revellava
Dengan Pemilu(pemilihan Umum) a. Pemilihan umum presiden dan wakil presiden adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 untuk memilih presiden dan wakil presiden. b. Pemilu presiden dan wakil presiden dilaksanakan berdasarkan asas lansung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilu presiden dan wakil presiden dilaksanakan setiap 5 tahun sekali pada hari libur dan hari yang diliburkan. Dan pemili ini suatu rangkaian dengan pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.)