UwiKhusnul
Pasal 13Ayat (1)Batas jumlah Pinjaman Daerah adalah jumlah pinjaman maksimum yang dapat diterima oleh Daerah dengan memperhatikan indikator kemampuan Daerah untuk meminjam maupun dalam pengembalian pinjaman, yaitu suatu rasio yang menunjukkan tersedianya sejumlah dana dalam periode waktu tertantu untuk menutup kewajiban pembayaran pinjaman.Ayat (2)Penjamin yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah pinjaman Daerah terhadap antara lain pinjaman perusahaan milik Daerah dan pinjaman swasta dalam rangka pelaksanaan proyek Daerah.Ayat (3)Peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain, adalah Undang-undang Kepegawaian, Undang-undang Perbendaharaan Negara, dan KUHP.
4 votes Thanks 6
helnianggraini
1. presiden mengangkat duta dan konsul 2. dalam hal mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan dpr 3. presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan dpr
2. dalam hal mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan dpr
3. presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan dpr