FardhaSyavril14
Kewenangan daerah antara lain meliputi: 1. Daerah berwenang mencari dan menggunakan dana untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan. Untuk mendapatkan dana tersebut digali dari PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan dana perimbangan keuangan dari Pusat dan Daerah. 2. Mengeluarkan perizinan khususnya yang berkaitan dengan eksplorasi, eksploitasi sumber-sumber alam serta investasi di berbagai bidang. 3. Daerah juga berwenang untuk membuat perencanaan pembangunan secara menyeluruh terutama pembangunan-pembangunan yang langsung berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. 4. Mengadakan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh bidang tugas pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.
1 votes Thanks 6
MrDeriKewenangan daerah yaitu: 1. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah 2. mengajukan rancangan perda 3. menetapakan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD 5. memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
1. Daerah berwenang mencari dan menggunakan dana untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan. Untuk mendapatkan dana tersebut digali dari PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan dana perimbangan keuangan dari Pusat dan Daerah.
2. Mengeluarkan perizinan khususnya yang berkaitan dengan eksplorasi, eksploitasi sumber-sumber alam serta investasi di berbagai bidang.
3. Daerah juga berwenang untuk membuat perencanaan pembangunan secara menyeluruh terutama pembangunan-pembangunan yang langsung berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
4. Mengadakan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh bidang tugas pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.
1. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
2. mengajukan rancangan perda
3. menetapakan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD
5. memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Semoga membantu...