Beberapa waktu lalu terdapat suatu sengketa antara Dokter selaku pemilik “Klinik kecantikan” dengan pasiennya. Dimana pasien merasa wajahnya tak secantik seperti apa yang diinginkan. Pasien dirugikan dan merasa Dokter tersebut telah menipunya sehingga pasien tersebut meminta pertanggungjawaban atas apa yang sudah ia perbuat. Akan tetapi Dokter tersebut menolak dengan alasan bahwa dia sudah melakukannya dengan benar.
Pertanyaan:
1. Menurut analisa anda, apakah kasus Dokter dengan Pasien di atas masuk dalam ranah hokum perlindungan konsumen? Jelaskan berlandaskan hukum!
2. Berdasarkan kasus diatas, bagaimana pandangan anda jika dilihat dari aspek hokum pidana? Jelaskan berdasarkan hukum!
3. Berdasarkan kasus di atas, jika Pasien meminta pengembalian uang dan Dokter menolak mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan alasan pasien telah menerima struk pembayaran yang isinya menyatakan apabila sudah melakukan transaksi maka uang yang sudah diberi tidak dapat dikembalikan. Berikan analisa hukum anda berdasarkan UUPK!
Kasus Dokter dengan Pasien di atas masuk dalam ranah hukum perlindungan konsumen. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur hak-hak konsumen, kewajiban produsen/penyedia barang/jasa, serta mekanisme penyelesaian sengketa konsumen. Pasien memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang memenuhi standar kualitas dan keamanan yang diharapkan. Jika terdapat ketidakpuasan, Pasien berhak untuk mengajukan gugatan atau pengaduan ke lembaga yang berwenang.
Dalam aspek hukum pidana, jika terbukti bahwa Dokter telah melakukan tindakan yang merugikan Pasien dengan sengaja atau kelalaiannya, maka dapat dikenakan sanksi pidana. Misalnya, jika Dokter telah melanggar pasal 53 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur tindakan medis yang harus dilakukan dengan hati-hati dan penuh tanggung jawab, serta melindungi keselamatan dan kesehatan pasien.
Jika Pasien meminta pengembalian uang dan Dokter menolak dengan alasan sudah terdapat struk pembayaran yang menyatakan bahwa uang yang sudah diberikan tidak dapat dikembalikan, maka hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 18 UUPK menyatakan bahwa konsumen berhak mendapatkan pengembalian uang atau ganti rugi jika barang atau jasa yang diberikan tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak memenuhi persyaratan yang diharapkan. Oleh karena itu, Pasien berhak meminta pengembalian uang atau ganti rugi jika dokter tidak memberikan hasil yang diharapkan.
# Hukum Ketenagakerjaan # Hukum Tata Negara # Hukum Lingkungan # Hukum Telematika # Hukum Perlindungan Konsumen # Hukum Pajak dan Acara Perpajakan
100% Amanah dan Terpercaya. Jawabannya bukan abal2 dan tidak perlu diragukan lagi karena dilengkapi dengan berbagai sumber dan berdasarkan modul. Hub WA 087865103859
Verified answer
Jawaban:
Penjelasan:
semoga membantu
# Hukum Ketenagakerjaan
# Hukum Tata Negara
# Hukum Lingkungan
# Hukum Telematika
# Hukum Perlindungan Konsumen
# Hukum Pajak dan Acara Perpajakan
100% Amanah dan Terpercaya. Jawabannya bukan abal2 dan tidak perlu diragukan lagi karena dilengkapi dengan berbagai sumber dan berdasarkan modul. Hub WA 087865103859