Buktikan bahwa negara indonesia menjamin adanya persamaan kedudukan stiap warga negara dihadapan hukum! (Dijelasin juga ya, thx)
pashaalif
Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Hukum dan Pemerintahan di jelaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” & Pasal 28D UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”
0 votes Thanks 1
Charleena
Buktinya itu indonesia mewajibkan anak bangsanya utk sekolah minimal 9 /12 thn. Ini menunjukan bahwa hukum indo tdk membeda-bedakan.