Jawaban yang tidak termasuk dalam pihak-pihak yang mengawasi kode etik akuntan adalah:
c.Departemen keuangan IAI
Pihak-pihak yang mengawasi kode etik akuntan adalah:
a.KAP (Kantor Akuntan Publik)
b.BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)
d.Departemen keuangan RI (Republik Indonesia)
e.KPP (Kantor Pelayanan Pajak)
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2025 KUDO.TIPS - All rights reserved.
Jawaban yang tidak termasuk dalam pihak-pihak yang mengawasi kode etik akuntan adalah:
c.Departemen keuangan IAI
Pihak-pihak yang mengawasi kode etik akuntan adalah:
a.KAP (Kantor Akuntan Publik)
b.BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)
d.Departemen keuangan RI (Republik Indonesia)
e.KPP (Kantor Pelayanan Pajak)