetap memperioritaskan pembebasan TKI yang terancam dihukum mati karena membela diri. Misalnya, membela diri karena akan diperkosa majikannya. Atau juga membela diri karena terlalu sering dianiaya sang juragan. (wan)
Mahasiswa 2: Tetapi ini adalah ide yang sudah saya rancang sejak awal. Kami memang pernah membicarakannya tapi saya tidak menyangka bahwa ide saya ini akhirnya disabotase
Dosen: Apa tidak sebaiknya kamu memulai menyusun proposal dengan ide yang lain? Karena dia (mahasiswa 1) memang telah menyusun proposal penelitiannya terlebih dahulu, sedangkan kamu belum. Jadi asumsi saya dia yang lebih dulu mengerjakannya dan berhak atas ide penelitian ini
Mahasiswa 2: tapi ini tidak adil bagi saya pak. Saya merasa dirugikan.
Mahasiswa 1: Saya mengubah beberapa konsep dalam rancangan penelitian saya pak
Mahsiswa 2: Tidak bisa semudah itu. Konsep dasar yang sudah saya rumuskan dan saya tunjukkan pada dia semuanya disalin. Sekali lagi ini tidak adil bagi saya. Tidak semudah itu memperoleh ide dan menrancangnya dalam sebuah kerangka pikir yang utuh. Saya hanya kalah cepat dalam menyusun proposal yang harus saya tunjukkan pada anda. Tapi bukan berarti hasil kerja keras saya itu bisa diklaim begitu saja. Saya menghendaki adanya kompetisi yang sehat pak.
Dosen: Begini saja. Saya akan menawarkan pada kalian, kalian bisa melakukan penelitian dengan pokok masalah yang sama tapi dengan lokasi penelitian yang berbeda. Sangat dimungkinkan hasil penelitian kalian nantinya pun akan berbeda. Disamping kalian akan punya kesempatan untuk membuktikan diri nantinya. Kualitas penelitian siapa yang terbaik diantara kalian. Bagaimana? Apa kalian bersedia?
Mahasiswa 2: saya akan buktikan. Saya harus mempertahankan ide saya dan memperjuangkan hak atas gagasan saya itu.
Mahasiswa 1: Baiklah, sepertinya tidak ada pilihan lain.
JAKARTA—Penunjukkan pengacara tetap untuk mengawal proses hukum TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia tidak semulus di Arab Saudi. Negosiasi dengan Sebastian Cha, pengacara yang lolos fit and proper tes putus di tengah jalan. Negosiasi deadlock karena urusan nilai kontrak dan mekanisme pembayarannya.Juru bicara Satgas penanganan TKI yang terancam hukuman mati Humphrey Djemat di Jakarta kemarin (19/12) menuturkan, pengacara Sebastian Cha meminta nilai kontrak sebesar 3 juta ringgit atau sekitar Rp9 miliar untuk durasi satu tahun. Kontrak ini untuk menangani 187 kasus hukum yang berujung ancaman hukuman mati untuk TKI. Dalam proses negosiasi, pengacara ternama di negeri Jiran itu juga meminta duit kontrak dibayar dimuka.Terkait urusan harga, Humphrey mengatakan pemerintah melalui satgas menawar menjadi 2,5 juta ringgit atau sekitar Rp7,1 miliar untuk masa kerja satu tahun. “Sayangnya Sebastian tidak mau negosiasi. Dia tetap kukuh meminta 3 juta ringgit,” tandasnya. Menurut Humphrey, pemerintah tidak bisa mengabulkan begitu saja nilai kontrak yang ditawarkan oleh pengacara tetap TKI. Sebab, nanti satgas juga akan diaudit. Dia menegaskan, jika mengabulkan penawaran Sebastian itu, satgas akan dicecar pertanyaan auditor; Kenapa kok tidak ditawar? Satgas sempat menaikkan tawarannya, asalkan tidak sampai 3 juta ringgit. Tetapi, Sebastian masih belum goyah dengan harga yang dia pasang tadi.Sementara untuk urusan skema pembayaran duit kontrak, Humphrey mengatakan pemerintah keberatan sekali dengan sistem yang diminta Sebastian. Dia menegaskan, pemerintah atau satgas tidak bisa membayarkan uang kontrak dalam satu tahapan. “Minimal kami bayarkan dalam tiga tahap. Supaya bisa melakukan evaluasi. Jaminannya apa terhadap kinerjanya selama setahu,” kata dia. Humphrey mencontohkan, pembayaran kontrak pengacara TKI paten di Arab Saudi dengan nilai sekitar Rp5 miliar dibayarkan dalam empat tahap.Humphrey mengatakan, negosiasi yang digelar Jumat lalu (16/12) di Kuala Lumpur itu berlangsung alot. Akhirnya, negosiasi deadlock. Dengan terbuka, satgas dan calon pengacara tetap TKI di Malaysia sepakat jika negosiasi dibatalkan. Humphrey mengatakan, terlalu beresiko jika memaksakan negosiasi dengan Sebastian. Dia tidak mau mengambil resiko, apalagi upaya ini berkaitan erat dengan perlindungan TKI di negara serumpun Indonesia itu.Ini artinya, satgas harus berkutat lagi dalam urusan fit and proper tes penjaringan calon pengacara tetap menggantikan Sebastian. Humphrey mengatakan, satgas berharap bulan ini juga sudah ada pendantanganan kontrak penunjukan pengacara tetap untuk TKI di Malaysia. Untuk urusan ini, perwakilan Indonesia di Malaysia akan meminta rekomendasi dari Malaysia Bar Association (asosiasi advokat malaysia) nama-nama pengacara jempolan di Malaysia.Humphrey menegaskan, upaya satgas menangani TKI terancam hukuman mati di Malaysia tidak bisa diartikan kaku harus membebaskan dari hukuman mati. Sebab, katanya, rata-rata TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia terlibat sindikat perdagangan narkotika kelas kakap. Upaya satgas adalah, untuk memastikan para TKI mendapatkan hak untuk memperoleh pendampingan selama menjalani persidangan. Meskipun begitu, satgas tetap memperioritaskan pembebasan TKI yang terancam dihukum mati karena membela diri. Misalnya, membela diri karena akan diperkosa majikannya. Atau juga membela diri karena terlalu sering dianiaya sang juragan. (wan)