Berdasarkan pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi fakir miskin. Langkah yang sebaiknya dilakukan pemerintah untuk merealisasikan amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut adalah . . . . a. membuka kredit usaha kecil untuk modal usaha bagi mereka b. meningkatkan jumlah subsidi biaya hidup fakir miskin c. memberikan fasilitas yang baik bagi mereka d. membangun panti jompo di setiap provinsi
tiarasukma17a. membuka kredit usaha kecil untuk modal usaha bagi mereka