VickykoedoezMr. Soepomo adalah salah seorang peletak dasar negara republik ini. Anak bangsawan yang pendiam ini pernah menduduki 26 jabatan penting dalam pemerintahan. Ia terlibat langsung dalam penyusunan UUD 1945. Penjelasan UUD 1945 berasal dari pidato Soepomo dalam sidang BPUPKI. Soepomo pula yang menjadi otak teori integralistik dalam Penjelasan UUD 1945. Ketika Indonesia berbentuk negara serikat, Soepomo ikut menyusun undang-undang dasar yang kemudian disebut Konstitusi RIS. Ia juga menyusun UUD Sementara 1950. Mr. SoepomoSoepomo lahir tanggal 22 Januari 1903 di Sukoharjo, dekat Solo, sebagai putra dari pasangan Raden Tumenggung Wignyodipuro (Bupati Anom Inspektur Hasil Negeri Kesunanan Surakarta) dan R.A. Renak Wignyodipuro (putri Raden Tumenggung Reksowardono, Bupati Anom Sukoharjo). Putra tertua dari sebelas bersaudara ini beruntung bisa menikmati pendidikan yang layak dariEuropeesche Lagere School (ELS) – sekolah dasar bagi anak-anak Belanda (lulus 1917), lalu melanjutkan ke Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO) di Solo (lulus 1920) dengan hasil gemilang. Ia melanjutkan studi diRechtsschool (sekolah hukum) di Batavia (Jakarta). Lulus 1923, ia lalu diangkat menjadi pegawai negeri dan diperbantukan pada Ketua Pengadilan Negeri di Sragen, Jawa Tengah. Saat itu ia mulai meneliti hukum adat daerah Surakarta, termasuk Sragen.Pada umur 21 tahun Soepomo mendapat tugas belajar ke Faculteit der Rechtsgeleerdheid, Universitas Leiden (12 Agustus 1924 – 15 Juli 1927) dan meraih gelar Meester in de Rechten (Mr) dengan presiden predikat summa cum laude. Ia meraih gelar doktor ilmu hukum (Doctor in de Rechtsgeleerdheid) dengan disertasi berjudul De Reorganisatie van het Agrarisch stelsel in het Gewest Soerakarta. Dalam masa studi, Soepomo bergabung dalam organisasi mahasiswa bernama Perhimpunan Indonesia.Ketika kembali ke Indonesia pada usia 24 tahun, Mr. Soepomo langsung mengabdikan hidupnya pada pekerjaan. Ia sempat berpindah-pindah domisili mengikuti panggilan tugas, dari Sragen,Yogyakarta, Jakarta, dan Purworejo. Saat bertugas di Jakarta ia melakukan penelitian hukum adat (privaatrecht der Inheemse bevolking) di daerah hukum (rechtskring) Jawa Barat.Ketika Jepang berkuasa, Mr. Soepomo memegang jabatan penting seperti kepala Kantor Perundang-undangan (Hooki Kyoku Cho), kepala Departemen Kehakiman (Shijobucho). Soepomo juga dikukuhkan sebagai guru besar Universitas Gadjah Mada. Ia juga pernah menjadi Rektor Universitas Indonesia (17 Maret 1951 – 15 April 1954).Kecakapan Mr. Soepomo terlihat dalam beberapa tulisan seperti Het adatgrondenerfrecht in Jogyakarta (1930), Het adatprevaatrecht in West Java (1933), dan De Verhoding van Individu en Gemeenschap in Het Adatrecht (1940).Mr. Soepomo meninggal akibat serangan jantung pada tanggal 12 September 1958 di Jakarta dan dimakamkan di Solo. Atas jasa-jasa beliau, pemerintah RI menetapkan Mr. Soepomo sebagai Pahlawan Nasional.
Mr. SoepomoSoepomo lahir tanggal 22 Januari 1903 di Sukoharjo, dekat Solo, sebagai putra dari pasangan Raden Tumenggung Wignyodipuro (Bupati Anom Inspektur Hasil Negeri Kesunanan Surakarta) dan R.A. Renak Wignyodipuro (putri Raden Tumenggung Reksowardono, Bupati Anom Sukoharjo). Putra tertua dari sebelas bersaudara ini beruntung bisa menikmati pendidikan yang layak dariEuropeesche Lagere School (ELS) – sekolah dasar bagi anak-anak Belanda (lulus 1917), lalu melanjutkan ke Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO) di Solo (lulus 1920) dengan hasil gemilang. Ia melanjutkan studi diRechtsschool (sekolah hukum) di Batavia (Jakarta). Lulus 1923, ia lalu diangkat menjadi pegawai negeri dan diperbantukan pada Ketua Pengadilan Negeri di Sragen, Jawa Tengah. Saat itu ia mulai meneliti hukum adat daerah Surakarta, termasuk Sragen.Pada umur 21 tahun Soepomo mendapat tugas belajar ke Faculteit der Rechtsgeleerdheid, Universitas Leiden (12 Agustus 1924 – 15 Juli 1927) dan meraih gelar Meester in de Rechten (Mr) dengan presiden predikat summa cum laude. Ia meraih gelar doktor ilmu hukum (Doctor in de Rechtsgeleerdheid) dengan disertasi berjudul De Reorganisatie van het Agrarisch stelsel in het Gewest Soerakarta. Dalam masa studi, Soepomo bergabung dalam organisasi mahasiswa bernama Perhimpunan Indonesia.Ketika kembali ke Indonesia pada usia 24 tahun, Mr. Soepomo langsung mengabdikan hidupnya pada pekerjaan. Ia sempat berpindah-pindah domisili mengikuti panggilan tugas, dari Sragen,Yogyakarta, Jakarta, dan Purworejo. Saat bertugas di Jakarta ia melakukan penelitian hukum adat (privaatrecht der Inheemse bevolking) di daerah hukum (rechtskring) Jawa Barat.Ketika Jepang berkuasa, Mr. Soepomo memegang jabatan penting seperti kepala Kantor Perundang-undangan (Hooki Kyoku Cho), kepala Departemen Kehakiman (Shijobucho). Soepomo juga dikukuhkan sebagai guru besar Universitas Gadjah Mada. Ia juga pernah menjadi Rektor Universitas Indonesia (17 Maret 1951 – 15 April 1954).Kecakapan Mr. Soepomo terlihat dalam beberapa tulisan seperti Het adatgrondenerfrecht in Jogyakarta (1930), Het adatprevaatrecht in West Java (1933), dan De Verhoding van Individu en Gemeenschap in Het Adatrecht (1940).Mr. Soepomo meninggal akibat serangan jantung pada tanggal 12 September 1958 di Jakarta dan dimakamkan di Solo. Atas jasa-jasa beliau, pemerintah RI menetapkan Mr. Soepomo sebagai Pahlawan Nasional.