Berdasarkan undang-undang, lembaga peradilan di indonesia memiliki tiga tingkatan yaitu pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan pengadilan mahkamah agung. adapun salah satu wewenang peradilan negeri adalah...
arwansurya
Wewenang peradilan negri adalah: 1.pengadilan negri bertugas dan berwewenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama
1.pengadilan negri bertugas dan berwewenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama