Bunyi pasal 11 batang tubuh uud 1945?? tolong cepat dan benar....
UwiKhusnul
Pasal 11Ayat (1)Pinjaman dalam negeri dapat bersumber dari Pemerintah Pusat dan /atau lembaga komersial dan/atau penerbitan obligasi Daerah.Ayat (2)Mekanisme pinjaman dari sumber luar negeri melalui Pemerintah Pusat mengandung pengertian bahwa Pemerintah Pusat mengandung pengertian bahwa Pemerintah Pusat akan melakukan evaluasi dari berbagai aspek mengenai dapat tidaknya usulan Pinjaman Daerah untuk diproses lebih lanjut. Dengan demikian, pemrosesan lebih lanjut usulan Pinjaman Daerah secara tidak langsung sudah mencerminkan persetujuan Pemerintah Pusat atas usulan termaksud.Ayat (3)Yang dimaksud dengan pinjaman jangka panjang adalah Pinjaman Daerah dengan jangka waktu lebih dari satu tahun dengan persyaratan bahwa biaya pembayaran kembali pinjaman, berupa pokok pinjaman, dan/atau bunga dan/atau semua biaya lain, sebagian atau seluruhnya akan dilunasi pada tahun-tahun anggaran berikutnya.Jangka waktu pinjaman jangka panjang tersebut tidak boleh melebihi umur ekonomis prasarana tersebut.Ayat (4)Yang dimaksud dengan pinjaman jangka pendek adalah : Pinjaman Daerah dengan jangka waktu kurang atau sama dengan satu tahun dengan persyaratan bahwa biaya pembayaran kembali pinjaman, berupa pokok pinjaman dan/atau bungan dan/atau semua biaya lain, akan dilunasi seluruhnya dalam tahun anggaran yang bersangkutan.