Ciri poko hakikat asasi manusia ( HAM ) adalah A. Dapat diberikan, dibeli atau di warisi B. Belum tentu berlaku untuk semua orang C. Tdk bisa di langgar D. Tidak bersifat supralegal
fauzah5
Kalok gak salah D.tidak bersifat supralegal
0 votes Thanks 0
jeyeo
C. Tidak bisa dilanggar karena HAM bersifat supralegal adl hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan YME Jadi gak mungkin D.
karena HAM bersifat supralegal adl hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan YME Jadi gak mungkin D.