May 2023 1 4 Report
Contoh kasus:

Beberapa waktu lalu terdapat suatu sengketa antara Dokter selaku pemilik “Klinik kecantikan” dengan pasiennya. Dimana pasien merasa wajahnya tak secantik seperti apa yang diinginkan. Pasien dirugikan dan merasa Dokter tersebut telah menipunya sehingga pasien tersebut meminta pertanggungjawaban atas apa yang sudah ia perbuat. Akan tetapi Dokter tersebut menolak dengan alasan bahwa dia sudah melakukannya dengan benar.

Pertanyaan:

1. Menurut analisa anda, apakah kasus Dokter dengan Pasien di atas masuk dalam ranah hokum perlindungan konsumen? Jelaskan berlandaskan hukum!

2. Berdasarkan kasus diatas, bagaimana pandangan anda jika dilihat dari aspek hokum pidana? Jelaskan berdasarkan hukum!

3. Berdasarkan kasus di atas, jika Pasien meminta pengembalian uang dan Dokter menolak mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan alasan pasien telah menerima struk pembayaran yang isinya menyatakan apabila sudah melakukan transaksi maka uang yang sudah diberi tidak dapat dikembalikan. Berikan analisa hukum anda berdasarkan UUPK!

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.