Kasus pertama Pengadilan negri Depok menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Merry Susilawati. Ia melakukan penjualan bayi kembar. Terdakwa terbukti melakukan perdagangan manusia. Hakim selain menjatuhi hukuman penjara juga meminta Merry membayar denda 16 juta
Kasus kedua Dalam bukunya " Anak didikan Rimba" R Kipling melukiskan kehidpan seorang anak yang di didik serigala. Anak itu memiliki pengalaman hidup seperti serigala. Ia tidak berjalan seperti manusia, merangkak , makan tidak menggunakan tangan. Cerita R kipling menjadi nyata di India diketemukan seorang anak yang diasuh serigala, anak itu benar - benar bertabiat seperti serigala
irenewijaya06
Tanggapan kasus 1 : saya setuju, karena apa yg dilakukan merry adalah suatu tindak pelanggaran HAM yang melakukan penjualan bayi kembar yang seharusnya sangat dilarang bagi umat manusia. setidaknya merry diberikan hukuman setimpal agar jera dan tidak kembali melakukan penjualan manusia.
Tanggapan kasus 2 : saya kurang setuju, karena dimana anak seharusnya diasuh oleh orang tua kandung. melainkan kasus ini sebagai contoh dimana binatang pun dapat mengasuh anak dengan baik caranya sendiri, bila dilihat kasus lain ada orang tua terutama kandungpun membuang anaknya sendiri.
Tanggapan kasus 2 : saya kurang setuju, karena dimana anak seharusnya diasuh oleh orang tua kandung. melainkan kasus ini sebagai contoh dimana binatang pun dapat mengasuh anak dengan baik caranya sendiri, bila dilihat kasus lain ada orang tua terutama kandungpun membuang anaknya sendiri.