Berikut adalah materi singkat tentang obat-obat terlarang dan pendapat kontranya serta pasal yang berlaku:
Obat-obat terlarang adalah zat-zat kimia yang dilarang untuk digunakan dan dijual secara bebas karena memiliki efek merugikan bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Beberapa contoh obat terlarang adalah ganja, heroin, dan kokain.
Pendapat kontra terhadap obat-obat terlarang adalah bahwa mereka membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat, menimbulkan masalah sosial, dan mempengaruhi produktivitas masyarakat. Kontra terhadap obat terlarang juga melihat bahwa legalisasi obat terlarang hanya akan memperburuk masalah dan memperluas penyalahgunaan obat.
Pasal yang berlaku untuk obat-obat terlarang adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap obat-obat terlarang. Pasal ini juga mengatur tentang sanksi bagi mereka yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan obat-obat terlarang.
In conclusion, obat-obat terlarang memiliki efek merugikan bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat dan oleh karena itu dilarang. Kontra terhadap obat terlarang melihat bahwa legalisasi obat terlarang hanya akan memperburuk masalah dan memperluas penyalahgunaan obat. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap obat-obat terlarang
Penjelasan:
Berikut adalah materi singkat tentang obat-obat terlarang dan pendapat kontranya serta pasal yang berlaku:
Obat-obat terlarang adalah zat-zat kimia yang dilarang untuk digunakan dan dijual secara bebas karena memiliki efek merugikan bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Beberapa contoh obat terlarang adalah ganja, heroin, dan kokain.
Pendapat kontra terhadap obat-obat terlarang adalah bahwa mereka membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat, menimbulkan masalah sosial, dan mempengaruhi produktivitas masyarakat. Kontra terhadap obat terlarang juga melihat bahwa legalisasi obat terlarang hanya akan memperburuk masalah dan memperluas penyalahgunaan obat.
Pasal yang berlaku untuk obat-obat terlarang adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap obat-obat terlarang. Pasal ini juga mengatur tentang sanksi bagi mereka yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan obat-obat terlarang.
In conclusion, obat-obat terlarang memiliki efek merugikan bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat dan oleh karena itu dilarang. Kontra terhadap obat terlarang melihat bahwa legalisasi obat terlarang hanya akan memperburuk masalah dan memperluas penyalahgunaan obat. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap obat-obat terlarang