" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
Verified answer
Akuntansi PerbankanDeposito adalah salah satu produk simpanan pada bank yang penyetoran serta pengambilannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu.
Nilai nominal Rp60.000.000,-
Suku bunga 12% per tahun
Besarnya PPh yang harus dibayarkan untuk bunga deposito adalah 20% dari jumlah bruto dan bersifat final.
Besarnya bunga deposito per tahun
= nominal × prosentase bunga
= 60.000.000 × 12%
= 7.200.000
Besarnya bunga per bulan
= 7.200.000 ÷ 12
= 600.000
Besarnya PPh atas bunga deposito per tahun
= bunga × tarif pajak
= 7.200.000 × 20%
= 1.440.000
Besarnya pajak per bulan
= 1.440.000 ÷ 12
= 120.000
Jadi besarnya pajak yang harus dibayarkan atas perolehan bunga deposito adalah Rp1.440.000,- per tahun atau Rp120.000,- per bulan.