Undang-undang yang mengatur tentang otonomi daerah yaitu Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
Berikut penjelasannya
1. Pasal 19 ayat 2 : penyelenggara pemerintah daerah yaitu pemerintah daerah dan DPRD.
2. Pasal 21 : hak dan kewenangan daerah dalam menyelenggarakan otonomi antara lain;
- Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya. - Memilih pimpinan daerah. - Mengelola aparatur daerah. - Mengelolah kekayaan daerah. - Memungut pajak daerah dan retribusi daerah. - Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah. - Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah. - Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
3. Pasal 2 : kewajiban daerah - Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan , dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. - Meningkatkatkan kualitas kehidupan masyarakat. - Mengembangkan kehidupan demokrasi. - Mewujudkan keadilan dan pemerataan. - Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan. - Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan. - Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak. - Mengembangkan sistem jaminan sosial. - Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah. - Mengembangkan sumber daya produktif di daerah. - Melestarikan lingkungan hidup. - Mengelolah administrasi kependudukan. - Melestarikan nilai sosial budaya. - Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya. - Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Undang-undang yang mengatur tentang otonomi daerah yaitu Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
Berikut penjelasannya
1. Pasal 19 ayat 2 : penyelenggara pemerintah daerah yaitu pemerintah daerah dan DPRD.
2. Pasal 21 : hak dan kewenangan daerah dalam menyelenggarakan otonomi antara lain;
- Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.- Memilih pimpinan daerah.
- Mengelola aparatur daerah.
- Mengelolah kekayaan daerah.
- Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
- Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
- Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
- Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
3. Pasal 2 : kewajiban daerah
- Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan , dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Meningkatkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
- Mengembangkan kehidupan demokrasi.
- Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
- Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
- Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
- Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
- Mengembangkan sistem jaminan sosial.
- Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
- Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
- Melestarikan lingkungan hidup.
- Mengelolah administrasi kependudukan.
- Melestarikan nilai sosial budaya.
- Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.
- Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan