NurmillaAzzahra
Presiden dan wapres dipilih melalui pemilu setiap 5 thn sekali. Presiden blh menyalonkan lagi jika hbs masa jabatan, tp hanya untuk 1 periode saja (jka trpilih). utk memilih presifen dan wapres, syaratnya harus WNI, berumur min. 17thn, bukan anggota TNI/Polri, punya KTP, dsb.