Berdasarkan undang-undang, lembaga peradilan di indonesia memiliki tiga tingkatan yaitu pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan pengadilan mahkamah agung. adapun salah satu wewenang peradilan negeri adalah
riskipratama1
Mengadili suatu perkara yang bersifat sosial maupun individual dalam tingkatan tertentu sebelum di berikan pada lembaga peradilan di atasnya seperti peng. tinggi dan peng. mahkamah