Contoh pelanggaran HAM di indonesia, dan bagaimana cara penyelasaiannya? thanks
nina19
PERAMBAH HUTAN DI REGISTER 45 KABUPATEN MESUJI, LAMPUNGPenyebab :Kasus pengelolaan lahan milik adat di areal kawasan Hutan Tanaman Industri Register 45 Way Buaya tepatnya di Talang Pelita Jaya Desa Gunung Batu telah mencuat pada februari 2006 dan puncaknya berujung kematian Made Asta pada 6 Nopember 2010.Pemicu konflik terkait perkebunan sawit adalah karena pihak perkebunan sawit telah merampas dan menguasai tanah warga dalam waktu yang lama mulai 10 – 17 tahun. Dan warga tidak satu rupiah-pun mendapatkan manfaat dari hasil kebun sawit itu. Tindakan sewenang-wenang perusahaan ini selalu berlindung atas UU perkebunan Nomor 18 tahun 2004. Dimana UU ini telah memberikan legalitas yang sangat kuat kepada perusahaan-perusahaan perkebunan untuk mengambil tanah-tanah yang dikuasai rakyat. Pasal-pasal dalam UU ini dengan jelas memberikan ruang yang besar kepada perusahaan perkebunan baik swasta maupun pemerintah untuk terus melakukan tindakan kekerasan dan kriminalisasi terhadap petani. Cara Penyelesaian :Cara penyelesaian dalam kasus ini yaitu : -Mediasi, yaitu penghentian pertikaian oleh pihak ketiga tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Mediasi dalam kasus ini yaitu Komnas HAM, BPN (Badan Pertahanan Nasional) serta Komisi IV terkait masalah agrarian perkebunan. -Adjudication (ajudikasi), yaitu penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan.
Tindakan sewenang-wenang perusahaan ini selalu berlindung atas UU perkebunan Nomor 18 tahun 2004. Dimana UU ini telah memberikan legalitas yang sangat kuat kepada perusahaan-perusahaan perkebunan untuk mengambil tanah-tanah yang dikuasai rakyat. Pasal-pasal dalam UU ini dengan jelas memberikan ruang yang besar kepada perusahaan perkebunan baik swasta maupun pemerintah untuk terus melakukan tindakan kekerasan dan kriminalisasi terhadap petani.
Cara Penyelesaian :Cara penyelesaian dalam kasus ini yaitu :
-Mediasi, yaitu penghentian pertikaian oleh pihak ketiga tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat. Mediasi dalam kasus ini yaitu Komnas HAM, BPN (Badan Pertahanan Nasional) serta Komisi IV terkait masalah agrarian perkebunan.
-Adjudication (ajudikasi), yaitu penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan.